AMBON, HEADLINETIMUR.COM — Sebanyak 60 pasangan suami istri mengikuti “Pelayanan Terpadu Kepemilikan Status Hukum Perkawinan dan Kependudukan Bagi Masyarakat Kota Ambon” yang berlangsung di Gedung Ashari Al-Fatah, Senin (24/8/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bersama Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Ambon dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ambon ini dibuka secara resmi oleh Asisten I Setda Kota Ambon, Edwin Pattikawa.
“Hari ini Pemkot bersama Pengadilan Agama dan Kementerian Agama melalui komitmen bersama menuntaskan persoalan status hukum perkawinan dan kependudukan melalui kegiatan terpadu ini,” ungkap Edwin saat membacakan sambutan tertulis Wali Kota.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyampaikan, hingga saat ini masih banyak keluarga, khususnya yang beragama Islam, belum memiliki status hukum perkawinan dan kependudukan yang sah serta diakui negara akibat melakukan pernikahan di bawah tangan atau tidak tercatat.
Untuk mendapatkan status hukum berupa akta nikah dan pembaruan dokumen kependudukan, perlu dilakukan pengesahan pernikahan atau isbat nikah melalui pengadilan.
Pelayanan terpadu ini merupakan rangkaian kegiatan yang terkoordinasi lintas instansi. PA Kelas IA bertugas melaksanakan sidang di luar gedung dan isbat nikah, Kemenag Ambon melalui Kantor Urusan Agama (KUA) mencatat serta menerbitkan akta nikah, sementara Pemkot Ambon melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menerbitkan dokumen administrasi kependudukan.
“Kegiatan ini menjadi langkah kolaboratif dan inovatif dalam meningkatkan pelayanan publik, khususnya menyelesaikan persoalan status hukum dan kependudukan yang dialami oleh pasangan suami istri secara gratis tanpa dipungut biaya,” tandasnya.
Pihaknya berharap kegiatan ini dapat terus berlanjut guna menginventarisasi persoalan status hukum perkawinan dan kependudukan di tengah masyarakat, sebagaimana yang dirasakan oleh 60 pasangan hari ini.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kota Ambon, H. R. A. Fachrurrazy Hassanusi, menyatakan langkah ini sekaligus menjadi sarana edukasi bagi masyarakat agar melakukan pernikahan yang tercatat secara resmi melalui KUA di kecamatan masing-masing.
“Mudah-mudahan dari 60 pasangan yang diisbatkan hari ini, angka pernikahan tidak tercatat akan terus berkurang di tahun-tahun berikutnya,” pungkasnya. (UHT-01)











