AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Kapolda Maluku, Irjen Pol. Dadang Hartanto, menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam bentrokan warga antara Dusun Olas dan Dusun Katapang, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Kapolda, seluruh rangkaian kejadian—mulai dari dugaan pelecehan terhadap seorang perempuan warga Katapang hingga kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam—akan ditangani secara profesional, objektif, dan transparan.
“Setiap pihak yang terlibat dalam tindak pidana, baik dugaan penganiayaan maupun pelecehan, akan kami proses hukum. Tidak ada pengecualian,” tegas Kapolda.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Selain penegakan hukum, lanjut Dadang, pihak kepolisian juga terus mengedepankan pendekatan persuasif dan dialog guna mencegah terjadinya bentrokan susulan.
“Langkah ini penting untuk meredam tensi dan menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif,” ujarnya.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa tim penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa tersebut, termasuk mengungkap identitas pelaku penganiayaan dan pemicu awal bentrokan.
“Tim penyidik sedang bekerja di lapangan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi,” kata Rositah.
Rositah menambahkan, Polda Maluku aktif membangun komunikasi dengan tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pemerintah daerah setempat untuk mendorong upaya rekonsiliasi sosial.
“Mari selesaikan setiap persoalan melalui mekanisme hukum dan musyawarah, bukan dengan tindakan yang justru memperkeruh keadaan,” ajaknya.
Saat ini, situasi di Dusun Katapang dan Dusun Olas dilaporkan telah terkendali. Kendati demikian, aparat keamanan tetap bersiaga di lokasi guna menjamin keamanan warga.
Untuk mengantisipasi gesekan susulan, Kapolres SBB telah menerjunkan 115 personel gabungan. Pasukan tersebut terdiri dari anggota Polres SBB, Polsek Huamual, Koramil, Pos Pengamanan Laala, serta satuan Brimob. (HT-01)









