Pansus DPR dan Akademisi Unpatti Dorong RUU Daerah Kepulauan Jadi Lex Specialis

- Penulis

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:03 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan, Alimudin Kolatlena saat menyampaikan pendapat pada rapat dalam pertemuan Pansus dan Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan bersama Pemerintah Provinsi Maluku serta Bupati dan Wali Kota se-Maluku, di lantai 7 kantor Gubernur Maluku, Senin (20/7/2026). (Foto : Headlinetimur.com)

Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan, Alimudin Kolatlena saat menyampaikan pendapat pada rapat dalam pertemuan Pansus dan Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan bersama Pemerintah Provinsi Maluku serta Bupati dan Wali Kota se-Maluku, di lantai 7 kantor Gubernur Maluku, Senin (20/7/2026). (Foto : Headlinetimur.com)

AMBON,HEADLINETIMUR.COM—Regulasi pemerintahan daerah saat ini dinilai masih terjebak pada paradigma berorientasi daratan. Oleh karena itu, dibutuhkan regulasi khusus (lex specialis) berbasis kepulauan guna mengakomodasi kebutuhan pembangunan di wilayah kepulauan secara optimal

Urgensi rekonstruksi hukum tersebut mengemuka dalam pertemuan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan bersama Tim Kerja Daerah Kepulauan yang berlangsung di Aula Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, Senin (20/7/2026).

Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan, Alimudin Kolatlena,  dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa seluruh fraksi di DPR RI yang berjumlah delapan fraksi telah menyatakan persetujuan dan dukungan penuh untuk membahas RUU Daerah Kepulauan

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, pihak pemerintah melalui Wakil Menteri Dalam Negeri dan Wakil Menteri Hukum juga menyampaikan persetujuan dengan catatan perlu dilakukan harmonisasi
terhadap undang-undang yang sudah berlaku saat ini atau eksisting.

Ia menambahkan, Pansus juga mendorong agar RUU Daerah Kepulauan dirancan sebagai lex specialis.

” Kita tahu undang-undang yang ada belum berdampak signifikan bagi daerah kepulauan, karena itu RUU ini dirancang sebagai lex specialis,” tegasnya.

Sementara itu, pakar Hukum Tata Negara Universitas Pattimura, Dr. Sherlock Halmes Lekipiouw, yang juga hadir pada rapat tersebut menegaskan bahwa persoalan utama daerah kepulauan bukan sebatas minimnya alokasi anggaran atau tingginya biaya transportasi antarpulau, melainkan kesalahan paradigma dalam desain hukum pemerintahan daerah.

“Selama dua dekade reformasi, desentralisasi menempatkan daratan sebagai basis utama kewenangan. Akibatnya, laut hanya diperlakukan sebagai batas administrasi, bukan ruang pemerintahan. Daerah kepulauan pun disatukan standarnya dengan daerah kontinental, padahal geografi dan pelayanan publiknya berbeda fundamental,” ujar Sherlock.

Menurut Sherlock, Pasal 25A UUD 1945 merupakan ‘constitutional directive’—perintah mengikat bagi pembentuk undang-undang agar seluruh desain kelembagaan disesuaikan dengan karakter kepulauan.

Baca Juga :  Aset Keuangah Syariah di Maluku Mencapai Rp1,02 Triliun

Namun, kata Sherlock, praktik legislasi saat ini dinilai memicu vertical inconsistency atau ketidakkonsistenan/ketidakselarasan.

Sistem fiskal nasional dan indikator pelayanan publik tetap bertumpu pada luas daratan dan jumlah populasi, alih-alih memperhitungkan luas wilayah laut serta konektivitas antarpulau.

Di samping persoalan konstitusional, kata Sherlock, penyelenggaraan wilayah kepulauan juga terhambat oleh fragmentasi norma (normative fragmentation) dan fragmentasi kelembagaan (institutional fragmentation).

“Berbagai regulasi sektoral yang ada saat ini berjalan secara terpisah tanpa satu kerangka tata kelola yang terpadu,” jelasnya.

Harmonisasi Rezim Hukum Sektoral

Sherlock menjelaskan, agar tidak sekadar menjadi regulasi sektoral baru, RUU Daerah Kepulauan didorong untuk memposisikan diri sebagai lex specialis (aturan khusus) sekaligus umbrella legislation (payung hukum) yang mengharmonisasikan enam rezim undang-undang sektoral.

Pertama, Undang-Undang (UU)
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dengan
mengubah pendekatan berbasis urusan (government affairs) menjadi desentralisasi asimetris berbasis geografis.

Regulasi ini, menurut Sherlock, harus mengakomodasi biaya penyelenggaraan pemerintahan antarpulau dan menjadikan laut sebagai ruang pemerintahan, bukan sekadar objek pembagian kewenangan.

Kedua, UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dengan menghubungkan tata kelola kelautan nasional (ocean governance) dengan tata kelola lokal (local governance), sehingga daerah tidak hanya menjadi pelaksana kebijakan pusat.

Ketiga, UU Nomor 31 Tahun 2004 JunctoUU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan mempertautkan pengelolaan sumber daya ikan dengan pembangunan wilayah dan pemberdayaan masyarakat melalui konsep ekonomi biru.

Keempat, kata Sherlock, ialah UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Baca Juga :  Maluku Integrated Port dalam Perspektif Pembangunan Sektor Kelautan dan Perikanan

“Tentu, dengan memperluas cakupan dari sekadar manajemen sumber daya (resource management) menjadi tata kelola pemerintahan (government management),”papar Sherlock.

Adapun regulasi kelima yang perlu dihamornisasikan adalah UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengintegrasikan prinsip ketahanan wilayah kepulauan untuk menghadapi risiko perubahan iklim dan kenaikan muka air laut secara adaptif dan berkelanjutan.

Sedangkan UU Nomor 26 Tahun 2007 juncto UU Nomor  6 Tahun 2023 tentang Penataan Ruang, untuk mengatasi tumpang tindih izin melalui konsep integrated archipelagic spatial governance, yang menyatukan ruang darat, pesisir, laut, dan pulau kecil dalam satu kesatuan perencanaan.

Oleh karena itu, menurut Sherlock,
kehadiran RUU Daerah Kepulauan diharapkan tidak lagi dinilai semata-mata dari besarnya dana afirmasi atau tambahan kewenangan.

Namun,  fokus utamanya adalah membangun model archipelagic governance (pemerintahan berbasis kepulauan) yang menempatkan laut sebagai bagian utuh dari ruang pelayanan publik dan pembangunan nasional.

“Dengan mengintegrasikan norma-norma sektoral tersebut ke dalam satu payung hukum yang sinkron secara vertikal dengan Pasal 25A, 18A, 18B, dan 33 UUD 1945, RUU Daerah Kepulauan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan keadilan pembangunan bagi daerah-daerah berbasis kepulauan di Indonesia,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pertemuan tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan Mercy Barends bersama Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, dan Wakil Ketua Tim Kerja Daerah Kepulauan R. Graal Taliawo yang dihadiri qnggota DPR RI Alimuddin Kolatlena, unsur DPD RI, Kemendagri, Forkopimda, DPRD, Sekda, serta jajaran OPD Provinsi Maluku.

Hadir pula para kepala daerah se-Maluku, pimpinan perguruan tinggi, instansi vertikal, serta tokoh agama, adat, dan masyarakat. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wajib Halal Oktober 2026, Alimudin Kolatlena Dorong BPJPH Masifkan Pelatihan “Juleha” di Maluku
Kunjungi Sekolah Rakyat Amahai, Alimudin Kolatlena Pastikan Proyek Strategis Presiden Tepat Waktu
Soroti Antrean Haji di Maluku, Alimudin Kolatlena Tegaskan Estimasi Keberangkatan Bersifat Dinamis
Sosialisasi Haji 2027 di Hitu, Anggota Komisi VIII DPR Alimudin Kolatlena Dorong Peningkatan Pelayanan dan Keadilan Kuota
Isi Materi LK III HMI di Ambon, Alimudin Kolatlena Tegaskan RUU Daerah Kepulauan Kunci Keadilan Pembangunan
DPRD Maluku Godok Tujuh Ranperda, Samal Optimis Selesai Sesuai Target
Pansus RUU Daerah Kepulauan Tegaskan DKK Bukan Beban APBN
Serap Aspirasi di Maluku, Pansus Dorong RUU Daerah Kepulauan Wujudkan Pemerataan Pembangunan

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:29 WIT

Wajib Halal Oktober 2026, Alimudin Kolatlena Dorong BPJPH Masifkan Pelatihan “Juleha” di Maluku

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:46 WIT

Kunjungi Sekolah Rakyat Amahai, Alimudin Kolatlena Pastikan Proyek Strategis Presiden Tepat Waktu

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:09 WIT

Soroti Antrean Haji di Maluku, Alimudin Kolatlena Tegaskan Estimasi Keberangkatan Bersifat Dinamis

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:24 WIT

Sosialisasi Haji 2027 di Hitu, Anggota Komisi VIII DPR Alimudin Kolatlena Dorong Peningkatan Pelayanan dan Keadilan Kuota

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:19 WIT

Isi Materi LK III HMI di Ambon, Alimudin Kolatlena Tegaskan RUU Daerah Kepulauan Kunci Keadilan Pembangunan

Berita Terbaru

Iptu Chalid Waliulu. (Foto: Istimewa)

Hukum & Kriminal

Imbas Narkoba, Kapolda Maluku Tunjuk Iptu Chalid Jadi Kapolsek Leihitu

Kamis, 13 Agu 2026 - 20:31 WIT

Ilustrasi Polisi pemakai narkoba

Hukum & Kriminal

Terbukti Positif Sabu, Kapolsek Leihitu Terancam Dipecat dan Dipidana

Rabu, 12 Agu 2026 - 19:25 WIT