AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seram Bagian Barat (SBB) resmi menahan enam tersangka yang terlibat dalam rentetan kasus kekerasan antarwarga di Kecamatan Huamual, Kabupaten SBB.
Keenam tersangka diduga kuat terlibat dalam tiga insiden beruntun yang melibatkan warga Dusun Tanah Goyang dan Desa Ariate.
Rangkaian kekerasan ini bermula saat seorang warga Desa Ariate, Arinando Pesireron, dicegat oleh lima warga Dusun Tanah Goyang saat melintas dari arah Desa Luhu menuju desanya.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Diduga akibat pengaruh minuman keras, adu mulut pecah dan berujung pada pengeroyokan terhadap Arinando.
Tiga pelaku berinisial R.S. (21), S.H. (20), dan S.S. (23) diduga menjadi otak penganiayaan tersebut. Akibatnya, korban luka-luka dan langsung menghubungi warga Desa Ariate untuk meminta bantuan.
Tak terima atas insiden tersebut, sekelompok warga Desa Ariate mendatangi perbatasan Dusun Tanah Goyang dan Dusun Siaputih untuk menuntut pertanggungjawaban. Bukannya mereda, situasi justru kian memanas.
Di lokasi perbatasan, bentrokan bersenjata tajam pecah. Dua warga Dusun Tanah Goyang, A.D. alias A (21) dan B.S. alias E (34), diduga menyerang Arinando Pesireron dan Vino Kakihary menggunakan senjata tajam hingga keduanya terluka.
Ketegangan terus membara hingga memicu insiden ketiga di lokasi yang sama. Kali ini, seorang warga bernama Rafly Bofakar menjadi korban pembacokan hingga mengalami luka serius.
Peristiwa ketiga ini terjadi saat Rafly bersama Kepala Dusun Tanah Goyang Jusmin Papalia, Kepala Pemuda Sardi Loilatu, dan Amir Rahayaan berniat melaporkan pertikaian sebelumnya ke Pos Pol Subsektor La’ala. Namun di tengah jalan, mereka mendengar keributan dari arah pos polisi dan memutuskan berhenti.
Saat mencoba memutar balik karena situasi dirasa membahayakan, kendaraan mereka sulit berbalik arah dengan cepat. Rafly yang panik akhirnya turun dari motor Jusmin Papalia dan berlari menyelamatkan diri ke arah Dusun Tanah Goyang hingga terpisah dari rombongan.
Begitu situasi kondusif, Jusmin Papalia kembali ke lokasi untuk mencari Rafly. Saat dipanggil, Rafly merangkak keluar dari dalam parit dengan kondisi berlumuran darah.
Ia segera dievakuasi ke Puskesmas Tanah Goyang untuk mendapat penanganan medis. Berdasarkan penyelidikan, Rafly dibacok oleh tersangka berinisial F.K. (22).
Kini, keenam tersangka—R.S., S.H., S.S., A.D., B.S., dan F.K.—telah mendekam di ruang tahanan Mapolres SBB untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, menegaskan bahwa pertikaian ini murni dipicu oleh konsumsi minuman keras yang berujung pada aksi kekerasan berantai.
“Peristiwa ini harus menjadi pelajaran. Miras dan kekerasan hanya akan menambah korban dan memperbesar konflik. Kami pastikan proses hukum berjalan profesional, objektif, dan transparan,” tegas AKBP Andi Zulkifli.
Kapolres menambahkan, pihaknya masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
“Penyidikan masih berjalan. Jika ditemukan bukti baru yang cukup, siapapun yang terlibat akan kami mintai pertanggungjawaban. Polres SBB berkomitmen mengusut tuntas kasus ini demi keadilan,” tambahnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat Kabupaten SBB untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, menjauhi miras, dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian masalah kepada aparat penegak hukum demi menjaga kondusivitas wilayah.









