AMBON, HEADLINETIMUR.COM. – Kepolisian Daerah Maluku melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung agenda nasional pemberantasan narkotika.
Sepanjang periode Mei hingga Juni 2026, Polda Maluku berhasil mengungkap 33 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 40 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran serta penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
Keberhasilan ini merupakan hasil dari intensifikasi penyelidikan, pengembangan informasi masyarakat, serta operasi penegakan hukum secara berkelanjutan oleh personel Ditresnarkoba Polda Maluku beserta jajaran.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol. Indera Gunawan, mengungkapkan bahwa pengungkapan puluhan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polri dalam menekan peredaran gelap narkotika demi menyelamatkan masa depan generasi bangsa.
“Selama periode 1 Mei hingga 30 Juni 2026, kami berhasil mengungkap 33 laporan polisi dengan total 40 tersangka. Dari jumlah tersebut, 2 tersangka berperan sebagai pengedar, 28 kurir, dan 10 pengguna. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan yang didukung oleh informasi dari masyarakat,” ujar Kombes Pol. Indera Gunawan dalam keterangan pers di Ambon, Sabtu (27/6/2026).
Dirresnarkoba menjelaskan, penindakan dilakukan secara bertahap di sejumlah wilayah Maluku berdasarkan laporan warga, hasil patroli siber, penyelidikan lapangan, hingga pengembangan dari para tersangka yang telah diamankan terlebih dahulu.
Modus Operandi Digital dan Lintas Wilayah
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus operandi yang kian cerdik untuk menghindari deteksi aparat.
Beberapa modus yang digunakan antara lain sistem tempel atau mapping, transaksi via media sosial dan aplikasi pesan instan, pengiriman barang melalui jasa ekspedisi, peredaran lintas kabupaten/kota serta
sistem pembayaran transfer sebelum barang haram tersebut diserahkan kepada pembeli.
“Jaringan narkotika saat ini semakin adaptif memanfaatkan perkembangan teknologi digital. Karena itu, kami terus meningkatkan kemampuan deteksi, baik melalui patroli siber maupun pengembangan jaringan di lapangan untuk memutus mata rantai peredaran hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Dalam operasi selama dua bulan terakhir, aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa
Sabu-sabu 5,66 gram , Ganja 900 gram, dan tembakau Sintetis 61,2 gram. Seluruh perkara ini telah memasuki Tahap II.
Menurut Dirresnarkoba, penyitaan barang bukti ini menunjukkan bahwa Maluku masih menjadi target pasar peredaran berbagai jenis narkotika. Oleh karena itu, sinergi dari seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah penyebarannya.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114, Pasal 127, dan/atau Pasal 132 ayat (1). (HT-01)









