AMBON, HEADLINETIMUR.COM — Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, melepas secara resmi 39 calon praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) asal Maluku untuk mengikuti seleksi tingkat pusat di Jatinangor, Jawa Barat.
Pelepasan berlangsung di Lobi Kantor Gubernur Maluku, Rabu (28/10/2026), dihadiri para peserta dan orang tua. Acara ditandai secara simbolis dengan penyematan tanda peserta kepada dua perwakilan calon praja.
Dalam arahannya, Gubernur mengingatkan bahwa lolos seleksi tingkat daerah bukanlah akhir dari perjuangan. Masih ada tahapan krusial dan ketat di Jatinangor yang harus dilewati sebelum mereka resmi dilantik menjadi praja IPDN.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini hari penting dalam hidup kalian. Kalian membawa nama Maluku. Lolos di daerah bukan berarti otomatis menjadi siswa IPDN, sebab masih ada proses ketat yang harus dilalui,” tegas Gubernur Lewerissa.
Gubernur memberi perhatian khusus pada aspek mental, etika, dan kedisiplinan. Ia secara tegas mewanti-wanti agar insiden masa lalu—saat ada praja asal Maluku dipulangkan akibat pelanggaran disiplin—tidak terulang kembali.
Ia menegaskan, harapan besar bertumpu pada 39 pemuda-pemudi terbaik Bumi Raja-Raja ini. Mereka tidak hanya membawa nama keluarga, tetapi juga marwah dan kehormatan Provinsi Maluku di kancah nasional.
“Saya tidak ingin hal itu terjadi pada kalian. Saya menaruh harapan besar agar kalian benar-benar menjaga nama baik dan kebanggaan daerah,” pesannya.
Gubernur mengimbau seluruh peserta mematuhi aturan, belajar sungguh-sungguh, serta mengiringi setiap ikhtiar dengan doa.
Selain itu, ia mengapresiasi para orang tua yang setia mendampingi anak-anak mereka hingga tahap ini. Dengan nada hangat dan penuh optimisme, Gubernur menyampaikan harapannya agar seluruh delegasi mampu menembus persidangan akhir pusat.
“Semoga berangkat 39 orang, diterima juga 39 orang,” ucapnya.
Meski demikian, Gubernur menegaskan bahwa kelulusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, dan pihak IPDN, bukan pemerintah provinsi.
“Jika ini kewenangan Gubernur, hari ini juga saya nyatakan kalian semua lulus,” pungkasnya. (HT-02)









