Gubernur Hendrik Ultimatum Penambang Ilegal GB: Masih Coba-coba, Berhadapan dengan Negara!

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:52 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, mengeluarkan peringatan keras terhadap para pelaku pertambangan tanpa izin (PETI) di kawasan Gunung Botak (GB), Kabupaten Buru.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan lagi menoleransi aktivitas ilegal yang telah merusak lingkungan selama bertahun-tahun.

“Kepada penambang ilegal, berhenti melakukan aktivitas Anda. Kalau masih mencoba-coba lagi, kalian berhadapan dengan negara,” tegas Hendrik saat meninjau langsung lokasi terdampak, pada Rabu (6/5/2026).

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gubernur mengapresiasi tindakan nyata yang diambil oleh Pangdam, Kapolda, serta jajaran Forkopimda lainnya dalam menertibkan kawasan tersebut. Menurutnya, progres yang dicapai saat ini merupakan langkah luar biasa menuju pemulihan kawasan.

“negara harus hadir dan wibawa pemerintah harus tegak. Kita harus menunjukkan konsistensi dalam bertindak tegas demi masa depan Maluku,” tegasnya.

Ia berharap penertiban kali ini bersifat permanen agar para pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dapat bekerja dengan tenang tanpa gangguan aktivitas ilegal.

“Sebagai Gubernur, saya tidak mau kita melakukan kesalahan berulang. Konsentrasi saya bukan pada emasnya, melainkan pada keselamatan lingkungan dan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Gubernur Hendrik : Mentan Setujui Hilirisasi Komoditas Kelapa di Empat Kabupaten

Hendrik juga menyoroti dampak mengerikan dari aktivitas pertambangan emas ilegal yang menggunakan bahan kimia berbahaya.

Berdasarkan hasil uji ilmiah dari lembaga kredibel, kata Gubernur, kadar merkuri dan sianida telah mencemari hingga ke wilayah perairan laut.

“Gunung Botak saat ini menjadi potret wajah suram akibat eksploitasi yang tidak terkontrol,”jelasnya.

Ia juga menyindir sikap para penambang ilegal yang kerap lepas tangan saat terjadi bencana alam di lokasi tambang.

“Penambang ilegal sering “balik kanan” (kabur) saat terjadi musibah. Pemerintah yang akhirnya harus menanggung dampak dan berhadapan langsung dengan masyarakat yang terdampak bencana,”ujarnya.

Sebagai solusi, Gubernur mengajak para mantan penambang ilegal untuk segera melegalkan aktivitas mereka melalui wadah koperasi yang telah memiliki izin resmi dari pemerintah.

Ia menekankan pentingnya Good Mining Practice atau praktik pertambangan yang baik.

“Tujuannya hanya satu, mengambil sumber daya, namun lingkungan tetap terjaga. Berdosa kita sebagai pemimpin jika membiarkan kondisi ini berlangsung terus-menerus dan menormalisasi keadaan yang rusak ini,” tambahnya.

Baca Juga :  Empat Hari Hilang di Laut Seram, Nelayan Desa Kawa Belum Ditemukan

Bagi para pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Gubernur memberikan instruksi khusus agar tetap mematuhi regulasi yang berlaku dan melengkapi seluruh dokumen dan persyaratan teknis serta melibatkan tenaga kerja atau penambang lokal secara signifikan.

Selain itu, menyalurkan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat sekitar setelah mulai berproduksi.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Maluku telah menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada 10 koperasi untuk mengelola tambang emas di Gunung Botak, Kabupaten Buru.

Langkah ini bertujuan melegalkan pertambangan dan menertibkan aktivitas ilegal, di mana pemegang IPR mulai memasang tanda batas. Pengoperasiannya menunggu penertiban tuntas.

Sepuluh koperasi tersebut adalah
Koperasi Putri Daramanis Mandiri, Koperasi Perusa Tanila Baru, Koperasi Fena Rua Bupolo, Koperasi Baheren Floly Kai Wai, Koperasi Wahidi Mnamut Mandiri, Koperasi Nusa Ina Solissa Group, Koperasi Putra Bupolo, Koperasi Penambang Emas Rakyat Klih, Koperasi Gunung Botak Persada, dan Koperasi Tambang Rakyat Waeapo. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dilanda Kemarau Panjang, Warga Negeri Lahema di SBT Krisis Air Bersih
Resmikan Sekretariat ICMI Maluku dan Luncurkan Muktamar VIII, Prof. Arif Satria Tekankan Pentingnya “Rumah Gagasan”
Perkuat Konektivitas Maluku, ASDP dan Bank Dunia Temui Warga Waipiri
Dorong Maluku Maju, Sekda Sadali Ie Ajak ICMI dan BRIN Perkuat Ekosistem Riset Kepulauan
Geliat Penolakan Investasi Peternakan Sapi Haji Isam di Aru: Terancam Cacat Hukum hingga Krisis Air
Terima Kwarda Maluku, Gubernur HL Komit Sukseskan Jamnas dan Dukung Penuh Musda
DPD PKS SBT Lanjutkan Distribusi Air Bersih Bagi Warga Bula
Jamin Keamanan Investasi, Sekda Maluku Tegaskan Lahan Hilirisasi Ubi Kayu Bursel Harus Bebas Sengketa

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:08 WIT

Dilanda Kemarau Panjang, Warga Negeri Lahema di SBT Krisis Air Bersih

Minggu, 9 Agustus 2026 - 18:52 WIT

Resmikan Sekretariat ICMI Maluku dan Luncurkan Muktamar VIII, Prof. Arif Satria Tekankan Pentingnya “Rumah Gagasan”

Minggu, 9 Agustus 2026 - 18:11 WIT

Perkuat Konektivitas Maluku, ASDP dan Bank Dunia Temui Warga Waipiri

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:25 WIT

Dorong Maluku Maju, Sekda Sadali Ie Ajak ICMI dan BRIN Perkuat Ekosistem Riset Kepulauan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:34 WIT

Geliat Penolakan Investasi Peternakan Sapi Haji Isam di Aru: Terancam Cacat Hukum hingga Krisis Air

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Naik Speedboat, Pengadilan Negeri Ambon Hadirkan Sidang Pidana di Saparua

Jumat, 14 Agu 2026 - 21:23 WIT

Sosial Kemasyarakan

Wali Kota Ambon: Ibu Tangguh, Fondasi Keluarga Kuat

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:18 WIT