Polisi Bekuk Tiga Mafia Emas di Buru, Sita Uang Rp121 Juta

- Penulis

Selasa, 28 April 2026 - 20:22 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku berhasil membongkar jaringan mafia emas ilegal di Kabupaten Pulau Buru.

Dalam operasi yang berlangsung Rabu (15/4/2026), polisi mengamankan tiga orang pelaku berinisial S.R (31), M.F (20), dan R.K (44) beserta barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah dan ratusan gram logam emas.

Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus melakukan penyergapan sekitar pukul 15.10 WIT di wilayah Unit 17, Desa Parbulu, Kecamatan Wailata.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para pelaku diduga kuat berperan sebagai pemodal sekaligus pengepul hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Piter Yanotama, menegaskan bahwa penindakan ini adalah bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas yang merugikan negara tersebut.

Baca Juga :  Kasus Hukum Nasional Menarik Perhatian Publik dalam Beberapa Pekan Terakhir

“Para pelaku terlibat dalam rantai jual beli emas ilegal. Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memicu kerusakan lingkungan yang masif serta menghilangkan potensi penerimaan negara,” ujar Piter.

Barang Bukti yang Disita
Selain membekuk para pelaku, petugas menyita sejumlah aset dan alat pendukung transaksi, di antaranya
uang tunai Rp121.200.000, logam emas ± 622,81 gram, 5 unit ponsel, dan
timbangan digital, kalkulator, buku catatan transaksi, dan wadah penyimpanan.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menyatakan bahwa operasi ini merupakan perintah langsung Kapolda untuk membersihkan wilayah Gunung Botak dari aktivitas PETI.

Baca Juga :  Soal Dugaan Korupsi Rehab Rumdis, Wali Kota Ambon: Silakan Lapor Tapi Pakai Bukti

“Perintah Bapak Kapolda sangat jelas: tertibkan dan bersihkan Gunung Botak secara menyeluruh. Kami tidak hanya menyasar penambang di lapangan, tapi juga memutus mata rantai distribusi hingga ke penampung dan pembeli,” tegas Rositah.

Penyelidikan kasus ini secara resmi dimulai sejak 16 April 2026. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Langkah tegas ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi siapa pun yang masih terlibat dalam praktik pertambangan ilegal di wilayah Maluku. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Naik Speedboat, Pengadilan Negeri Ambon Hadirkan Sidang Pidana di Saparua
Imbas Narkoba, Kapolda Maluku Tunjuk Iptu Chalid Jadi Kapolsek Leihitu
Terbukti Positif Sabu, Kapolsek Leihitu Terancam Dipecat dan Dipidana
Polda Maluku Sasar Tempat Hiburan Malam di Ambon, Periksa Urine Pengunjung
Dua Tersangka Pembunuhan Nus Kei Diserahkan ke Jaksa
Polda Maluku Minta Personel Siaga Penuh Hadapi El Nino dan Karhutla
Diduga Tipu Korban Rp125 Juta, Bripda ZO Jalani Sidang Etik Hari Ini
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, LPKA Ambon Intensifkan Razia Rutin

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:23 WIT

Naik Speedboat, Pengadilan Negeri Ambon Hadirkan Sidang Pidana di Saparua

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:31 WIT

Imbas Narkoba, Kapolda Maluku Tunjuk Iptu Chalid Jadi Kapolsek Leihitu

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:25 WIT

Terbukti Positif Sabu, Kapolsek Leihitu Terancam Dipecat dan Dipidana

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:01 WIT

Polda Maluku Sasar Tempat Hiburan Malam di Ambon, Periksa Urine Pengunjung

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:55 WIT

Dua Tersangka Pembunuhan Nus Kei Diserahkan ke Jaksa

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Naik Speedboat, Pengadilan Negeri Ambon Hadirkan Sidang Pidana di Saparua

Jumat, 14 Agu 2026 - 21:23 WIT

Sosial Kemasyarakan

Wali Kota Ambon: Ibu Tangguh, Fondasi Keluarga Kuat

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:18 WIT