AMBON, HEADLINETIMUR.COM — Kunjungan kerja lapangan Komisi I DPRD Provinsi Maluku ke kawasan permukiman pengungsi di Kate-kate, Desa Hunuth/Durian Patah, Teluk Ambon, pada Rabu (30/9/2026), memanas. Dewan mendapati adanya ketidaksesuaian telak antara kondisi fisik di lapangan dengan data resmi pemerintah terkait rumah pengungsi.
Peninjauan mendadak ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) sehari sebelumnya, Selasa (29/9/2026), di ruang kerja DPRD Maluku. Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solihin Buton, didampingi Wakil Ketua Nina Batuatas, Edison Sarimanela, serta anggota Wahid Laitupa tersebut, turut dihadiri oleh ahli waris pemilik lahan almarhum Pholo Setiawan (Ruben Setiawan), Kepala Desa Hunuth Yondri Kappuw, perwakilan masyarakat Kate-kate, serta sejumlah instansi teknis Pemprov Maluku.
Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa sengketa lahan seluas permukiman yang ditempati warga ini berakar dari klaim kepemilikan oleh ahli waris Pholo Setiawan. Berdasarkan pembahasan, terungkap adanya kontrak antara pemerintah provinsi dengan pemilik lahan demi menampung para pengungsi.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT

Solihin Buton menegaskan bahwa pengecekan langsung (on the spot) ini krusial demi memastikan batas, posisi lahan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi 271 Kepala Keluarga (KK) yang telah lama menetap.
“Legalitas daripada warga pengungsi ternyata ada kontrak yang dilakukan oleh pemerintah provinsi dengan pemilik lahan. Kita harus memastikan wilayahnya dan lokasi lahannya supaya ada kepastian hukum,” tegas Solihin.
Namun, drama sesungguhnya tersaji saat rombongan lintas instansi—yang melibatkan Dinas Sosial, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas PUPR, Biro Hukum, hingga Kantor ATR/BPN—turun langsung menginjakkan kaki di Kate-kate. Berdasarkan data sosial tahun 2015, jumlah rumah dan kepala keluarga yang berhak difasilitasi adalah tepat 271 unit/KK.
Faktanya, hasil observasi di lokasi menunjukkan jumlah dan kondisi fisik rumah serta penghuni di lapangan tidak sepenuhnya sinkron dengan data resmi tersebut. Komisi I lantas mewanti-wanti agar tidak ada “pemain gelap” atau penambahan sepihak di luar kuota yang telah ditetapkan.
“Kita harus menuju ke data real ketika penerbitan dokumen. Harus ada 271 kepala keluarga, dan tidak boleh ada lagi penambahan karena itu berdasarkan keputusan seterusnya,” tandas politisi PKS tersebut. Apabila ditemukan penghuni siluman yang melebihi data, dewan memastikan kondisinya akan dikembalikan murni pada data resmi.

Sementara itu, perwakilan masyarakat Kate-Kate menyampaikan harapan agar persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan dan adil. Mereka menegaskan bahwa kejelasan data dan tanggung jawab pihak terkait sangat penting demi kepastian hak-hak warga pengungsi.
Sebagai tindak lanjut, seluruh pihak yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, instansi teknis, ahli waris, hingga perwakilan masyarakat Kate-kate dijadwalkan bakal menggelar pertemuan lanjutan krusial pada Kamis (1/10/2026) di Kantor Dinas PUPR Provinsi Maluku.
Pertemuan ini difokuskan untuk melakukan kroscek dan verifikasi data secara mendalam demi meredam konflik agraria serta menuntut transparansi penuh dari pihak-pihak terkait. (HT-01)









