Saadiah Uluputty Desak Pembatalan PMK 81/2025 Karena Cacat Hukum

- Penulis

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:01 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM –
Komisi V DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) serta Menteri Transmigrasi.

DPR RI menyoroti implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang mewajibkan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai syarat pencairan Dana Desa Tahap II.

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKS Saadiah Uluputty mencecar pemerintah terkait penerapan asas non-retroaktif, yakni hukum tidak boleh berlaku surut, dalam PMK 81/2025.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fakta di lapangan menunjukkan adanya ketidaksinkronan waktu yang fatal. PMK 81/2025 baru diundangkan pada akhir November 2025, namun desa dipaksa memenuhi syarat pencairan dengan tenggat waktu 17 September 2025.

“Bagaimana mungkin kepala desa diminta memenuhi syarat administrasi seperti akta dan komitmen APBDes pada tanggal yang sudah lewat sebelum aturannya ada? Ini jelas maladministrasi dan menciptakan ketidakpastian hukum yang luar biasa,” tegas Saadiah.

Baca Juga :  Rayakan Milad ke-24, PKS SBT Gelar Panen dan Tanam Raya di Werinama

Syarat wajib pembentukan koperasi ini dinilai mengancam pencairan Dana Desa Tahap II, khususnya kategori Non-IRM untuk pembangunan infrastruktur.

Jika syarat tersebut gagal dipenuhi, dampak sistemik pun membayangi. Pembangunan fisik desa terancam terhenti total, dan desa berpotensi terjebak utang kepada pihak ketiga.

Sejumlah kepala desa menyatakan keberatan bukan karena menolak visi Presiden, melainkan akibat minimnya sosialisasi dan pemahaman terhadap struktur kebijakan.

“Desa-desa di pegunungan dan daerah terpencil bingung. Ruh koperasi adalah perputaran ekonomi, tetapi jika gerai tidak bisa dibuka karena akses yang sulit, bagaimana bisnis bisa berjalan? Jangan sampai koperasi hanya menjadi beban administratif,” ungkap perwakilan desa saat menyampaikan aspirasi kepada Saadiah dalam kunjungan ke daerah pemilihan.

Menanggapi polemik tersebut, Saadiah Uluputty menyampaikan catatan Fraksi PKS yang memuat sejumlah poin krusial, antara lain, Pertama, tinjau ulang Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 dan meminta agar aturan prioritas penggunaan Dana Desa dikaji kembali, khususnya terkait alokasi operasional pemerintah desa maksimal 3 persen agar tidak tergerus hanya untuk urusan koperasi.

Baca Juga :  Saadiah Uluputty Tinjau Posko Mudik Hunimua-Waipirit, Pastikan Pelayanan Optimal

Kedua, hapus syarat penyaluran tahap II yang mendesak agar syarat pembentukan koperasi tidak dijadikan harga mati untuk pencairan dana pembangunan fisik yang telah berjalan.

Adapun ketiga, sistem pilot project dengan engusulkan agar Koperasi Desa Merah Putih diuji coba terlebih dahulu di provinsi terpilih dengan evaluasi independen sebelum diterapkan secara nasional.

Keempat, meminta adanya masa transisi agar urusan operasional desa di luar koperasi tetap dapat diselesaikan.

Terrakhir, Fraksi PKS mengusulkan agar cicilan utang koperasi kepada bank Himbara tidak memotong Dana Desa, melainkan bersumber dari murni keuntungan bisnis koperasi tersebut.

Saadiah juga menegaskan, sebagai wakil rakyat, ia mengingatkan pemerintah bahwa semangat membangun ekonomi desa melalui koperasi tidak boleh mengorbankan hak-hak dasar perangkat desa maupun pembangunan infrastruktur yang sedang berjalan. (NET/HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Usung Tagline “HMI Resilience”, Reno Latuconsina Deklarasi Maju Calon Ketum PB HMI
Perkuat Kapasitas Jajaran, KPU Maluku Gelar Pelatihan SDM Berbasis LMS
Hadapi Pemilu 2029, PKS SBT Perkuat Kapasitas Pengurus hingga Tingkat Desa
Soal Pernyataan Cak Imin, Ronan Payapo: Jaga Lisan, Jangan Bawa HMI
Mengusung Perubahan Progresif, Halimun Saulatu Siap Incar Kursi Ketua Demokrat Maluku
Perkuat Literasi Kepemiluan, KPU Maluku Bedah Buku Tata Kelola Pemilu
KPU Maluku Gandeng Kejati Perkuat Pendampingan Hukum Pemilu
KPU Tetapkan Data Pemilih Maluku Semester I 2026 Tembus 1,38 Juta Jiwa

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 22:23 WIT

Usung Tagline “HMI Resilience”, Reno Latuconsina Deklarasi Maju Calon Ketum PB HMI

Jumat, 11 September 2026 - 14:12 WIT

Perkuat Kapasitas Jajaran, KPU Maluku Gelar Pelatihan SDM Berbasis LMS

Kamis, 3 September 2026 - 21:42 WIT

Hadapi Pemilu 2029, PKS SBT Perkuat Kapasitas Pengurus hingga Tingkat Desa

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:43 WIT

Soal Pernyataan Cak Imin, Ronan Payapo: Jaga Lisan, Jangan Bawa HMI

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:45 WIT

Mengusung Perubahan Progresif, Halimun Saulatu Siap Incar Kursi Ketua Demokrat Maluku

Berita Terbaru

Kesehatan

Bea Cukai-BPOM Ambon Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan

Senin, 28 Sep 2026 - 20:39 WIT