AMBON, HEADLINETIMUR.COM — Angka konflik di Maluku menunjukkan tren penurunan dalam tiga tahun terakhir. Dari 180 kejadian pada 2024, angka tersebut turun menjadi 90 kejadian pada 2025, dan tercatat hingga awal Oktober 2026 sebanyak 10 kejadian.
Tren positif ini menjadi momentum bagi Kepolisian Daerah Maluku untuk memperkuat pencegahan konflik sejak dini di tengah masyarakat.
Penguatan mitigasi tersebut menjadi bahasan utama dalam Dialog Publik Polda Maluku bersama Radio Republik Indonesia (RRI) Ambon bertajuk “Maluku Aman, Konflik Tercegah: Kenali Pemicu, Perkuat Mitigasi, Tegakkan Hukum, dan Jaga Perdamaian”, Rabu (30/9/2026).
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Dialog yang dipandu presenter Teis Deko ini menghadirkan empat narasumber: Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, akademisi hukum pidana Dr. Jhon D. Pasalbessy, tokoh perdamaian sekaligus Rektor IAIN AM Sangaji Ambon Prof. Dr. Abidin Wakano, serta Sosiolog FISIP Universitas Pattimura Dr. Paulus Koritelu.
Optimalisasi Peran Komunitas
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi menegaskan bahwa penurunan angka konflik tidak boleh membuat semua pihak lengah. Pencegahan harus dilakukan dengan mengenali persoalan sejak tingkat awal sebelum berkembang menjadi konflik terbuka.
“POLIMA mengandalkan personel kepolisian yang tinggal dan berinteraksi di lingkungan masyarakat untuk mengenali persoalan sejak dini. Riak-riak kecil harus diselesaikan secara cepat dan kekeluargaan sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” kata Rositah.
Pendekatan ini dinilai penting bagi Maluku sebagai wilayah kepulauan dengan keragaman sosial dan geografis. Kehadiran polisi di tengah masyarakat diperlukan tidak hanya saat gangguan keamanan terjadi, tetapi juga untuk membangun komunikasi dan kepercayaan sejak dini.
Polda Maluku memperkuat pencegahan melalui program POLIMA (Polisi Lingkungan Masyarakat), penguatan pranata adat lewat Baileo Emarina, serta Polisi Mengajar di lingkungan pendidikan. Selain itu, masyarakat didorong memanfaatkan saluran resmi seperti Call Center 110 dengan response time maksimal 10 menit agar tidak mengambil tindakan sendiri.
Dari sudut pandang sosial, Sosiolog Dr. Paulus Koritelu menilai konflik kerap bermula dari hal kecil. Perselisihan personal atau antarkelompok dapat membesar apabila terpicu tekanan ekonomi, miskomunikasi, provokasi, serta konstruksi sosial yang dikotomis.
“Secara makro, kondisi masyarakat sedang berada dalam tekanan ekonomi. Hal kecil bisa menjadi besar karena miskomunikasi, provokasi pihak ketiga, serta konstruksi ‘osesapaisme’, yakni persepsi dikotomi ‘katong dan dong’ atau ‘kami dan mereka’ yang masih berakar,” jelas Paulus.
Ia mengajak masyarakat Maluku membuktikan peradaban dan kedewasaan diri dengan mengendalikan emosi serta menyelesaikan persoalan melalui komunikasi yang baik.
Penegakan Hukum Tanpa Kompromi
Dari sisi penegakan hukum, Polda Maluku menegaskan bahwa upaya menjaga perdamaian tidak berarti mengesampingkan proses hukum terhadap tindak pidana yang terjadi.
Rositah mengungkapkan tantangan di lapangan kerap muncul ketika saksi enggan memberikan keterangan atau ada pihak yang berupaya melindungi pelaku. “Kami tidak bisa menangkap seseorang hanya berdasarkan potongan video di media sosial tanpa alat bukti hukum yang sah,” ujarnya.
Akademisi hukum pidana Dr. Jhon D. Pasalbessy menambahkan, situasi konflik tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan tindak pidana. Setiap pelanggaran hukum, mulai dari penganiayaan hingga perusakan, tetap wajib dipertanggungjawabkan.
“Konflik tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan tindak pidana. Siapa pun pelakunya tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum. Masyarakat jangan menganggap situasi konflik sebagai ruang bebas hukum,” tegas Jhon.
Ia juga memperingatkan bahwa tindakan menyembunyikan pelaku atau menghalangi proses penyidikan demi solidaritas kelompok memiliki konsekuensi pidana tersendiri.
Waspada Provokasi Digital
Selain konflik fisik, dialog turut menyoroti eskalasi potensi konflik di ruang digital. Informasi yang belum terverifikasi dan konten provokatif dapat menyebar dengan cepat melalui media sosial.
Jhon mengingatkan masyarakat agar cermat membedakan kritik membangun dengan tindakan penghasutan yang melanggar hukum.
“Kendalikan diri kita terhadap situasi yang ada. Jangan biarkan jemari kita mengetik hal-hal yang memprovokasi orang lain. Gunakan logika dalam bersikap agar tidak berujung pada penyesalan dan proses hukum,” pesan Jhon.
Peacebuilding sebagai Kunci Jangka Panjang
Tokoh perdamaian Prof. Dr. Abidin Wakano menekankan bahwa penghentian kekerasan hanyalah tahap awal. Langkah berikutnya harus dilanjutkan dengan menjaga situasi kondusif dan membangun kembali relasi sosial (peacebuilding).
“Sayangnya, kita sering luput di tahap peacebuilding. Padahal di sana ada proses penegakan hukum yang adil, pemulihan korban, trauma healing, serta edukasi bina damai sejak dini,” ujar Abidin. Ia mengajak masyarakat mewariskan pengalaman persaudaraan dan perdamaian kepada generasi penerus.
Sebagai penutup, Rositah mengajak seluruh elemen masyarakat—mulai dari keluarga, tokoh agama, hingga lembaga pendidikan—untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan.
“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi polisi bagi diri sendiri dan keluarga. Bentengi anak-anak kita agar tidak menjadi korban maupun pelaku tindak pidana,” pungkasnya. (HT-01)









