Harga Mati! Dana Khusus Kepulauan Harus Masuk Batang Tubuh RUU

- Penulis

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:09 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Anis Byarwati, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, di Senayan, Jakarta. Foto: Jaka/Karisma

Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Anis Byarwati, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, di Senayan, Jakarta. Foto: Jaka/Karisma

JAKARTA, HEADLINETIMUR.COM – Pasal afirmasi wilayah kepulauan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 dinilai belum mampu menuntaskan formula penghitungan Dana Khusus Kepulauan (DKK).

Mandeknya pembahasan formula ini menjadi sorotan utama dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR RI, dalam rapat Pansus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Untuk mengatasi kebuntuan tersebut, muncul usulan kuat agar formula DKK langsung dikunci di dalam batang tubuh rancangan beleid tersebut.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Anis Byarwati, menegaskan bahwa substansi yang bersifat fundamental tidak boleh berhenti pada rumusan normatif yang umum.

Aturan ini harus memiliki landasan hukum yang kuat dalam undang-undang, termasuk pengakuan karakteristik daerah kepulauan, prinsip afirmasi fiskal, serta arah penguatan kewenangan pengelolaan sumber daya kelautan.

“Tentu kami tetap memperhatikan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan. Tidak semua hal teknis tepat diatur dalam undang-undang. Namun, prinsip, hak, kewajiban, dan arah kebijakannya harus cukup jelas agar peraturan pelaksana nantinya tidak memiliki ruang tafsir yang terlalu luas, atau bahkan menunda implementasinya,” ujar Anis, dikuti dari website resmi DPR RI, Selasa (30/6/2026).

Baca Juga :  Saadiah Uluputty: RUU PPRT, Langkah Nyata Pengakuan Martabat Pekerja Rumah Tangga

Anis menambahkan bahwa tolok ukur keberhasilan RUU ini bukanlah seberapa cepat pembahasannya rampung, melainkan seberapa jauh aturan tersebut dapat diimplementasikan dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat di daerah kepulauan.

    Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Anis Byarwati, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, di Senayan, Jakarta. Foto: Jaka/Karisma

Komitmen Pansus ini sejalan dengan rekomendasi Asosiasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Indonesia (APPKI) pada RDP sebelumnya.

APPKI mendorong agar RUU Daerah Kepulauan berkedudukan sebagai lex specialis derogat legi generali (hukum khusus mengesampingkan hukum umum), agar posisinya tidak kalah oleh aturan sektoral lain seperti UU Pemerintahan Daerah maupun UU Cipta Kerja.

Untuk memastikan efektivitasnya, kata Anis, skema pendanaan khusus yang diusulkan APPKI dilengkapi dengan sejumlah mekanisme pengaman, antara lain penetapan dan alokasi anggaran yang dikunci sejak awal,
penyaluran berbasis kriteria objektif di setiap daerah, dan pemanfaatan dana yang bersifat earmarked (terikat peruntukan).

Baca Juga :  Kran Transfer Anggaran Tersumbat, DPRD Maluku Tagih Janji Kelonggaran Fiskal

“Rangkaian pengaman ini dirancang khusus agar Dana Khusus Kepulauan tidak sekadar menjadi norma di atas kertas, seperti yang dikhawatirkan terjadi pada undang-undang sebelumnya,” jelas dia.

Menurut Anis, formula DKK menjadi krusial karena kebutuhan anggaran di setiap provinsi kepulauan tidak seragam.

Terlebih, menurut Anis, saat ini masih ada ketimpangan keadilan fiskal antara wilayah daratan dan kelautan. Tingginya biaya konektivitas serta mahalnya konstruksi antarpulau akan dipetakan secara khusus dalam RUU ini.

Melalui RUU ini, diharapkan afirmasi yang diberikan tetap bersifat nasional sebagai prinsip dasar.

“Namun, tingkat toleransi dan implementasinya wajib disesuaikan dengan kebutuhan serta karakteristik unik masing-masing provinsi, bukan dipukul rata dengan satu angka tunggal,”pungkas Anis. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wajib Halal Oktober 2026, Alimudin Kolatlena Dorong BPJPH Masifkan Pelatihan “Juleha” di Maluku
Kunjungi Sekolah Rakyat Amahai, Alimudin Kolatlena Pastikan Proyek Strategis Presiden Tepat Waktu
Soroti Antrean Haji di Maluku, Alimudin Kolatlena Tegaskan Estimasi Keberangkatan Bersifat Dinamis
Sosialisasi Haji 2027 di Hitu, Anggota Komisi VIII DPR Alimudin Kolatlena Dorong Peningkatan Pelayanan dan Keadilan Kuota
Isi Materi LK III HMI di Ambon, Alimudin Kolatlena Tegaskan RUU Daerah Kepulauan Kunci Keadilan Pembangunan
DPRD Maluku Godok Tujuh Ranperda, Samal Optimis Selesai Sesuai Target
Pansus RUU Daerah Kepulauan Tegaskan DKK Bukan Beban APBN
Serap Aspirasi di Maluku, Pansus Dorong RUU Daerah Kepulauan Wujudkan Pemerataan Pembangunan

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:29 WIT

Wajib Halal Oktober 2026, Alimudin Kolatlena Dorong BPJPH Masifkan Pelatihan “Juleha” di Maluku

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:46 WIT

Kunjungi Sekolah Rakyat Amahai, Alimudin Kolatlena Pastikan Proyek Strategis Presiden Tepat Waktu

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:09 WIT

Soroti Antrean Haji di Maluku, Alimudin Kolatlena Tegaskan Estimasi Keberangkatan Bersifat Dinamis

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:24 WIT

Sosialisasi Haji 2027 di Hitu, Anggota Komisi VIII DPR Alimudin Kolatlena Dorong Peningkatan Pelayanan dan Keadilan Kuota

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:19 WIT

Isi Materi LK III HMI di Ambon, Alimudin Kolatlena Tegaskan RUU Daerah Kepulauan Kunci Keadilan Pembangunan

Berita Terbaru

Iptu Chalid Waliulu. (Foto: Istimewa)

Hukum & Kriminal

Imbas Narkoba, Kapolda Maluku Tunjuk Iptu Chalid Jadi Kapolsek Leihitu

Kamis, 13 Agu 2026 - 20:31 WIT

Ilustrasi Polisi pemakai narkoba

Hukum & Kriminal

Terbukti Positif Sabu, Kapolsek Leihitu Terancam Dipecat dan Dipidana

Rabu, 12 Agu 2026 - 19:25 WIT