Hartini Dijeblosoan ke Rutan, Terancam Hukuman 5 Tahun dan Denda Rp5 Miliar

- Penulis

Selasa, 21 April 2026 - 16:30 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilik bahan kimia terlarang, Hj. Hartini saat berada di Rutan Polda Maluku, Selasa (21/4/2026).

Pemilik bahan kimia terlarang, Hj. Hartini saat berada di Rutan Polda Maluku, Selasa (21/4/2026).

AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku resmi menahan Hj. Hartini, tersangka kasus dugaan tindak pidana penggunaan bahan kimia terlarang. Penahanan dilakukan di Rutan Polda Maluku pada Senin (20/4/2026).

Keputusan penahanan ini diambil penyidik berdasarkan kecukupan alat bukti serta pertimbangan objektif demi kelancaran proses hukum.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang telah berlangsung sejak adanya laporan polisi pada Oktober 2025.

“Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan hukum, mulai dari penyelidikan, pemeriksaan saksi, hingga pengumpulan alat bukti sebelum akhirnya menetapkan tersangka,” ungkap Rositah.

Atas perbuatannya, Hj. Hartini dijerat dengan pasal 9 ayat (1) jo. Pasal 23 UU Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, dan denda maksimal Rp5 miliar.

Penanganan perkara ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menindak tegas pelanggaran hukum yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Baca Juga :  Tok! Bripda Mesias Siahaya Dipecat Tidak Hormat

Mengingat dampak luasnya terhadap keamanan publik, penyalahgunaan bahan kimia kini menjadi isu strategis nasional.

Rositah menambahkan, Polda Maluku memastikan seluruh proses hukum dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Saat ini, penyidik terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara (tahap I) agar proses hukum dapat segera berlanjut ke meja hijau. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Naik Speedboat, Pengadilan Negeri Ambon Hadirkan Sidang Pidana di Saparua
Imbas Narkoba, Kapolda Maluku Tunjuk Iptu Chalid Jadi Kapolsek Leihitu
Terbukti Positif Sabu, Kapolsek Leihitu Terancam Dipecat dan Dipidana
Polda Maluku Sasar Tempat Hiburan Malam di Ambon, Periksa Urine Pengunjung
Dua Tersangka Pembunuhan Nus Kei Diserahkan ke Jaksa
Polda Maluku Minta Personel Siaga Penuh Hadapi El Nino dan Karhutla
Diduga Tipu Korban Rp125 Juta, Bripda ZO Jalani Sidang Etik Hari Ini
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, LPKA Ambon Intensifkan Razia Rutin

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:23 WIT

Naik Speedboat, Pengadilan Negeri Ambon Hadirkan Sidang Pidana di Saparua

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:31 WIT

Imbas Narkoba, Kapolda Maluku Tunjuk Iptu Chalid Jadi Kapolsek Leihitu

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:25 WIT

Terbukti Positif Sabu, Kapolsek Leihitu Terancam Dipecat dan Dipidana

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:01 WIT

Polda Maluku Sasar Tempat Hiburan Malam di Ambon, Periksa Urine Pengunjung

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:55 WIT

Dua Tersangka Pembunuhan Nus Kei Diserahkan ke Jaksa

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Naik Speedboat, Pengadilan Negeri Ambon Hadirkan Sidang Pidana di Saparua

Jumat, 14 Agu 2026 - 21:23 WIT

Sosial Kemasyarakan

Wali Kota Ambon: Ibu Tangguh, Fondasi Keluarga Kuat

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:18 WIT