AMBON, HEADLINETIMUR.COM — Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menegaskan bahwa penugasan kepala sekolah SMA, SMK, dan SLB bukan sekadar pemberian jabatan, melainkan amanah yang harus dijawab melalui pengabdian dan kinerja nyata untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Maluku.
Penegasan tersebut disampaikan Lewerissa saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Penugasan Kepala Sekolah SMA, SMK, dan SLB lingkup Provinsi Maluku Tahun 2026 di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Gubernur Maluku, Senin (5/10/2026).
Lewerissa mengingatkan, di balik setiap SK penugasan terdapat tanggung jawab besar terhadap masa depan generasi muda Maluku. Karena itu, para kepala sekolah diminta tidak menjadikan lokasi penugasan—baik di perkotaan maupun di wilayah kepulauan—sebagai hambatan.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Di mana pun Saudara ditempatkan, tugas Saudara adalah bekerja dan menghadirkan perubahan. Jangan menunggu sekolah menjadi baik untuk kemudian bekerja dengan baik. Jadikan sekolah yang Saudara pimpin menjadi lebih baik karena Saudara memimpinnya,” tegas Lewerissa.
Dalam arahannya, ia memaparkan lima poin penting yang wajib menjadi perhatian para kepala sekolah. Pertama, berperan sebagai pemimpin, bukan sekadar pengelola administrasi
Kepala sekolah harus memahami secara mendalam kondisi sekolahnya, mulai dari kualitas pembelajaran, kedisiplinan guru, perkembangan peserta didik, hingga berbagai persoalan yang memerlukan penyelesaian.
“Setiap kepala sekolah juga diminta menetapkan target yang jelas dan terukur, termasuk target pencapaian dalam 100 hari pertama penugasan,” ujarnya.
Kedua, mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan. Sebagai provinsi kepulauan, kondisi geografis Maluku tidak boleh menjadi alasan terjadinya kesenjangan mutu pendidikan.
“Laut boleh memisahkan pulau-pulau kita, tetapi laut tidak boleh memisahkan kualitas pendidikan anak-anak Maluku. Mereka yang berada di pusat kota maupun di pulau terluar memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu,” ujarnya.
Ketiga, menjaga integritas dan transparansi. Lewerissa menekankan agar jabatan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
“Tidak boleh ada pungutan liar di luar ketentuan, pengelolaan anggaran harus transparan, serta wajib memberikan perlakuan yang adil bagi guru maupun peserta didik,”tegasnya.
Keempat, adaptif terhadap inovasi dan teknologi. Sekolah dituntut mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman melalui pemanfaatan teknologi.
Kata Hendrik, kepala sekolah diminta membangun kolaborasi, memperkuat kapasitas guru, melibatkan orang tua serta masyarakat, serta menciptakan lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan berprestasi.
Berkutnya, pertanggungjawaban berbasis kinerja. Gubernur mengingatkan penugasan kepala sekolah akan dinilai berdasarkan kinerjanya.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diminta untuk melakukan pembinaan serta evaluasi secara objektif dan terukur.
“Ukuran keberhasilan seorang kepala sekolah bukan berapa lama ia menduduki jabatan, melainkan apa yang berubah setelah ia memimpin,” kata Lewerissa.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pendidikan merupakan salah satu sektor prioritas pembangunan Pemerintah Provinsi Maluku, sejajar dengan bidang kesehatan dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Menurutnya, sejarah panjang Maluku dalam dunia pendidikan harus menjadi pelecut semangat untuk berbenah bersama.
“Kita tidak usah malu untuk mengakui bahwa kita masih kurang. Tetapi fakta itu harus mendorong kita untuk memacu bagaimana kita mengelola bidang pendidikan ini secara baik,” ungkapnya.
Menutup arahannya, Lewerissa berpesan agar kepala sekolah bertindak sebagai manajer dan pemimpin sejati yang mampu merangkul seluruh elemen di lingkungan satuan pendidikan, baik guru, staf administrasi, siswa, maupun orang tua dan masyarakat sekitar.
Ia berharap para kepala sekolah menjalankan amanah ini dengan disiplin, kerja keras, inovasi, dan semangat pelayanan demi melahirkan generasi Maluku yang cerdas, berkarakter, dan berdaya saing.
Acara penyerahan SK ini turut dihadiri oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Maluku, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, serta para kepala sekolah penerima SK. (HT-01)









