AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku resmi menahan Hj. Hartini, tersangka kasus dugaan tindak pidana penggunaan bahan kimia terlarang. Penahanan dilakukan di Rutan Polda Maluku pada Senin (20/4/2026).
Keputusan penahanan ini diambil penyidik berdasarkan kecukupan alat bukti serta pertimbangan objektif demi kelancaran proses hukum.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang telah berlangsung sejak adanya laporan polisi pada Oktober 2025.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan hukum, mulai dari penyelidikan, pemeriksaan saksi, hingga pengumpulan alat bukti sebelum akhirnya menetapkan tersangka,” ungkap Rositah.
Atas perbuatannya, Hj. Hartini dijerat dengan pasal 9 ayat (1) jo. Pasal 23 UU Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, dan denda maksimal Rp5 miliar.
Penanganan perkara ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menindak tegas pelanggaran hukum yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Mengingat dampak luasnya terhadap keamanan publik, penyalahgunaan bahan kimia kini menjadi isu strategis nasional.
Rositah menambahkan, Polda Maluku memastikan seluruh proses hukum dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Saat ini, penyidik terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara (tahap I) agar proses hukum dapat segera berlanjut ke meja hijau. (HT-01)








