JAKARTA, HEADLINETIMUR.COM – Pasal afirmasi wilayah kepulauan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 dinilai belum mampu menuntaskan formula penghitungan Dana Khusus Kepulauan (DKK).
Mandeknya pembahasan formula ini menjadi sorotan utama dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR RI, dalam rapat Pansus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Untuk mengatasi kebuntuan tersebut, muncul usulan kuat agar formula DKK langsung dikunci di dalam batang tubuh rancangan beleid tersebut.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Anis Byarwati, menegaskan bahwa substansi yang bersifat fundamental tidak boleh berhenti pada rumusan normatif yang umum.
Aturan ini harus memiliki landasan hukum yang kuat dalam undang-undang, termasuk pengakuan karakteristik daerah kepulauan, prinsip afirmasi fiskal, serta arah penguatan kewenangan pengelolaan sumber daya kelautan.
“Tentu kami tetap memperhatikan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan. Tidak semua hal teknis tepat diatur dalam undang-undang. Namun, prinsip, hak, kewajiban, dan arah kebijakannya harus cukup jelas agar peraturan pelaksana nantinya tidak memiliki ruang tafsir yang terlalu luas, atau bahkan menunda implementasinya,” ujar Anis, dikuti dari website resmi DPR RI, Selasa (30/6/2026).
Anis menambahkan bahwa tolok ukur keberhasilan RUU ini bukanlah seberapa cepat pembahasannya rampung, melainkan seberapa jauh aturan tersebut dapat diimplementasikan dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat di daerah kepulauan.
Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Anis Byarwati, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, di Senayan, Jakarta. Foto: Jaka/Karisma
Komitmen Pansus ini sejalan dengan rekomendasi Asosiasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Indonesia (APPKI) pada RDP sebelumnya.
APPKI mendorong agar RUU Daerah Kepulauan berkedudukan sebagai lex specialis derogat legi generali (hukum khusus mengesampingkan hukum umum), agar posisinya tidak kalah oleh aturan sektoral lain seperti UU Pemerintahan Daerah maupun UU Cipta Kerja.
Untuk memastikan efektivitasnya, kata Anis, skema pendanaan khusus yang diusulkan APPKI dilengkapi dengan sejumlah mekanisme pengaman, antara lain penetapan dan alokasi anggaran yang dikunci sejak awal,
penyaluran berbasis kriteria objektif di setiap daerah, dan pemanfaatan dana yang bersifat earmarked (terikat peruntukan).
“Rangkaian pengaman ini dirancang khusus agar Dana Khusus Kepulauan tidak sekadar menjadi norma di atas kertas, seperti yang dikhawatirkan terjadi pada undang-undang sebelumnya,” jelas dia.
Menurut Anis, formula DKK menjadi krusial karena kebutuhan anggaran di setiap provinsi kepulauan tidak seragam.
Terlebih, menurut Anis, saat ini masih ada ketimpangan keadilan fiskal antara wilayah daratan dan kelautan. Tingginya biaya konektivitas serta mahalnya konstruksi antarpulau akan dipetakan secara khusus dalam RUU ini.
Melalui RUU ini, diharapkan afirmasi yang diberikan tetap bersifat nasional sebagai prinsip dasar.
“Namun, tingkat toleransi dan implementasinya wajib disesuaikan dengan kebutuhan serta karakteristik unik masing-masing provinsi, bukan dipukul rata dengan satu angka tunggal,”pungkas Anis. (HT-01)

Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Anis Byarwati, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, di Senayan, Jakarta. Foto: Jaka/Karisma







