AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi dana bantuan pemerintah Program Revitalisasi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 29 Seram Bagian Barat (SBB) Tahun Anggaran 2025 ke tahap penyidikan.
Peningkatan status kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp6,7 miliar ini dimulai pada Selasa, 19 Mei 2026, ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol. Piter Yanotama, menegaskan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Penyidik telah menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bantuan pembangunan USB SMAN 29 Seram Bagian Barat Tahun 2025.
“Saat ini proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta menghitung besaran pasti kerugian negara,” tegas Kombes Pol. Piter Yanotama.
Kombes Pol. Piter memastikan bahwa penyidikan akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Hal ini merupakan bentuk komitmen Polda Maluku dalam mengawal pemberantasan korupsi, khususnya di sektor pendidikan.
“Kami memastikan setiap proses penegakan hukum dilakukan secara akuntabel. Dugaan penyimpangan anggaran pendidikan menjadi perhatian serius karena menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh fasilitas pendidikan yang layak,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi,menyampaikan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola anggaran yang bersih dan bebas dari praktik rasuah.
“Polda Maluku berkomitmen menindak tegas setiap dugaan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu. Penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam mengawal keuangan negara agar tepat sasaran dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ungkap Kombes Pol. Rositah.
Ia juga mengimbau seluruh pihak agar menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan, serta tidak menyebarkan informasi spekulatif yang belum jelas kebenarannya.
Saat ini, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku masih terus melakukan pendalaman, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna mengungkap tuntas dugaan penyimpangan dana pembangunan sekolah tersebut. (HT-01)









