AMBON, HEADLINETIMUR.COM — Pengadilan Negeri (PN) Ambon menolak seluruh gugatan perdata yang diajukan Inneke Tandiari terhadap dokter dan pengelola eR’eL Clinic terkait tindakan medis mesolipolisis (penghancuran lemak).
Putusan dalam perkara Nomor 138/Pdt.G/2026/PN Amb tersebut dibacakan pada Rabu (21/10/2026). Majelis hakim yang diketuai Orpha Martina menolak eksepsi para tergugat seluruhnya, menolak gugatan penggugat, serta menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp334.000.
Tim kuasa hukum para tergugat dari Lotuspresius Law Firm, Budi Junaedi, Efesus Dewan Marlan Sinaga, dan Yustinus Stevanus Yanubi menyambut baik putusan tersebut. Dalam keterangan pers di Elizabeth Hotel Ambon, Rabu (28/10/2026), mereka menegaskan putusan itu didasarkan pada fakta hukum dan alat bukti persidangan.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun pihak tergugat dalam perkara ini meliputi dr. Rani P. Asali, dr. Lisa H. Asali, serta PT Erel Beauty Center.
Pertimbangan Rekomendasi MDP dan Bukti Persidangan
Kuasa hukum menjelaskan, majelis hakim mempertimbangkan Rekomendasi Majelis Disiplin Profesi (MDP) Nomor MD.02.01/MDP/1507/VIII/2026 dan MD.02.01/MDP/1506/VIII/2026 tertanggal 4 Agustus 2026. Hasil pemeriksaan MDP dari Jakarta tersebut menyimpulkan bahwa praktik keprofesian kedua dokter telah sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan kesehatan, dan SOP.
Selain itu, tidak ada hasil pemeriksaan patologi anatomik (PA) yang dapat membuktikan hubungan sebab akibat antara tindakan mesolipolisis pada 20 Maret 2025 dengan keluhan yang didalilkan penggugat. Keterangan ahli dari tergugat Kristian Sanjaya dan penggugat Arkipus Pamuttu) turut membahas perlunya pemeriksaan PA untuk menilai karakteristik jaringan tersebut.
Majelis hakim juga mempertimbangkan surat perdamaian yang dibuat oleh pihak-pihak yang cakap secara hukum. Para tergugat sebelumnya telah memberikan kompensasi sebesar Rp100 juta yang ditransfer kepada penggugat pada 5 Mei 2025, yang disusul dengan penandatanganan surat perdamaian.
Dalil penggugat yang mengaku tidak sehat saat menandatangani surat tersebut tidak terbukti di persidangan.
Dalam pembelaannya, kuasa hukum merujuk pada surat pernyataan Perhimpunan Dokter Estetika Indonesia (PERDESTI) Nomor 02/Skel/PERDESTI/I/2026 yang menyatakan tidak ada indikasi pelanggaran etik atau disiplin profesi. PERDESTI juga menilai gejala yang dikeluhkan penggugat—seperti telinga berdenging, nyeri tulang, kuku dan gigi rapuh, serta gangguan tiroid—tidak berhubungan dengan tindakan medis tersebut.
Sebelum gugatan perdata ini, Polda Maluku juga telah menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana malapraktik melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap/Henti.Lidik/30/VII/RES.2.1./2026/Ditreskrimsus.
Ahli hukum perdata Prof.Merry Tjoanda, yang dihadirkan di persidangan menerangkan bahwa surat perdamaian merupakan perjanjian sah yang mengikat berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata. Ia juga berpendapat bahwa pihak yang telah menerima uang kompensasi namun kembali menggugat persoalan yang sama dapat dinilai bertindak dengan itikad buruk.
Menjaga Marwah Hukum dan Layanan Klinik
Mengakhiri keterangannya, tim kuasa hukum mengapresiasi objektivitas majelis hakim PN Ambon. Mereka menegaskan bahwa eR’eL Clinic, yang telah mengantongi Sertifikat Akreditasi Paripurna Bintang V dari Kementerian Kesehatan, senantiasa menjunjung tinggi standar mutu pelayanan.
“Kami menghormati proses peradilan dan menegaskan bahwa setiap perkara harus dinilai berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan semata-mata opini atau pemberitaan,” ujar Budi.
Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah hukum lanjutan jika di kemudian hari ditemukan informasi dari pihak penggugat yang tidak sesuai dengan putusan pengadilan dan merugikan nama baik klien mereka. (HT-01)









