Hartini Dijeblosoan ke Rutan, Terancam Hukuman 5 Tahun dan Denda Rp5 Miliar

- Penulis

Selasa, 21 April 2026 - 16:30 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilik bahan kimia terlarang, Hj. Hartini saat berada di Rutan Polda Maluku, Selasa (21/4/2026).

Pemilik bahan kimia terlarang, Hj. Hartini saat berada di Rutan Polda Maluku, Selasa (21/4/2026).

AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku resmi menahan Hj. Hartini, tersangka kasus dugaan tindak pidana penggunaan bahan kimia terlarang. Penahanan dilakukan di Rutan Polda Maluku pada Senin (20/4/2026).

Keputusan penahanan ini diambil penyidik berdasarkan kecukupan alat bukti serta pertimbangan objektif demi kelancaran proses hukum.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang telah berlangsung sejak adanya laporan polisi pada Oktober 2025.

“Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan hukum, mulai dari penyelidikan, pemeriksaan saksi, hingga pengumpulan alat bukti sebelum akhirnya menetapkan tersangka,” ungkap Rositah.

Atas perbuatannya, Hj. Hartini dijerat dengan pasal 9 ayat (1) jo. Pasal 23 UU Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, dan denda maksimal Rp5 miliar.

Penanganan perkara ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menindak tegas pelanggaran hukum yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Baca Juga :  Korban Rugi Ratusan Juta,  Kemenkumham Maluku Dorong Penindakan Tegas Aplikasi VID Ilegal

Mengingat dampak luasnya terhadap keamanan publik, penyalahgunaan bahan kimia kini menjadi isu strategis nasional.

Rositah menambahkan, Polda Maluku memastikan seluruh proses hukum dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Saat ini, penyidik terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara (tahap I) agar proses hukum dapat segera berlanjut ke meja hijau. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lapas Piru Razia Kamar Hunian, Perkuat Deteksi Dini Gangguan Keamanan
Polda Maluku Tahan Tersangka Penipuan CPNS di Kejati Maluku
Audiensi dengan IAKN, Kapolda Maluku Tekankan Peran Kampus Cegah Konflik
Kasus Pembunuhan Nus Kei Naik Tahap Penyidikan, Polisi Kirim SPDP ke Kejaksaan
Pasca Pembunuhan di Kei Besar, Massa Bakar Enam Rumah, Situasi Sudah Terkendali
Dua Pelaku Pembunuhan Nus Kei Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kapolda Maluku Soroti Miras dan Pengangguran sebagai Pemantik Konflik di Leihitu
Pemkot Ambon Polisikan Akun TikTok Terkait Fitnah terhadap Pejabat

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 15:26 WIT

Lapas Piru Razia Kamar Hunian, Perkuat Deteksi Dini Gangguan Keamanan

Jumat, 24 April 2026 - 09:15 WIT

Polda Maluku Tahan Tersangka Penipuan CPNS di Kejati Maluku

Kamis, 23 April 2026 - 19:55 WIT

Audiensi dengan IAKN, Kapolda Maluku Tekankan Peran Kampus Cegah Konflik

Rabu, 22 April 2026 - 20:45 WIT

Kasus Pembunuhan Nus Kei Naik Tahap Penyidikan, Polisi Kirim SPDP ke Kejaksaan

Rabu, 22 April 2026 - 15:48 WIT

Pasca Pembunuhan di Kei Besar, Massa Bakar Enam Rumah, Situasi Sudah Terkendali

Berita Terbaru

Lingkungan

Tinjau TPA, Wabup Malteng : Pengelolaan Sampah Harus Sistematis

Jumat, 24 Apr 2026 - 20:26 WIT

Hukum & Kriminal

Polda Maluku Tahan Tersangka Penipuan CPNS di Kejati Maluku

Jumat, 24 Apr 2026 - 09:15 WIT