AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Satu lagi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Maluku dipecat dengan tidak hormat. Dia adalah Bripda Frangko Baresy Nimreskossu, personel Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar.
Keputusan tegas ini diambil menyusul pelanggaran berat kode etik profesi Polri yang dilakukan oleh Bripda Frangko. Keputusan tersebut diambil setelah melalui proses sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang panjang dan akuntabel.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Frangko digelar di lapangan apel Mapolres Kepulauan Tanimbar pada Selasa (26/5/2026).
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Ayani, dan berlangsung secara in absentia (tanpa dihadiri oleh personel yang bersangkutan).
Pelaksanaan PTDH ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku Nomor: KEP/214/V/2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Prosesi upacara ditandai dengan penyerahan foto Bripda Frangko oleh anggota Sie Propam, yang kemudian ditulis “PTDH” dan dicoret silang secara simbolis oleh Kapolres. Aksi ini menegaskan bahwa yang bersangkutan secara resmi tidak lagi menyandang status sebagai anggota Polri.
Dalam amanatnya, Kapolres Kepulauan Tanimbar menyampaikan bahwa tindakan tegas berupa PTDH ini merupakan bentuk komitmen nyata institusi dalam menegakkan aturan demi menjaga kehormatan organisasi.
“Tindakan ini diambil sebagai bentuk ketegasan institusi dalam melaksanakan aturan, menjaga marwah organisasi, serta memastikan disiplin dan integritas tetap tegak di tubuh Polri,” ungkap Kapolres.
Orang nomor satu di Polres Kepulauan Tanimbar ini pun meminta kepada seluruh personel untuk menjadikan peristiwa ini sebagai cerminan dalam setiap pelaksanaan tugas.
Setiap anggota Polri dituntut sadar bahwa setiap bentuk pelanggaran memiliki konsekuensi hukum yang mutlak.
“Amanah dan jabatan yang kita sandang adalah tanggung jawab yang harus dijaga. Mari jaga integritas dan kehormatan diri serta institusi, tingkatkan disiplin, dan patuh terhadap aturan dengan cara menghindari pelanggaran sekecil apa pun,” tambah Kapolres.
AKBP Ayani juga memberikan instruksi khusus kepada para Kepala Bagian (Kabag), Kepala Satuan (Kasat), Kapolsek, beserta para Kepala Seksi (Kasi) di setiap fungsi agar pengawasan melekat (waskat) terus ditingkatkan.
Diharapkan, tidak ada lagi personel yang terjerumus dalam pelanggaran serupa ke depannya. Peristiwa ini harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh keluarga besar Polri untuk terus memperbaiki diri. (HT-01









