AMBON, HEADLINETIMUR.COM — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku resmi menuntaskan penyidikan kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan mantan Camat Taniwel Timur, berinisial RMM alias Roy.
Sebagai tindak lanjut, penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat di Piru pada Selasa (19/5/2026).
Penanganan perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/190/VII/2023/SPKT/Polda Maluku tertanggal 20 Juli 2023, dengan pelapor atas nama Agnes Seluholo.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Pasal Berlapis dan Barang Bukti
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
Pasal 81 ayat (2) jo. Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Selain melimpahkan tersangka Roy, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Rush warna cokelat metalik dengan nomor polisi DE 1800 AO yang diduga digunakan saat tindak pidana terjadi.
Sempat Buron dan Masuk DPO
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, menegaskan bahwa pelimpahan ini merupakan bentuk komitmen tegas kepolisian dalam menuntaskan kasus kekerasan seksual anak secara profesional dan transparan.
Penyidik tetap konsisten mengawal kasus ini meski tersangka sempat melarikan diri untuk menghindari tanggung jawab hukum.
“Tersangka sebelumnya sempat buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Maluku selama kurang lebih tiga tahun. Namun, tim penyidik terus bergerak hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan,” ujar Kombes Pol. Rositah Umasugi.
Ia menambahkan, Polri tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. “Siapa pun pelakunya akan diproses hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari laporan pihak korban pada 20 Juli 2023. Setelah menerima laporan, penyidik bergerak melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, hingga melakukan gelar perkara yang berujung pada penetapan RMM alias Roy sebagai tersangka.
Setelah pelarian tersangka berakhir dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan, proses Tahap II langsung dilaksanakan.
Sebelum diserahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri Piru, tersangka Roy telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Seluruh proses penyerahan Tahap II berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. (HT-01)









