AMBON, HEADLINETIMUR.COM — Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) dinilai masih kerap diwarnai praktik maladministrasi. Ironisnya, pihak sekolah terkesan enggan berbenah dan nyaris tidak ada sanksi tegas dari kepala daerah terkait temuan pelanggaran tersebut.
Hal ini diungkapka oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat. Ia menyoroti persoalan krusial yang seolah menemui jalan buntu karena kurangnya komitmen perbaikan dari pihak terkait.
“Sampai hari ini, kalau ada temuan dalam proses seleksi siswa baru—seperti titipan dari anggota DPRD dan pejabat pemerintah, atau penyalahgunaan kuota—apakah kepala sekolah memperbaiki kesalahan tersebut? Faktanya, selama ini tidak ada sanksi atau punishment dari atasan mereka, baik Wali Kota dan Bupati untuk tingkat SD-SMP, maupun Gubernur untuk tingkat SMA,” tegas Hasan di Ambon, Jumat (12/6/2026).
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi ini, diakui Hasan, membuatnya bersikap skeptis atas tugas pengawasan penerimaan murid baru ini.
“Sebab, ini merupakan masalah klasik yang terus dilanggar oleh pihak sekolah maupun kepala daerah yang tidak pernah menaruh perhatian serius,” ungkapnya.
Sebelumnya, dalam rangka pengawasan SPMB 2026, Ombudsman Maluku telah menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan pada Kamis (11/06/2026).
Rapat tersebut melibatkan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, Dinas Pendidikan Kota Ambon, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan, serta Kanwil Kemenag Provinsi dan Kota Ambon.
Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman menekankan empat poin perhatian utama kepada seluruh penyelenggara SPMB Tahun 2026.
Pertama, pepatuhan pada ketentuan dengan Memastikan seluruh tahapan pendaftaran dan verifikasi berkas baik daring maupun luring dilaksanakan secara tertib sesuai aturan yang berlaku.
Kedua, transparansi kuota. Ombudsman meminta komitmen sekolah dalam mengisi kuota penerimaan sesuai jalur yang ditetapkan kepala daerah, tanpa ada penambahan atau pengurangan di luar Petunjuk Teknis (Juknis).
Ketuga, mendorong Dinas Pendidikan dan satuan pendidikan untuk mengaktifkan pusat layanan informasi, konsultasi, dan pengaduan mandiri selama proses SPMB.
Keempat, mengimbau seluruh pihak agar berani menolak praktik titipan atau intervensi dari pihak mana pun, sehingga seleksi berjalan adil dan memberikan kesempatan yang setara bagi semua calon peserta didik.
“Kami berharap seluruh tahapan SPMB Tahun 2026 dapat berjalan dengan baik dan mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat,” tutup Hasan.
Jenis-Jenis Maladministrasi dalam SPMB
Sebagai informasi, maladministrasi dalam SPMB atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, atau pengabaian kewajiban hukum oleh penyelenggara pendidika .
Praktik yang sering ditemukan di lapangan antara lain manipulasi Sistem Zonasi, melalui pemalsuan dokumen domisili atau menumpang Kartu Keluarga (KK) agar calon siswa dapat masuk ke sekolah favorit.
Kemudian, jual beli kursi. Praktik suap dari orang tua kepada oknum pejabat sekolah/dinas agar anaknya diterima meski tidak lolos seleksi resmi.
Selain itu, pungutan liar (Pungli), yakni meminta biaya pendaftaran, uang gedung, atau sumbangan wajib tak resmi sebagai syarat kelulusan masuk sekolah.
Ada pula penyimpangan prosedur berupa menerima “siswa titipan” dari tokoh berpengaruh tanpa melalui tahapan tes dan menyalahi kuota yang sah. Sedangkan diskriminasi menolak atau mempersulit pendaftaran siswa dari kalangan tertentu secara sepihak dan tidak adil.
Maladministrasi lainnya adalah mewajibkan pembelian seragam dan buku yang dikelola sepihak oleh oknum sekolah dengan harga tidak wajar. (HT-01)









