Korupsi Jalan Danar–Tetoat: Kejati Tahan Mantan Kadis PUPR Maluku dan 3 Tersangka Lainnya

- Penulis

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:14 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan berkala Ruas Jalan Danar–Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara, Tahun Anggaran 2023 pada Kamis (23/7/2026).

Keempat tersangka tersebut yakni Ismail Usemahu (Mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku), Mujiati Tuanaya (Pejabat Pembuat Komitmen / PPK), Rudi Tuhumuri (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan / PPTK), dan Noviana Pattirane (Direktur CV Jusren Jaya).

Penahanan dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku—yang dipimpin Kanit II Subdit III AKP Fredy Samale—memproses penyerahan para tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada pihak Kejati.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelum diserahkan, keempat tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara, Tantui, Ambon dan dinyatakan sehat. Selanjutnya, mereka menjalani pemeriksaan maraton oleh tim penyidik Kejati Maluku sejak pukul 10.00 WIT hingga 16.58 WIT.

Baca Juga :  Setelah Bentrok, Warga Kamarian Memilih Berdamai

Usai diperiksa, penyidik memutuskan menahan para tersangka selama 20 hari ke depan. Mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol, mereka digiring menggunakan mobil tahanan Kejati Maluku menuju Rumah Tahanan (Rutan) dan Lapas Perempuan Ambon.

Saat dikerumuni awak media sebelum memasuki mobil tahanan, Ismail Usemahu hanya memberikan tanggapan singkat. Ia menegaskan, mereka akan mengikuti seluruh prosedur hukum.

Kasus ini berakar dari proyek pemeliharaan berkala Ruas Jalan Danar–Tetoat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, proyek ini diduga kuat menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar atau sekitar 38 persen dari nilai kontrak.

Baca Juga :  Satu Tersangka Persetubuhan Anak Ditahan, Polres SBB Buru Pelaku Lain

Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Jusren Jaya berdasarkan Kontrak Nomor 910.916 PEMEL-CLN-GP.8-APBD/DAK-TEMATIK 05/2023/01 tertanggal 14 April 2023, dengan nilai awal sebesar Rp7,13 miliar. Nilai pekerjaan ini kemudian membengkak menjadi Rp7,2 miliar setelah dilakukan adendum kontrak pada 8 Juni 2023.

Secara aturan awal, pekerjaan ditargetkan tuntas dalam 210 hari kalender (14 April–9 November 2023). Namun, karena tak kunjung selesai, masa pengerjaan diperpanjang melalui adendum menjadi 262 hari kalender hingga 31 Desember 2023.

Meskipun masa perpanjangan kontrak telah usai, progres fisik di lapangan tercatat hanya mencapai sekitar 53 persen.

Anehnya, penyidik menemukan indikasi pencairan anggaran proyek tetap dilakukan hingga 100 persen. Hal inilah yang menjadi wujud penyimpangan utama dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Imbas Narkoba, Kapolda Maluku Tunjuk Iptu Chalid Jadi Kapolsek Leihitu
Terbukti Positif Sabu, Kapolsek Leihitu Terancam Dipecat dan Dipidana
Polda Maluku Sasar Tempat Hiburan Malam di Ambon, Periksa Urine Pengunjung
Dua Tersangka Pembunuhan Nus Kei Diserahkan ke Jaksa
Polda Maluku Minta Personel Siaga Penuh Hadapi El Nino dan Karhutla
Diduga Tipu Korban Rp125 Juta, Bripda ZO Jalani Sidang Etik Hari Ini
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, LPKA Ambon Intensifkan Razia Rutin
Penampungan Ilegal 57 Burung Endemik Dilindungi di Ambon Digagalkan, Polisi Tahan Seorang Wiraswasta

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:31 WIT

Imbas Narkoba, Kapolda Maluku Tunjuk Iptu Chalid Jadi Kapolsek Leihitu

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:25 WIT

Terbukti Positif Sabu, Kapolsek Leihitu Terancam Dipecat dan Dipidana

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:01 WIT

Polda Maluku Sasar Tempat Hiburan Malam di Ambon, Periksa Urine Pengunjung

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:55 WIT

Dua Tersangka Pembunuhan Nus Kei Diserahkan ke Jaksa

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:31 WIT

Polda Maluku Minta Personel Siaga Penuh Hadapi El Nino dan Karhutla

Berita Terbaru

Iptu Chalid Waliulu. (Foto: Istimewa)

Hukum & Kriminal

Imbas Narkoba, Kapolda Maluku Tunjuk Iptu Chalid Jadi Kapolsek Leihitu

Kamis, 13 Agu 2026 - 20:31 WIT

Ilustrasi Polisi pemakai narkoba

Hukum & Kriminal

Terbukti Positif Sabu, Kapolsek Leihitu Terancam Dipecat dan Dipidana

Rabu, 12 Agu 2026 - 19:25 WIT