Disentil Ombudsman, Pemprov Maluku Tancap Gas Benahi Pelayanan Publik

- Penulis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:48 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Ombudsman RI Perwakilan Maluku memberikan sejumlah catatan kepada Pemerintah Provinsi Maluku saat menyerahkan hasil penilaian Opini Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Jumat (13/2/2026) bertempat di kantor perwakilan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku, Hasan Slamat, menyampaikan bahwa terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian utama, di antaranya fokus penganggaran untuk pemenuhan standar pelayanan publik, pembentukan website dinas yang terintegrasi dalam satu desk di Dinas Komunikasi dan Informatika, serta perlunya pendampingan berkelanjutan dalam pemenuhan standar pelayanan.

“Pemberian dan pemenuhan standar bukan hanya karena dinilai, tetapi merupakan kewajiban penyelenggara dalam memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang baik dan berkualitas,” tegas Hasan.

Meski nilai yang diperoleh mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya, Ombudsman memberikan apresiasi karena tingkat kepuasan masyarakat justru menunjukkan peningkatan saat dilakukan wawancara.

“Pada tahun 2024, Provinsi Maluku memperoleh nilai 72.44 sementara ditahun ini menjadi 60.65. Namun, poin untuk kepuasan masyarakat justru meningkat,” jelasnya.

Penurunan nilai tersebut disebabkan oleh adanya penyesuaian indikator penilaian, serta kurangnya keaktifan perangkat daerah dalam menyampaikan data dan dokumen pendukung yang dibutuhkan dalam proses penilaian. Olehnya, Provinsi Maluku berada dalam kategori cukup.

Baca Juga :  Swasembada Pangan dan Hilirisasi Komoditas Unggulan Jadi Fokus Utama Pemprov Maluku

Menanggapi hal tersebut, Asisten III Setda Maluku, Sartono Pinning akan segera melaporkan hasil ini kepada pimpinan daerah serta menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti seluruh catatan yang diberikan.

“Rekomendasi Ombudsman akan menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan kebijakan ke depan, khususnya dalam penguatan standar pelayanan publik,” ujarnya.

Terkait integrasi website dinas, pemerintah provinsi akan berkoordinasi dengan Dinas Kominfo untuk mengkaji mekanisme pengelolaan terpusat agar informasi pelayanan publik lebih efektif dan akuntabel.

Pemprov Maluku juga membuka ruang pendampingan lanjutan bersama Ombudsman guna memastikan pemenuhan standar pelayanan dapat berjalan secara konsisten dan berkelanjutan. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dapat Tambahan DAU dan DBH, Wali Kota Ambon Apresiasi Presiden Prabowo
Kemenkeu Kucurkan Rp653 Miliar Tambahan Dana untuk Maluku
Tindak Lanjuti UU Desa, Pemkot Ambon Perpanjang Masa Jabatan Raja dan Saniri Negeri
Ombudsman Maluku Evaluasi Pelayanan Publik di Kabupaten Buru
Pastikan Kualitas Gizi Siswa, Anggota DPR Alimudin Kolatlena Tinjau Distribusi MBG di MIN 1 Malteng
Pemkot Ambon Lanjutkan WFH, Wali Kota Jamin TPP dan Pelayanan Publik Tetap Aman
Wagub Vanath : Perputaran Uang di Maluku Berasal dari Tiga “Pohon” Utama
Bukti Komitmen Pelayanan Public, Kota Ambon Sabet Award Dukcapil Prima Kategori Perlinsos

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:16 WIT

Dapat Tambahan DAU dan DBH, Wali Kota Ambon Apresiasi Presiden Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:57 WIT

Kemenkeu Kucurkan Rp653 Miliar Tambahan Dana untuk Maluku

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:42 WIT

Tindak Lanjuti UU Desa, Pemkot Ambon Perpanjang Masa Jabatan Raja dan Saniri Negeri

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:00 WIT

Ombudsman Maluku Evaluasi Pelayanan Publik di Kabupaten Buru

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:23 WIT

Pastikan Kualitas Gizi Siswa, Anggota DPR Alimudin Kolatlena Tinjau Distribusi MBG di MIN 1 Malteng

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Naik Speedboat, Pengadilan Negeri Ambon Hadirkan Sidang Pidana di Saparua

Jumat, 14 Agu 2026 - 21:23 WIT

Sosial Kemasyarakan

Wali Kota Ambon: Ibu Tangguh, Fondasi Keluarga Kuat

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:18 WIT