SAUMLAKI, HEADLINETIMUR.COM. — Hampir setahun belakangan, publik Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) disuguhkan pemandangan yang timpang dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Di satu sisi, Bupati Ricky Jauwerissa
kerap hadir dalam agenda seremonial seperti peresmian, pemotongan pita, dan sesi foto bersama pejabat pusat.
Di sisi lain, Wakil BupatiJuliana Chatarina Ratuana, justru menjadi sosok yang rutin memimpin rapat, melakukan inspeksi mendadak (sidak) proyek, hingga menyerap keluhan warga. Menumpuknya berbagai persoalan di KKT dinilai tidak sebanding dengan kehadiran pimpinan daerah.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Tanimbar Raya (ALTAR) menilai Bupati terkesan “cuci tangan” dan lebih memilih memperbanyak perjalanan dinas ke luar daerah.
Pola operasional yang terkesan “jalan setengah mesin” ini mulai memicu keresahan publik.
Berdasarkan data perjalanan dinas yang dihimpun LSM ALTAR sepanjang 2025–2026, intensitas perjalanan luar daerah Bupati KKT mencatatkan angka lebih dari 15 hari per bulan.
Agenda yang dihadiri bervariasi, mulai dari lobi anggaran di Jakarta, forum kepala daerah, hingga undangan kegiatan seremonial. Angka ini menunjukkan kehadiran fisik Bupati di daerah hanya berkisar 10 hari setiap bulannya.
Pada saat yang sama, Wakil Bupati menanggung beban operasional harian seperti memimpin rapat pimpinan, melakukan sidak lapangan, menggelar pertemuan dengan masyarakat desa, hingga menerima tamu daerah.
“Ini bukan sekadar soal siapa yang rajin atau malas, melainkan soal amanah. Kami tidak anti-Bupati keluar daerah. Namun, jika intensitasnya setinggi ini, siapa yang memegang komando di daerah? Jangan sampai KKT ibarat rumah tanpa tuan. Yang ke Jakarta mendapat hotel dan tiket, sementara yang di kampung hanya mendapat janji. Kapan masyarakat dijadikan prioritas?” kritik Sumitro Fenanlambir, Koordinator Divisi Kebijakan Publik LSM ALTAR melelui pernyataan tertulis, Sabtu (25/7/2026).
Menurut Sumitro, dampak dari ketidakhadiran pimpinan ini dirasakan langsung di tingkat birokrasi. Sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengaku ragu dalam mengambil keputusan strategis karena harus menunggu persetujuan pimpinan yang kerap tidak berada di tempat.
Akibatnya, proyek pembangunan infrastruktur tersendat dan beberapa paket pekerjaan belum dilelang dengan alasan menunggu arahan. Janji pelayanan publik pun dinilai hanya menjadi slogan semata.
Fenanlambir menggarisbawahi kondisi ini sebagai gejala dualisme kepemimpinan yang berisiko.
“UU Nomor 23 Tahun 2014 memang mengizinkan Wakil Bupati menjalankan tugas saat Bupati berhalangan. Namun, jika pola ini menjadi permanen, akan timbul dua pusat kekuasaan. Hari ini aturan A, besok bisa berubah menjadi B. Hal inilah yang membuat birokrasi macet,” jelasnya.
Rakyat Butuh Kehadiran Nyata
Di Kelurahan Saumlaki Utara, warga yang menunggu perbaikan jalan penghubung kerap mendapati jawaban serupa saat mengadu ke kantor pemerintahan “Bapak Bupati sedang dinas luar, coba temui Ibu Wabup.”
“Ibu Wabup memang baik dan rajin turun ke lapangan. Namun, kami memilih Bupati dan Wakil Bupati sebagai satu paket. Masa yang bekerja hanya satu? Yang satunya sibuk ke luar daerah terus,” keluh Markus, salah seorang warga setempat.
Keluhan senada disampaikan para pelaku UMKM di Kota Saumlaki. Perizinan usaha dan penyaluran bantuan modal kerap tertunda akibat ketiadaan tanda tangan pimpinan utama.
Warga menyayangkan pola kehadiran yang dinilai sebatas untuk dokumentasi seremonial. “Saat potong pita beliau datang, tetapi besoknya sudah keluar daerah lagi. Pola ini terus berulang,” tambah warga.
DPRD KKT Didesak Mengambil Sikap
LSM ALTAR menilai DPRD KKT harus mengambil peran aktif dan tidak sekadar menjadi penonton. Sebagai lembaga pengawas, dewan memiliki kewenangan untuk memanggil, mengingatkan, hingga mengevaluasi kinerja pimpinan daerah.
ALTAR secara resmi mendesak DPRD KKT untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan Bupati dan Wakil Bupati.
LSM ini juga menyampaikan empat tuntutan kepada DPRD KKT, yakni memanggil Bupati dan Wakil Bupati untuk menjelaskan secara terbuka pembagian tugas dan agenda kerja selama 6 bulan ke depan, melakukan audit perjalanan dinas luar daerah guna memastikan efektivitas dan relevansi pemanfaatan anggaran.
Selain itu, mengevaluasi dan memastikan standar pelayanan publik tetap berjalan optimal saat pimpinan daerah berada di luar tempat tugas, serta menggunakan hak interpelasi jika diperlukan demi memperjuangkan kepentingan masyarakat KKT.
“Jangan sampai DPRD hanya menjadi ‘tukang stempel’ APBD. Fungsi pengawasan adalah amanah undang-undang. Jika dibiarkan, rakyat yang dirugikan,” tegas Fenanlambir.
“Sudah saatnya DPRD KKT mengambil langkah tegas. Rakyat KKT sudah terlalu lama menunggu pemimpin yang benar-benar hadir untuk mereka,” tutup Fenanlambir. (HT-01)









