AMBON, HEADLINETIMUR.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan menggelar registrasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) secara serentak pada 27 hingga 31 Agustus 2026. Pendataan yang dipusatkan di Pattimura Park Ambon pada 27–28 Agustus (pukul 09.00–17.00 WIT) ini menjadi pijakan awal transformasi tata kelola data sosial daerah dari sistem manual menuju serbadigital.
Juru Bicara Pemkot yang juga Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kota Ambon, Ronald Lekransy, menjelaskan bahwa program percontohan (piloting) ini bersifat terbuka bagi seluruh Kepala Keluarga (KK) tanpa memandang latar belakang sosial, jabatan, maupun tingkat pendapatan.
“Pendataan ini berlaku inklusif. Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pegawai BUMN dan BUMD sangat diimbau untuk ikut melakukan registrasi,” ujar Ronald saat dihubungi di Ambon, Jumat (21/8/2026).
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Ronald menegaskan, registrasi ini tidak hanya ditujukan untuk penyaluran bantuan sosial, tetapi juga menjadi langkah krusial dalam mendukung program Satu Data Indonesia. Melalui sistem terdigitalisasi, pemerintah daerah maupun pusat akan memiliki basis data statistik ekonomi dan sosial yang presisi.
“Pemerintah membutuhkan data statistik riil untuk merencanakan program kerja ke depan. Data yang akurat penting untuk mencegah kesenjangan ekonomi dan sosial, sehingga kesejahteraan seluruh masyarakat dapat tercapai,” tuturnya.
Untuk melengkapi proses registrasi, masyarakat diminta membawa sejumlah dokumen persyaratan, antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), Nomor ID Meter PLN, dan Nomor rekening bank yang masih aktif.
Persyaratan tersebut ditetapkan demi menjamin transparansi, akuntabilitas, serta keabsahan data penerima manfaat. Pemkot Ambon juga mengimbau warga memberikan informasi yang jujur sesuai kondisi di lapangan dan mengikuti arahan petugas selama proses pendaftaran.
Mengingat batas akhir pendaftaran jatuh pada 31 Agustus 2026, Lekransy mengajak seluruh masyarakat Kota Ambon untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.
“Datang, daftar, dan pastikan hak Anda terdata. Mari berpartisipasi penuh sebelum batas waktu berakhir demi mewujudkan basis data perlindungan sosial yang akurat dan terintegrasi,” pungkasnya. (HT-01)











