Saadiah Uluputty Desak Pembatalan PMK 81/2025 Karena Cacat Hukum

- Penulis

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:01 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM
Komisi V DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) serta Menteri Transmigrasi.

DPR RI menyoroti implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang mewajibkan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai syarat pencairan Dana Desa Tahap II.

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKS Saadiah Uluputty mencecar pemerintah terkait penerapan asas non-retroaktif, yakni hukum tidak boleh berlaku surut, dalam PMK 81/2025.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fakta di lapangan menunjukkan adanya ketidaksinkronan waktu yang fatal. PMK 81/2025 baru diundangkan pada akhir November 2025, namun desa dipaksa memenuhi syarat pencairan dengan tenggat waktu 17 September 2025.

“Bagaimana mungkin kepala desa diminta memenuhi syarat administrasi seperti akta dan komitmen APBDes pada tanggal yang sudah lewat sebelum aturannya ada? Ini jelas maladministrasi dan menciptakan ketidakpastian hukum yang luar biasa,” tegas Saadiah.

Baca Juga :  DPR Kangkangi UU Mahkamah Konstitusi demi Adies Kadir

Syarat wajib pembentukan koperasi ini dinilai mengancam pencairan Dana Desa Tahap II, khususnya kategori Non-IRM untuk pembangunan infrastruktur.

Jika syarat tersebut gagal dipenuhi, dampak sistemik pun membayangi. Pembangunan fisik desa terancam terhenti total, dan desa berpotensi terjebak utang kepada pihak ketiga.

Sejumlah kepala desa menyatakan keberatan bukan karena menolak visi Presiden, melainkan akibat minimnya sosialisasi dan pemahaman terhadap struktur kebijakan.

“Desa-desa di pegunungan dan daerah terpencil bingung. Ruh koperasi adalah perputaran ekonomi, tetapi jika gerai tidak bisa dibuka karena akses yang sulit, bagaimana bisnis bisa berjalan? Jangan sampai koperasi hanya menjadi beban administratif,” ungkap perwakilan desa saat menyampaikan aspirasi kepada Saadiah dalam kunjungan ke daerah pemilihan.

Menanggapi polemik tersebut, Saadiah Uluputty menyampaikan catatan Fraksi PKS yang memuat sejumlah poin krusial, antara lain, Pertama, tinjau ulang Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 dan meminta agar aturan prioritas penggunaan Dana Desa dikaji kembali, khususnya terkait alokasi operasional pemerintah desa maksimal 3 persen agar tidak tergerus hanya untuk urusan koperasi.

Baca Juga :  DKPP Berhentikan Tetap Tiga Penyelenggara Pemilu, Salah Satu Kepergok Selingkuh

Kedua, hapus syarat penyaluran tahap II yang mendesak agar syarat pembentukan koperasi tidak dijadikan harga mati untuk pencairan dana pembangunan fisik yang telah berjalan.

Adapun ketiga, sistem pilot project dengan engusulkan agar Koperasi Desa Merah Putih diuji coba terlebih dahulu di provinsi terpilih dengan evaluasi independen sebelum diterapkan secara nasional.

Keempat, meminta adanya masa transisi agar urusan operasional desa di luar koperasi tetap dapat diselesaikan.

Terrakhir, Fraksi PKS mengusulkan agar cicilan utang koperasi kepada bank Himbara tidak memotong Dana Desa, melainkan bersumber dari murni keuntungan bisnis koperasi tersebut.

Saadiah juga menegaskan, sebagai wakil rakyat, ia mengingatkan pemerintah bahwa semangat membangun ekonomi desa melalui koperasi tidak boleh mengorbankan hak-hak dasar perangkat desa maupun pembangunan infrastruktur yang sedang berjalan. (NET/HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Literasi Kepemiluan, KPU Maluku Bedah Buku Tata Kelola Pemilu
KPU Maluku Gandeng Kejati Perkuat Pendampingan Hukum Pemilu
KPU Tetapkan Data Pemilih Maluku Semester I 2026 Tembus 1,38 Juta Jiwa
Lawan Kekerasan Seksual, Bawaslu Maluku Resmi Bentuk Pokja PPKS
Bahlil Ikut Groundbreaking Blok Masela, Pelantikan Pengurus Golkar Maluku Ditunda
Hanya Bertahan 5 Bulan, Ibrahim Ruhunussa Resmi Keluar dari Golkar Maluku
KPU Maluku Gelar Rakor PAW dan Pemutakhiran Data Parpol, Mitigasi Masalah Hukum
Wujudkan Data Akurat, KPU Maluku Dorong Parpol Optimalkan Pemutakhiran Berkelanjutan

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:56 WIT

Perkuat Literasi Kepemiluan, KPU Maluku Bedah Buku Tata Kelola Pemilu

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:37 WIT

KPU Maluku Gandeng Kejati Perkuat Pendampingan Hukum Pemilu

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:44 WIT

KPU Tetapkan Data Pemilih Maluku Semester I 2026 Tembus 1,38 Juta Jiwa

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:56 WIT

Lawan Kekerasan Seksual, Bawaslu Maluku Resmi Bentuk Pokja PPKS

Senin, 13 Juli 2026 - 21:31 WIT

Bahlil Ikut Groundbreaking Blok Masela, Pelantikan Pengurus Golkar Maluku Ditunda

Berita Terbaru

Sosial Kemasyarakan

Wali Kota Ambon: Ibu Tangguh, Fondasi Keluarga Kuat

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:18 WIT

Iptu Chalid Waliulu. (Foto: Istimewa)

Hukum & Kriminal

Imbas Narkoba, Kapolda Maluku Tunjuk Iptu Chalid Jadi Kapolsek Leihitu

Kamis, 13 Agu 2026 - 20:31 WIT