AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku berhasil membongkar jaringan mafia emas ilegal di Kabupaten Pulau Buru.
Dalam operasi yang berlangsung Rabu (15/4/2026), polisi mengamankan tiga orang pelaku berinisial S.R (31), M.F (20), dan R.K (44) beserta barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah dan ratusan gram logam emas.
Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus melakukan penyergapan sekitar pukul 15.10 WIT di wilayah Unit 17, Desa Parbulu, Kecamatan Wailata.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Para pelaku diduga kuat berperan sebagai pemodal sekaligus pengepul hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Piter Yanotama, menegaskan bahwa penindakan ini adalah bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas yang merugikan negara tersebut.
“Para pelaku terlibat dalam rantai jual beli emas ilegal. Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memicu kerusakan lingkungan yang masif serta menghilangkan potensi penerimaan negara,” ujar Piter.
Barang Bukti yang Disita
Selain membekuk para pelaku, petugas menyita sejumlah aset dan alat pendukung transaksi, di antaranya
uang tunai Rp121.200.000, logam emas ± 622,81 gram, 5 unit ponsel, dan
timbangan digital, kalkulator, buku catatan transaksi, dan wadah penyimpanan.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menyatakan bahwa operasi ini merupakan perintah langsung Kapolda untuk membersihkan wilayah Gunung Botak dari aktivitas PETI.
“Perintah Bapak Kapolda sangat jelas: tertibkan dan bersihkan Gunung Botak secara menyeluruh. Kami tidak hanya menyasar penambang di lapangan, tapi juga memutus mata rantai distribusi hingga ke penampung dan pembeli,” tegas Rositah.
Penyelidikan kasus ini secara resmi dimulai sejak 16 April 2026. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Langkah tegas ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi siapa pun yang masih terlibat dalam praktik pertambangan ilegal di wilayah Maluku. (HT-01)








