AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, mengeluarkan peringatan keras terhadap para pelaku pertambangan tanpa izin (PETI) di kawasan Gunung Botak (GB), Kabupaten Buru.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan lagi menoleransi aktivitas ilegal yang telah merusak lingkungan selama bertahun-tahun.
“Kepada penambang ilegal, berhenti melakukan aktivitas Anda. Kalau masih mencoba-coba lagi, kalian berhadapan dengan negara,” tegas Hendrik saat meninjau langsung lokasi terdampak, pada Rabu (6/5/2026).
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Gubernur mengapresiasi tindakan nyata yang diambil oleh Pangdam, Kapolda, serta jajaran Forkopimda lainnya dalam menertibkan kawasan tersebut. Menurutnya, progres yang dicapai saat ini merupakan langkah luar biasa menuju pemulihan kawasan.
“negara harus hadir dan wibawa pemerintah harus tegak. Kita harus menunjukkan konsistensi dalam bertindak tegas demi masa depan Maluku,” tegasnya.
Ia berharap penertiban kali ini bersifat permanen agar para pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dapat bekerja dengan tenang tanpa gangguan aktivitas ilegal.
“Sebagai Gubernur, saya tidak mau kita melakukan kesalahan berulang. Konsentrasi saya bukan pada emasnya, melainkan pada keselamatan lingkungan dan masyarakat,” ujarnya.
Hendrik juga menyoroti dampak mengerikan dari aktivitas pertambangan emas ilegal yang menggunakan bahan kimia berbahaya.
Berdasarkan hasil uji ilmiah dari lembaga kredibel, kata Gubernur, kadar merkuri dan sianida telah mencemari hingga ke wilayah perairan laut.
“Gunung Botak saat ini menjadi potret wajah suram akibat eksploitasi yang tidak terkontrol,”jelasnya.
Ia juga menyindir sikap para penambang ilegal yang kerap lepas tangan saat terjadi bencana alam di lokasi tambang.
“Penambang ilegal sering “balik kanan” (kabur) saat terjadi musibah. Pemerintah yang akhirnya harus menanggung dampak dan berhadapan langsung dengan masyarakat yang terdampak bencana,”ujarnya.
Sebagai solusi, Gubernur mengajak para mantan penambang ilegal untuk segera melegalkan aktivitas mereka melalui wadah koperasi yang telah memiliki izin resmi dari pemerintah.
Ia menekankan pentingnya Good Mining Practice atau praktik pertambangan yang baik.
“Tujuannya hanya satu, mengambil sumber daya, namun lingkungan tetap terjaga. Berdosa kita sebagai pemimpin jika membiarkan kondisi ini berlangsung terus-menerus dan menormalisasi keadaan yang rusak ini,” tambahnya.
Bagi para pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Gubernur memberikan instruksi khusus agar tetap mematuhi regulasi yang berlaku dan melengkapi seluruh dokumen dan persyaratan teknis serta melibatkan tenaga kerja atau penambang lokal secara signifikan.
Selain itu, menyalurkan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat sekitar setelah mulai berproduksi.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Maluku telah menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada 10 koperasi untuk mengelola tambang emas di Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Langkah ini bertujuan melegalkan pertambangan dan menertibkan aktivitas ilegal, di mana pemegang IPR mulai memasang tanda batas. Pengoperasiannya menunggu penertiban tuntas.
Sepuluh koperasi tersebut adalah
Koperasi Putri Daramanis Mandiri, Koperasi Perusa Tanila Baru, Koperasi Fena Rua Bupolo, Koperasi Baheren Floly Kai Wai, Koperasi Wahidi Mnamut Mandiri, Koperasi Nusa Ina Solissa Group, Koperasi Putra Bupolo, Koperasi Penambang Emas Rakyat Klih, Koperasi Gunung Botak Persada, dan Koperasi Tambang Rakyat Waeapo. (HT-01)








