AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Nona, Desa Wamkedan, Kecamatan Kabupaten Buru, Maluku, hingga kini masih terus beroperasi.
Meski telah lama menjadi sorotan karena memicu kerusakan lingkungan dan berbagai insiden keselamatan, penegakan hukum di wilayah tersebut dinilai masih tebang pilih.
Salah satu warga Buru, melalui postingannya di Facebook, Minggu (5/7/2026) mengatakan, selama ini, perhatian pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah (Pemda) Buru, aparat penegak hukum, hingga kalangan intelektual dinilai hanya terfokus pada penanganan PETI di Gunung Botak.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Padahal, dugaan kejahatan lingkungan dalam skala besar juga tengah terjadi di wilayah tambang Gunung Nona, atau yang akrab disebut kawasan Air Panas,” ujar dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kata warga tersebut, aktivitas penambangan ilegal di sepanjang aliran Kali Waemkedan tersebut sudah mengkhawatirkan. Para penambang secara terang-terangan menggunakan alat berat untuk menggali emas tanpa mengantongi izin resmi.
“Kondisi ini memicu pertanyaan publik terkait kinerja dan ketegasan aparat penegak hukum setempat. Polda Maluku, Polres Buru, hingga Polsek Waeapo dinilai terkesan melakukan pembiaran terhadap hilir mudik dan pengoperasian alat berat di lokasi ilegal tersebut,” kesalnya.
Padahal, menurut dia, penggunaan alat berat seperti ekskavator atau buldoser dalam aktivitas penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana murni yang melanggar hukum.
Selain itu, penggunaan alat berat ini memperparah skala kerusakan lingkungan di Kabupaten Buru.
“Hal ini sekaligus menegaskan bahwa aktivitas di Gunung Nona bukan lagi kategori penambangan rakyat tradisional berskala kecil, melainkan murni kejahatan lingkungan terorganisir,”jelasnya.
Olehnya itu, ia mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas.
“Siapapun yang terlibat—baik aktor utama, pihak yang mengizinkan, membekingi, hingga yang mendanai aktivitas ilegal ini—harus diproses secara hukum demi menyelamatkan lingkungan dan menegakkan keadilan,” pintanya. (HT-01)









