Dugaan Korupsi SMAN 29 SBB Rp6,7 Miliar Naik ke Penyidikan

- Penulis

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:32 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi dana bantuan pemerintah Program Revitalisasi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 29 Seram Bagian Barat (SBB) Tahun Anggaran 2025 ke tahap penyidikan.

Peningkatan status kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp6,7 miliar ini dimulai pada Selasa, 19 Mei 2026, ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol. Piter Yanotama, menegaskan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidik telah menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bantuan pembangunan USB SMAN 29 Seram Bagian Barat Tahun 2025.

Baca Juga :  KPK Beberkan 3 Celah Rawan Korupsi Anggaran di Pemkot Ambon

“Saat ini proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta menghitung besaran pasti kerugian negara,” tegas Kombes Pol. Piter Yanotama.

Kombes Pol. Piter memastikan bahwa penyidikan akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Hal ini merupakan bentuk komitmen Polda Maluku dalam mengawal pemberantasan korupsi, khususnya di sektor pendidikan.

“Kami memastikan setiap proses penegakan hukum dilakukan secara akuntabel. Dugaan penyimpangan anggaran pendidikan menjadi perhatian serius karena menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh fasilitas pendidikan yang layak,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi,menyampaikan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola anggaran yang bersih dan bebas dari praktik rasuah.

Baca Juga :  Tamaela: DPRD Ambon Anti Korupsi

“Polda Maluku berkomitmen menindak tegas setiap dugaan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu. Penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam mengawal keuangan negara agar tepat sasaran dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ungkap Kombes Pol. Rositah.

Ia juga mengimbau seluruh pihak agar menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan, serta tidak menyebarkan informasi spekulatif yang belum jelas kebenarannya.

Saat ini, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku masih terus melakukan pendalaman, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna mengungkap tuntas dugaan penyimpangan dana pembangunan sekolah tersebut. (HT-01)

 

 

 

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Beberkan 3 Celah Rawan Korupsi Anggaran di Pemkot Ambon
Tamaela: DPRD Ambon Anti Korupsi

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:32 WIT

Dugaan Korupsi SMAN 29 SBB Rp6,7 Miliar Naik ke Penyidikan

Senin, 4 Mei 2026 - 21:20 WIT

KPK Beberkan 3 Celah Rawan Korupsi Anggaran di Pemkot Ambon

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:15 WIT

Tamaela: DPRD Ambon Anti Korupsi

Berita Terbaru

Sosial Kemasyarakan

Kota Tual Pertahankan Gelar Juara Umum MTQ Provinsi Maluku 2026

Senin, 29 Jun 2026 - 21:24 WIT

Opini

Hari Raya itu Bernama Piala Dunia

Senin, 29 Jun 2026 - 21:03 WIT