AMBON, HEADLINETIMUR.COM. — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku mengambil langkah tegas menyikapi pemberitaan media massa terkait Staf Pribadi (Sespri) Gubernur Maluku. Gubernur Hendrik Lewerissa, merespons serius isu tersebut dengan menginstruksikan penanganan langsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Juru Bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang, menyatakan bahwa langkah awal yang diambil adalah membebastugaskan pejabat terkait selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Gubernur telah memerintahkan untuk membebastugaskan Saudara Corneles Gainau dari tugas-tugas kesehariannya sebagai Sespri Gubernur, terhitung sejak instruksi dikeluarkan hingga seluruh proses pemeriksaan selesai,” ujar Kasrul, Senin (17/8/2026).
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Kasrul menegaskan, keputusan ini diambil sebagai komitmen Pemprov Maluku dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Gubernur juga telah memerintahkan Tim Penegak Disiplin untuk segera melakukan pemeriksaan secara mendalam dan objektif.
“Seluruh proses pemeriksaan dipastikan mengedepankan asas presumption of innocence (praduga tak bersalah) guna melindungi hak-hak serta nama baik yang bersangkutan dan keluarga,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kasrul menegaskan Pemprov Maluku tetap menghormati kerja-kerja jurnalistik dan memandang pers sebagai mitra strategis.
“Insan pers diimbau untuk selalu menerapkan Kode Etik Jurnalistik, melakukan verifikasi fakta, serta menerapkan prinsip cover both sides,” tuturnya.
Terkait pemberitaan awal yang diterbitkan salah satu media daring, Pemprov Maluku menyayangkan adanya kendala teknis dalam penelusuran struktur redaksi media tersebut.
“Berdasarkan penelusuran, media tersebut tidak mencantumkan nama penanggung jawab, pemimpin redaksi, maupun kontributor resmi di Ambon. Alamat redaksi yang tercantum berada di Utan Kayu, Jakarta, sehingga konfirmasi sulit dilakukan,” ungkap Kasrul.
Ia menekankan bahwa Pemprov Maluku tidak menghindari kritik maupun pemberitaan media.
“Pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan persoalan ini secara terbuka dan transparan berdasarkan fakta serta aturan yang berlaku,” pungkasnya. (HT-02)








