Bagi Hasil Tanah Petuanan Tak Dibayar, Raja Negeri Seti Protes Keras PT Nusa Ina

- Penulis

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:42 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perkebunan kelapa sawit milik PT. Nusa Ina Group di Kecamatan Seram Utara Seti, Kabupaten Maluku Tengah. Foto: istimewa

Perkebunan kelapa sawit milik PT. Nusa Ina Group di Kecamatan Seram Utara Seti, Kabupaten Maluku Tengah. Foto: istimewa

AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Kebijakan operasional PT. Nusa Ina Group di wilayah Kecamatan Seram Utara Timur Seti, Kabupaten Maluku Tengah, kembali menuai kecaman keras.

Pemerintah Negeri Seti secara resmi mengungkap bahwa perusahaan sawit tersebut diduga telah menguasai lahan seluas kurang lebih 800 hektare di wilayah Avdeling 7 yang berada di dalam wilayah petuanan adat Negeri Seti.

Dari total luasan tersebut, seluas 243 hektar dipastikan telah berproduksi dan menghasilkan keuntungan bagi perusahaan selama bertahun-tahun.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ironisnya, hingga saat ini, Negeri Seti tidak pernah menerima satu persen pun dana bagi hasil atas pemanfaatan tanah adat tersebut.

Kepala Pemerintah Negeri Seti, Janes Aitonam, menyatakan adanya ketidakadilan dan praktik diskriminatif yang mencolok.

Ia membandingkan perlakuan perusahaan terhadap negeri-negeri tetangga yang justru mendapatkan hak mereka secara rutin.

“Negeri Maneo, Negeri Kobi, dan Negeri Aketernate mendapatkan bagi hasil tanah adat. Mengapa Negeri Seti tidak? Padahal ada 243 hektare lahan kami yang sudah dipanen hasilnya, dan total sekitar 800 hektar petuanan kami yang mereka kuasai,” tegas Janes Aitonam dengan nada kecewa dalam pernyataan tertulis kepada media, Jumat (22/5/2026).

Ia menambahkan bahwa Wilayah Petuanan Adat Negeri Seti sangat luas dengan batas-batas, sebelah Utara berbatasan dengan (Laut Seram), mulai dari Telukosa, Muara Kob, Binserewat, Kob. Sonta, Wai Mafkai, Wai Sumana, Wai Suma, Baula, Ihalofun, Rawaha/Wai Bote.

Baca Juga :  Saadiah Uluputty Beri Dukungan Moral untuk Fasilitator Lapangan Program BSPS Maluku

Sebelah Selatan berbatasan dengan Wai Mila, Wai Aba, Pegunungan Fatmanta (Dengan Petuanan Negeri Atiyahuhu Seram Selatan).

Sebelah Timur berbatasan dengan Petuanan Negeri Aketernate (Dusun Wahakaim) dimulai dari Wai Aba, Wai Mila, Wai Hultona, Wai Osobil, Wai Nalafatana, Wai Ele Matana, Wai Bote/Rawaha dan laut Seram.

Sedangkan sebelah Barat berbatasan dengan petuanan Negeri Maneo dan Negeri Kobi dimulai dari Pegunungan Fat Manta, Wai Telwana, Wai Mala, Wai Kob, Wai Masloy, Wai Tinupa Besar, Wai Kamara, Wai Morokai, Telukosa dan laut Seram.

Raja Seti menjelaskan bahwa selama ini perusahaan hanya menyalurkan dana mitra kepada pemilik lahan secara individu. Namun, kewajiban terhadap institusi Negeri selaku pemilik hak ulayat (kolektif) atas tanah petuanan diabaikan sepenuhnya oleh manajemen PT. Nusa Ina Group.

Pemerintah Negeri Seti menekankan bahwa ketiadaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau MoU antara perusahaan dengan Pemerintah Negeri Seti menjadikan aktivitas di atas lahan 800 hektar tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.

“Kami memiliki data bahwa lahan yang sudah berproduksi seluas 243 hektar, ini adalah kerugian nyata bagi pendapatan negeri dan kas Negeri,” jelas Raja Seti.

Baca Juga :  Eks Pasar Inpres Ambon Resmi Jadi Area Penumpukan Petikemas

Oleh karena itu, Pemerintah Negeri Seti, lanjut Aitonam, menuntut tegas penyetaraan hak kepada PT. Nusa Ina Group agar segera membayar bagi hasil tanah petuanan kepada Negeri Seti, sama seperti yang diberlakukan kepada Negeri Maneo, Kobi, dan Aketernate.

Selain mengkritik pihak korporasi, Raja Negeri Seti juga menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tengah yang terkesan mengabaikan persoalan ini.

Meskipun ketimpangan distribusi bagi hasil ini sudah terjadi sejak lama, pihak Pemkab dinilai tidak mengambil langkah tegas kepada pihak PT. Nusa Ina Group untuk menyelesaikannya dan membiarkan Negeri Seti mengalami kerugian yang cukup besar.

Padahal pada tahun 2023 telah dilaksanakan penyelesaian oleh Bupati periode sebelumnya, tetapi hingga kini tak membuahkan hasil apa-apa.

Raja Negeri Seti menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika aspirasi ini terus diabaikan.

“Kami menuntut keadilan. Jangan eksploitasi tanah adat kami sementara hak negeri kami dikebiri. Kami akan mengambil langkah hukum dan langkah adat untuk mengamankan aset petuanan negeri kami jika tidak ada itikad baik dari perusahaan,” tutupnya. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Empat Hari Menghilang di Laut, Nelayan Asal Desa Kawa Ditemukan Selamat
Empat Hari Hilang di Laut Seram, Nelayan Desa Kawa Belum Ditemukan
Ombudsman Maluku Terima 528 Aduan Masyarakat Haruku, 25 Ditindaklanjuti
Pemprov Maluku dan Presiden Salurkan 143 Hewan Kurban
Wali Kota Ambon Dukung Langkah Korban Longsor BTN Gadihu Polisikan Pengembang
Pelaku UMKM Desa Lokki Tolak Pembangunan Gerai Indomaret dan Alfamidi
Alimudin Kolatlena Dorong Masjid Tua Wapauwe Jadi Cagar Budaya Nasional
Lapak Pasar Lama yang Dijadikan Tempat Tinggal Bakal Dibongkar

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:00 WIT

Empat Hari Menghilang di Laut, Nelayan Asal Desa Kawa Ditemukan Selamat

Kamis, 28 Mei 2026 - 06:51 WIT

Empat Hari Hilang di Laut Seram, Nelayan Desa Kawa Belum Ditemukan

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:24 WIT

Ombudsman Maluku Terima 528 Aduan Masyarakat Haruku, 25 Ditindaklanjuti

Senin, 25 Mei 2026 - 20:35 WIT

Pemprov Maluku dan Presiden Salurkan 143 Hewan Kurban

Senin, 25 Mei 2026 - 16:54 WIT

Wali Kota Ambon Dukung Langkah Korban Longsor BTN Gadihu Polisikan Pengembang

Berita Terbaru