Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus

- Penulis

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:40 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/7/2026). (Foto: Tangkapan Layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI/Liputan6.com)

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/7/2026). (Foto: Tangkapan Layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI/Liputan6.com)

JAKARTA, HEADLINETIMUR.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, dan dosen sekaligus advokat Regaf Felix terkait penghangusan kuota internet.

Dilansir Liputan6.com, dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Mahkamah mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo di Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

MK juga menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi ditetapkan berdasarkan formula pemerintah pusat.

Baca Juga :  Anik Coffee Point Hadirkan Konsep Ngopi dan Ruang Refleksi Diri

“Dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan,” lanjut Suhartoyo.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan pemerintah pusat memiliki posisi sebagai penentu formula sekaligus pengendali tarif layanan telekomunikasi. Oleh karenanya, MK memandang belum adanya aturan mengenai perlindungan sisa kuota internet tidak bisa dianggap semata sebagai risiko bisnis antara operator dan pelanggan.

“Ketiadaan aturan mengenai perlindungan sisa kuota tidak dapat dipandang semata-mata sebagai risiko bisnis antara penyelenggara telekomunikasi dan pengguna jasa telekomunikasi,” kata Adies.

MK juga menilai pengguna yang telah membayar paket data memiliki hak atas manfaat layanan yang bernilai ekonomi. Adies menyebut bahwa perlindungan hukum seharusnya diberikan terhadap manfaat layanan yang belum dinikmati, bukan hanya pada kuota internet itu sendiri.

Baca Juga :  Copot Dadan Hindayana, Prabowo Angkat Nanik S. Deyang Jadi Kepala BGN

“Aspek yang perlu dilindungi bukanlah kuota, melainkan nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar tetapi belum dinikmati hingga habis oleh pengguna jasa telekomunikasi,” ujarnya.

Menurut MK, sisa kuota yang belum digunakan oleh pelanggan tetap memiliki nilai ekonomi karena pengguna telah membayar untuk memperoleh akses layanan dalam jumlah tertentu. Manfaat layanan tersebut tidak boleh dihilangkan secara sepihak.

“Nilai ekonomi yang secara sah telah dibayarkan pengguna jasa telekomunikasi harus memperoleh perlindungan hukum sehingga manfaat layanan tidak dapat ditiadakan secara sewenang-wenang,” ucap Adies. (INT)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menteri ESDM Lantik Putra Maluku, Muhammad Ikhsan Kiat Jadi Kabalai Besar LEMIGAS
Gubernur Maluku Santuni Korban Bentrok Matraman, Imbau Warga Jaga Persatuan
MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan
Revisi UU Tipikor, Amnesty International Indonesia Desak Korupsi Sebagai Pelanggaran HAM
AJI Kecam Intimidasi Jurnalis di Obi dan Ucapan Hotman Paris
Sinergi Mata Garuda LPDP dan KKP: Dorong Inovasi Berkelanjutan di KNMP
Masukan Delapan Daerah Kepulauan Pada RDPU Akan Diuji Kesesuaian Regulasinya
Putusan MK: Kepala Daerah Tetap Dipilih Langsung

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:25 WIT

Menteri ESDM Lantik Putra Maluku, Muhammad Ikhsan Kiat Jadi Kabalai Besar LEMIGAS

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:27 WIT

Gubernur Maluku Santuni Korban Bentrok Matraman, Imbau Warga Jaga Persatuan

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:16 WIT

MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:40 WIT

Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:04 WIT

Revisi UU Tipikor, Amnesty International Indonesia Desak Korupsi Sebagai Pelanggaran HAM

Berita Terbaru

Iptu Chalid Waliulu. (Foto: Istimewa)

Hukum & Kriminal

Imbas Narkoba, Kapolda Maluku Tunjuk Iptu Chalid Jadi Kapolsek Leihitu

Kamis, 13 Agu 2026 - 20:31 WIT

Ilustrasi Polisi pemakai narkoba

Hukum & Kriminal

Terbukti Positif Sabu, Kapolsek Leihitu Terancam Dipecat dan Dipidana

Rabu, 12 Agu 2026 - 19:25 WIT