Bea Cukai Ambon Amankan 25.620 Batang Rokok Ilegal, Pelaku Didenda Rp56 Juta

- Penulis

Senin, 2 Maret 2026 - 20:18 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Ambon. Foto : Dok. Bea Cukai Ambon

Barang bukti rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Ambon. Foto : Dok. Bea Cukai Ambon

AMBON, HEADLINETIMUR.COM Bea Cukai Ambon secara konsisten terus menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Maluku. Dalam rangkaian operasi intensif yang digelar pada periode 18 hingga 25 Februari 2026, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 25.620 batang rokok ilegal.

Kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Maluku bersama Polisi Militer TNI AD Namlea.

Operasi menyasar sejumlah titik strategis di Kota Ambon, Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Timur, hingga Kabupaten Maluku Tengah.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penindakan dilakukan melalui dua metode utama, yakni pemeriksaan pengiriman barang pada Perusahaan Jasa Titipan (PJT) serta operasi pasar langsung ke lapangan.

Baca Juga :  Distribusi BBM di Ambon Dikawal Ketat, Polisi Tindak Tegas Penimbun

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 1.281 bungkus rokok dengan berbagai pelanggaran, di antaranya Penggunaan pita yang menyerupai asli untuk mengelabui petugas, dan produk yang sama sekali tidak memiliki jaminan pelunasan cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Ambon, M. Farid Irfan M, mengungkapkan bahwa modus ini secara langsung merugikan negara.

“Potensi kerugian negara dari temuan ini diperkirakan mencapai Rp24.715.812. Terhadap para pelaku, kami kenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp56.505.420 melalui mekanisme ultimum remedium sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Farid melalui pernyataan resminya, Senin (2/3).

Baca Juga :  Ekonomi Membaik, Maluku Kian Melaju

Farid menegaskan, penindakan ini adalah wujud nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi penerimaan negara sekaligus memastikan keadilan bagi pelaku usaha yang patuh pada aturan.

“Pengawasan akan terus kami tingkatkan secara konsisten dan terukur untuk memberikan efek jera serta mendorong kepatuhan pelaku usaha di Maluku,” tegasnya.

Melalui operasi ini, Bea Cukai Ambon berharap dapat menciptakan iklim usaha yang sehat serta mengedukasi masyarakat mengenai bahaya dan kerugian ekonomi akibat peredaran barang kena cukai ilegal. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Blok Masela Dipercepat, Konstruksi Dimulai pada 2027
ISPIKANI Dorong Hilirisasi Perikanan demi Ketahanan Pangan Nasional
Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Gubernur Maluku Jadi yang Pertama Didata BPS
Rektor Unpatti : Rantai Pasok Blok Masela Wajib Sejahterakan Maluku
Pelaku Usaha Lokal Maluku Harus Diprioritaskan Masuk Rantai Pasok Blok Masela
Siasati Ketergantungan APBN, Wagub Maluku Dorong Optimalisasi Sektor Pertanian dan Kelautan
Tak Lama Lagi, Tambang Gunung Botak Dikelola secara Legal
Ekonomi Digital Ambon Didorong Masuk Peta Data Pembangunan

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:15 WIT

Proyek Blok Masela Dipercepat, Konstruksi Dimulai pada 2027

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:33 WIT

ISPIKANI Dorong Hilirisasi Perikanan demi Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:16 WIT

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Gubernur Maluku Jadi yang Pertama Didata BPS

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:18 WIT

Rektor Unpatti : Rantai Pasok Blok Masela Wajib Sejahterakan Maluku

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:59 WIT

Pelaku Usaha Lokal Maluku Harus Diprioritaskan Masuk Rantai Pasok Blok Masela

Berita Terbaru

Sosial Kemasyarakan

Kota Tual Pertahankan Gelar Juara Umum MTQ Provinsi Maluku 2026

Senin, 29 Jun 2026 - 21:24 WIT

Opini

Hari Raya itu Bernama Piala Dunia

Senin, 29 Jun 2026 - 21:03 WIT