AMBON,HT.—Perdagangan karbon diduga kuat mulai merambah ke wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat. Kementerian Kehutanan didesak memberhentikan pemberian izin atas nama apapun.
Skandal ini mencuat setelah adanya laporan mengenai dugaan penipuan sistematis yang menimpa Kelompok Tani Gaharu di Desa Ursana, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Gerard Wakano, tokoh masyarakat SBB mengungkap bahwa para petani diiming-imingi bantuan benih gaharu dan janji kesejahteraan. Namun, di balik janji tersebut, terdapat operasi gelap yang mengancam kedaulatan lahan dan hak karbon masyarakat.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Gerard, para petani dibujuk untuk menandatangani kontrak bertajuk “Kerja Sama Penanaman Gaharu dan Tanaman Lain”. Namun, setelah ditandatangani, dokumen tersebut justru ditarik kembali oleh oknum tertentu.
“Petani tidak diberikan salinan, profil perusahaan tidak jelas, dan tidak pernah ada sosialisasi resmi. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan sebuah pola penipuan yang terencana untuk merampas hak masyarakat,” tulis Gerard di grup Facebook GERBANG MALTENG, Jumat (6/2/2026).
Gerard menyatakan, nama PT Berlian Berdikari Mandiri (BBM) mencuat dalam skandal ini. Kepala Bidang Perencanaan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Alberth Limahelu, sempat menyatakan kepadanya bahwa PT BBM tengah menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Namun, klaim tersebut berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Gerard megaku, masyarakat SBB tidak pernah diajak dialog dan tidak mengenal perusahaan itu sehingga tidak mengenai AMDAL.
“Bahkan, setelah dikonfrontasi, pihak Dinas akhirnya mengakui bahwa perusahaan ini belum mengantongi izin resmi dari Kementerian,” lanjut Gerard sembari menegaskan bahwa dirinya mengantongi bukti rekaman percakapan tersebut.
Gerard juga menyoroti kejanggalan pemasangan patok Hutan Lindung secara sepihak di tanah ulayat tanpa sosialisasi, yang diduga menjadi pintu masuk bagi perusahaan untuk mengklaim kredit karbon (carbon trade) secara internasional.
Dia menduga PT Berlian Berdikari Mandiri diduga hanya perusahaan bayangan untuk transaksi ilegal, dan adanya kerjasama gelap antara oknum Dinas Kehutanan dengan perusahaan asing untuk mengalirkan keuntungan hak karbon ke pasar global tanpa sepengetahuan pemilik sah lahan.
Kasus serupa, kata Gerard, kabarnya sempat mencoba masuk ke Desa Murnaten, namun gagal karena penolakan tegas dari Kepala Desa setempat meskipun sempat dirayu dengan suap dalam jumlah besar.
Oleh karena itu, ia mendesak Gubernur Hendrik Lewerissa membatalkan seluruh proses perizinan PT Berlian Berdikari Mandiri dan entitas serupa, meminta KPK, PPATK, Kejaksaan, dan Kepolisian mengusut tuntas jaringan mafia di Dinas Kehutanan Maluku.
Ia juga meminta pembatalan seluruh perjanjian yang tidak transparan dan mengembalikan hak pengelolaan karbon kepada masyarakat adat atau BUMDes, serta mendesak publikasi dokumen kontrak, aliran dana, dan peta area hutan lindung melalui Sistem Registri Nasional (SRN) agar dapat diakses masyarakat luas.
“Ini adalah perampokan berkedok pelestarian lingkungan. Mereka menjual ‘oksigen leluhur’ kami demi kepentingan kapitalis global. Kami meminta Bapak Gubernur membersihkan ‘rumah’ dinasnya dari oknum yang menjadi sumber penyakit bagi Maluku,” pungkas Gerard. (HT-01)










