Kasus Korupsi Jalan di Tempat, PB HMI Desak Kejagung Evaluasi Kejati Maluku

- Penulis

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:31 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, HEADLIMETIMUR.COM — Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menyoroti sejumlah kasus dugaan korupsi di Maluku yang dinilai berjalan di tempat tanpa kepastian hukum.

Atas kondisi tersebut, PB HMI mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penanganan perkara sekaligus mengevaluasi total kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Wasekbid KUMHANKAM PB HMI, M. Nur Latuconsina, mengungkapkan pihaknya menerima banyak keluhan masyarakat terkait kasus-kasus besar yang tidak menunjukkan progres signifikan.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada kesan kuat bahwa beberapa perkara besar hanya ramai di awal, lalu perlahan hilang dari ruang publik tanpa kejelasan status hukum,” ujar Nur dalam keterangan tertulis, Jumat (13/2/2026).

Baca Juga :  Polres Maluku Tenggara Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut di Sitnohoi

Menurut Nur, mandeknya penanganan korupsi berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Padahal, Maluku masih menghadapi persoalan serius dalam tata kelola anggaran, mulai dari dugaan penyalahgunaan anggaran daerah, proyek infrastruktur miliaran rupiah, hingga pengelolaan dana Covid-19.

Sayangnya, sebagian kasus itu belum menunjukkan perkembangan berarti di tahap penyidikan maupun penetapan tersangka.

“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika Kejati Maluku tidak mampu menuntaskan, maka Kejagung harus turun tangan melalui mekanisme supervisi atau bahkan mengambil alih langsung,” tegasnya.

Nur menekankan bahwa desakan ini adalah bentuk kontrol publik, bukan intervensi hukum.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Tiga Mafia Emas di Buru, Sita Uang Rp121 Juta

PB HMI juga meminta Kejagung melakukan audit internal untuk mendeteksi potensi konflik kepentingan atau hambatan struktural yang membuat kasus mandek.

“Jangan sampai publik menduga ada pembiaran atau kompromi. Kejaksaan harus membuktikan bahwa mereka berdiri di atas kepentingan hukum, bukan kepentingan politik,” tambah Nur.

Hingga berita ini diturunkan, Kejati Maluku belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat dan sambungan telepon belum mendapatkan respons.

PB HMI menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan siap menggelar aksi jika tidak ada langkah konkret dari Kejagung. (HT-02)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korban Pinjol SoEasy dan “Deepfake” Tuntut Pertanggungjawaban Sandy Mahu
Polda Maluku Periksa Oknum Polwan Kedapatan Selingkuh
Oknum Aktivis Diduga Peras Pejabat Pemkot Ambon, Catut Nama Wali Kota
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Burung Nuri Endemik Maluku di Pelabuhan Ambon
Lapas Ambon Gandeng BNNP Maluku Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Tes Urine
Keamanan Pasar Mardika Kembali Disorot, Pedagang Keluhkan Aksi Pencurian Berulang
Bongkar Dalang Penyusupan 24 WNA China ke Tambang Gunung Botak!
Polda Maluku Gagalkan Peredaran 825 Kg Merkuri, Dua Pelaku Diringkus

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:58 WIT

Korban Pinjol SoEasy dan “Deepfake” Tuntut Pertanggungjawaban Sandy Mahu

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:21 WIT

Polda Maluku Periksa Oknum Polwan Kedapatan Selingkuh

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:31 WIT

Oknum Aktivis Diduga Peras Pejabat Pemkot Ambon, Catut Nama Wali Kota

Senin, 11 Mei 2026 - 22:05 WIT

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Burung Nuri Endemik Maluku di Pelabuhan Ambon

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:47 WIT

Lapas Ambon Gandeng BNNP Maluku Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Tes Urine

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wagub Maluku: Pendidikan dan HKI Menjadi Pilar Kemajuan Daerah

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:55 WIT

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi.

Hukum & Kriminal

Polda Maluku Periksa Oknum Polwan Kedapatan Selingkuh

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:21 WIT