AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Ambon sangat terbuka terhadap kritik masyarakat, termasuk laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Namun, ia mengingatkan bahwa setiap laporan harus didasarkan pada pembuktian hukum yang jelas, bukan sekadar asumsi atau dugaan sepihak.
Hal ini disampaikan Wattimena merespons tersebarnya selebaran (flyer digital) rencana demonstrasi terkait proyek rehabilitasi rumah dinas Wali Kota Ambon yang sempat menuai sorotan.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, sejak awal data yang digulirkan oleh pihak yang mau demo sudah tidak akurat.
“Yang tadi saya bilang, sudah dibuat papan proyek rehabilitasi rumah dinas yang 10 tahun tidak pernah diperbaiki dengan anggaran Rp2 koma sekian miliar. Tetapi mereka menulis salah angka, ditulis Rp3 koma sekian miliar,” ujar Wattimena saat menjadi narasumber dalam kuliah umum Pendidikan Antikorupsi yang digelar Prodi Ilmu Administrasi FISIP Unpatti di aula FISIP, Rabu (3/6/2026).
Selain salah data anggaran, Wattimena juga menyoroti tuntutan dalam selebaran tersebut yang meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon untuk membuka Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek ke publik.
Ia menegaskan bahwa RAB bukanlah informasi yang bisa dikonsumsi secara bebas oleh masyarakat umum.
“Tuntutannya lucu, meminta Dinas PUPR menyampaikan RAB-nya kepada publik. Lah, tidak bisa. Informasi publik itu bukan informasi yang sebebas-bebasnya. Tidak mungkin kita menyampaikan RAB kepada publik. Itu nanti urusan Aparat Penegak Hukum (APH) kalau memang ada masalah. Yang kita sampaikan ke publik itu informasi yang ada di papan proyek,” jelasnya.
Bodewin memastikan bahwa pekerjaan rehabilitasi rumah dinas Wali Kota tersebut dilakukan secara resmi, transparan, dan akuntabel.
“Kalau misalnya ada yang meragukan, ya silakan. Tidak apa-apa. Tetapi jangan membuat selebaran yang seolah-olah menjustifikasi bahwa ada kesalahan di situ. Kalau mau, lebih baik laporkan secara resmi supaya kita tahu pasti apakah ada penyalahgunaan kewenangan dan korupsi di situ atau tidak,” tambahnya.
Meski menyayangkan data yang tidak akurat, Wattimena memastikan Pemkot Ambon tetap berkomitmen penuh dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Ia mempersilakan masyarakat untuk terus mengawasi kinerja pemerintah dan melaporkan jika menemukan kejanggalan, asalkan siap mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Kalau kita berkomitmen mencegah dan memberantas korupsi, masyarakat mau lapor kita ke mana saja, silakan! Kita tidak boleh anti-kritik. Silakan lapor, tetapi pembuktiannya harus lewat proses hukum. Kita tidak bisa berjalan di atas asumsi atau dugaan belaka,” tegasnya. (HT-01)









