Gubernur Maluku Desak Pemerintah Pusat Selesaikan Aset Pala Banda 3.700 Hektare

- Penulis

Rabu, 16 September 2026 - 14:13 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa saat berbicara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Selasa (15/9/2026). RDP tersebut membahas pengelolaan aset Pemerintah Daerah/Barang Milik Daerah (BMD) dan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),  dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) serta  penataan ruang serta pengawalan terhadap Lahan Sawah Dilindungi (LSD). (Foto : Tangkapan layar Youtube DPR RI)

Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa saat berbicara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Selasa (15/9/2026). RDP tersebut membahas pengelolaan aset Pemerintah Daerah/Barang Milik Daerah (BMD) dan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) serta penataan ruang serta pengawalan terhadap Lahan Sawah Dilindungi (LSD). (Foto : Tangkapan layar Youtube DPR RI)

AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, mendesak pemerintah pusat dan Komisi II DPR RI untuk segera menyelesaikan penataan aset perkebunan pala seluas 3.700 hektar di Kepulauan Banda, Kabupaten Maluku Tengah.

Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi II, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II Muhammad Rifqinizamy Karsayuda ini turut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan, serta para kepala daerah se-Indonesia.

Baca Juga :  Marasabessy Kecam Pembiaran Tambang Sinabar Luhu dan "Mandulnya" Pengawasan

Dalam forum tersebut, Pemprov Maluku memaparkan tiga persoalan agraria mendasar. Salah satunya terkait pengelolaan lahan perkebunan pala di Kepulauan Banda yang masih terkendala kepastian hukum pertanahan dan pemetaan sejak diserahkan oleh Kementerian Keuangan pada 1986.

“Kami masih kesulitan untuk menata dari sisi administrasi pertanahan, termasuk pemetaan dan kejelasan status hak atas seluruh areal tersebut,” ujar Hendrik.

Menanggapi hal tersebut, Hendrik menyatakan dukungannya penuh terhadap rencana pembentukan tim khusus oleh Komisi II DPR RI guna menertibkan aset negara. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bangun Parkiran di Atas Sungai Wai Tomu Mardika, Ini Alasan Kodam Pattimura
Maluku Perkuat Sektor Perikanan, Kerja Sama Perikanan RI-Tiongkok Diluncurkan di Tual
Pembangunan di Sungai Wae Tomu, Gubernur dan Wali Kota Harusnya Tegur Kodam Sejak Awal
Perkuat Layanan Korban Kekerasan, DP3A Maluku dan IPAS Indonesia Dorong Kolaborasi Lintas Sektor
Proyek Sanitasi Banda Bermasalah, DPRD Maluku Desak Kontraktor Masuk Daftar Hitam
KKP Tertibkan 37 Rumpon Ilegal di Perairan Maluku Utara
Perlindungan Perempuan dan Anak Wajib di Maluku Jadi Komitmen Daerah
Watubun: Listrik dan Telekomunikasi Penopang Layanan Warga Maluku

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 19:55 WIT

Bangun Parkiran di Atas Sungai Wai Tomu Mardika, Ini Alasan Kodam Pattimura

Sabtu, 26 September 2026 - 17:25 WIT

Maluku Perkuat Sektor Perikanan, Kerja Sama Perikanan RI-Tiongkok Diluncurkan di Tual

Jumat, 25 September 2026 - 17:27 WIT

Perkuat Layanan Korban Kekerasan, DP3A Maluku dan IPAS Indonesia Dorong Kolaborasi Lintas Sektor

Kamis, 24 September 2026 - 17:41 WIT

Proyek Sanitasi Banda Bermasalah, DPRD Maluku Desak Kontraktor Masuk Daftar Hitam

Kamis, 24 September 2026 - 11:51 WIT

KKP Tertibkan 37 Rumpon Ilegal di Perairan Maluku Utara

Berita Terbaru

Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Jhon Laipeny. (Foto: ISTIMEWA)

Parlemen

Laipeny: SPBU Nelayan Perlu Menjangkau Pulau-Pulau di Maluku

Sabtu, 26 Sep 2026 - 21:58 WIT