AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Menindaklanjuti pertemuan dengan Forum Peduli Masyarakat Luhu Huamual pada Senin (15/6/2026), Polres Seram Bagian Barat (SBB) melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) terus mengintensifkan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Luhu.
Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil sejumlah langkah konkret untuk merespons tuntutan masyarakat, khususnya terkait percepatan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Kami melalui Sat Reskrim telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan. Salah satunya adalah menyurati Inspektorat sejak Januari 2026 untuk meminta hasil audit ADD/DD Desa Luhu tahun anggaran 2021 hingga 2024,” ungkap Kapolres.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 29 orang saksi, yang terdiri dari 5 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi, dan 24 orang kepala dusun.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa penyaluran honor dan hak-hak perangkat dusun telah diterima sesuai dengan pengajuan dalam Peraturan Desa (Perdes).
Kapolres menambahkan, hasil audit Inspektorat untuk tahun anggaran 2023 dan 2024 telah diterima pada April 2026. Berdasarkan laporan tersebut, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp399.862.500,-.
“Terhadap temuan tersebut, telah dilakukan sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR). Kepala Desa Luhu bertanggung jawab dan telah menindaklanjutinya dengan mengembalikan kerugian tersebut,” jelas AKBP Andi Zulkifli.
Pengembalian kerugian negara tersebut dibagi ke dalam bentuk perbaikan administrasi Rp274.018.700, dan setoran tunai Rp125.843.800 yang
diitransfer ke rekening Pemkab SBB.
Meski demikian, Kapolres menegaskan bahwa proses penyelidikan untuk tahun anggaran 2021 dan 2022 masih menunggu hasil audit resmi dari Inspektorat.
“Saat ini penyidik belum dapat melangkah ke tahap berikutnya untuk tahun 2021–2022 karena hasil auditnya belum kami terima. Namun, kami terus berkoordinasi secara intensif dengan Inspektorat guna percepatan,” tegasnya.
Di sisi lain, Polres SBB juga tetap menjalin komunikasi dengan pihak pelapor, Ridwan Ely alias Wan, yang berdomisili di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Perkembangan penanganan perkara ini disampaikan secara berkala melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Komitmen Transparansi Polres SBB
Ke depan, Sat Reskrim akan terus berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Kabupaten SBB guna memperoleh hasil audit yang menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kapolres menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif serta mempercayakan proses ini kepada pihak kepolisian,” tutup Kapolres. (HT-01)









