AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, mengeluarkan peringatan keras terhadap pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Botak (GB), Kabupaten Buru.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan lagi menoleransi aktivitas ilegal yang telah merusak ekosistem selama bertahun-tahun.
“Kepada penambang ilegal, berhenti melakukan aktivitas Anda. Kalau masih mencoba-coba lagi, kalian berhadapan dengan negara,” tegas Hendrik saat meninjau langsung lokasi terdampak, Rabu (6/5/2026).
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Gubernur menekankan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini adalah pemulihan kawasan, bukan sekadar mengejar hasil bumi.
“Sebagai Gubernur, saya tidak mau kita melakukan kesalahan berulang. Konsentrasi saya bukan pada emasnya, melainkan pada keselamatan lingkungan dan masyarakat,” ujarnya.
Hendrik mengapresiasi sinergi Pangdam, Kapolda, serta jajaran Forkopimda lainnya dalam menertibkan kawasan tersebut. Menurutnya, progres yang dicapai saat ini adalah langkah luar biasa untuk menegakkan wibawa pemerintah.
Ia juga menyoroti dampak mengerikan penggunaan bahan kimia berbahaya di Gunung Botak. Berdasarkan hasil uji ilmiah lembaga kredibel, kadar merkuri dan sianida telah mencemari lingkungan hingga ke wilayah perairan laut.
“Gunung Botak saat ini menjadi potret wajah suram akibat eksploitasi yang tidak terkontrol. Penambang ilegal sering ‘balik kanan’ (kabur) saat terjadi musibah. Akhirnya, pemerintah yang harus menanggung dampak dan berhadapan langsung dengan masyarakat yang terkena bencana,” sindirnya.
Solusi Lewat Koperasi dan IPR
Sebagai solusi jangka panjang, Gubernur mengajak para mantan penambang ilegal untuk melegalkan aktivitas mereka melalui wadah koperasi yang telah memiliki izin resmi.
Ia menekankan pentingnya penerapan Good Mining Practice (praktik pertambangan yang baik).
“Tujuannya hanya satu: mengambil sumber daya, namun lingkungan tetap terjaga. Berdosa kita sebagai pemimpin jika membiarkan kondisi ini berlangsung terus-menerus dan menormalisasi kerusakan ini,” tambah Hendrik.
Bagi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Gubernur memberikan instruksi khusus agar mematuhi regulasi dan melengkapi seluruh dokumen teknis.
Melibatkan tenaga kerja atau penambang lokal secara signifikan, serta menyalurkan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat sekitar setelah berproduksi.
Pemerintah Provinsi Maluku sejauh ini telah menerbitkan IPR kepada 10 koperasi untuk mengelola tambang emas di Gunung Botak. Saat ini, para pemegang izin mulai memasang tanda batas wilayah sembari menunggu proses penertiban tuntas sepenuhnya.
Sepuluh koperasi tersebut adalah
Koperasi Putri Daramanis Mandiri,
Koperasi Perusa Tanila Baru, Koperasi Fena Rua Bupolo, Koperasi Baheren Floly Kai Wai, Kperasi Wahidi Mnamut Mandiri, Koperasi Nusa Ina Solissa Group, Kperasi Putra Bupolo, Koperasi Penambang Emas Rakyat Klih, Koperasi Gunung Botak Persada, dan
Koperasi Tambang Rakyat Waeapo. (HT-01)








