AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menggelar Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester I Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat lantai 2 Kantor KPU Provinsi Maluku pada Jumat (5/6/2026).
Acara resmi dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Maluku, M. Shaddek Fuad, dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Maluku, Almudatsir Z. Sangadji.
Dalam sambutannya, Shaddek Fuad mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman partai politik dalam melaksanakan pemutakhiran data yang berkelanjutan. Dengan begitu, data parpol senantiasa terbarui, akurat, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola administrasi kepartaian yang tertib demi mendukung penyelenggaraan Pemilu yang demokratis dan akuntabel,”jelas Fuad.

Sementara dalam paparannya, Almudatsir menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 146 ayat (1) PKPU Nomor 4 Tahun 2022, partai politik dapat melakukan pemutakhiran data secara berkelanjutan melalui SIPOL.
“Ketentuan ini menegaskan bahwa pembaruan data partai tidak hanya dilakukan saat tahapan Pemilu saja, melainkan secara terus-menerus dan daring (online),”jelas Almudatsir.
Almudatsir menekankan, pemutakhiran data parpol ini mencakup data kepengurusan, keterwakilan perempuan, keanggotaan partai politik, hingga domisili kantor tetap parpol.
“Batas akhir penyampaian hasil pemutakhiran Semester I ke KPU melalui SIPOL adalah 25 Juni 2026,”pungkasnya.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua KPU Provinsi Maluku M. Shaddek Fuad, beserta jajaran anggota KPU yakni Almudatsir Z. Sangadji dan Wawan K. Susanto, serta pejabat Eselon 3 dan 4 Sekretariat KPU Provinsi Maluku.
Turut hadir pula pimpinan dan penghubung (LO) partai politik tingkat provinsi beserta admin/operator SIPOL, serta perwakilan Bawaslu Provinsi Maluku. Kehadiran lintas instansi ini menjadi wujud sinergi dan koordinasi antarlembaga demi mendukung tata kelola data parpol yang transparan dan akuntabel. (HT-01)









