AMBON,HT.— Setelah tiga tahun melarikan diri, mantan Camat Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, Royke Marthen Madobaafu akhirnya diringkus polisi. Tersangka kasus pelecehan seksual yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ini ditemukan bersembunyi di dalam goa.
Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku bergerak cepat setelah menerima informasi akurat mengenai keberadaan tersangka. Royke diciduk di sebuah goa di belakang Kampung Pasinalu, Kecamatan Taniwel Timur, pada Selasa (3/2/2026) subuh. Namun, sumber lain menyebut penangkapan dilakukan sejak Senin (2/2/2026).
Selama masa pelariannya, Royke dikenal licin karena kerap berpindah-pindah lokasi terpencil demi menghindari kejaran aparat. Saat ini, tersangka dikabarkan tengah dalam perjalanan menuju Kota Ambon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolda Maluku. “Informasinya tim sudah membawa dia ke Ambon,” tambah sumber tersebut.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Pada Selasa (3/2/2026), Royke Marthen dibawa ke Markas Ditkrimum Polda Maluku di kawasan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Pantauan Ambon Ekspres, tersangka dibawa menggunakan mobil Toyota Avanza bernomor polisi DE 1235 MB.
Royke tiba di Mapolda Maluku sekitar pukul 13.45 WIT dan langsung digiring ke ruang penyidik dengan tangan terborgol. Royke Marthen Madobaafu sebelumnya dilaporkan ke Polda Maluku pada 20 Juli 2023. Ia diduga menyetubuhi seorang anak perempuan di bawah umur pada 9 Juli 2022.
Polda Maluku tidak hanya menyasar Royke sebagai pelaku utama. Polisi juga mendalami keterlibatan pihak-pihak yang diduga sengaja membantu menyembunyikan tersangka selama tiga tahun terakhir. Beberapa di antaranya bahkan dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka karena merintangi penyidikan. (HT-01)










