AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Persatuan Pemuda Pelajar Mahasiswa Damer (P3MD) Ambon bergerak cepat memenuhi arahan Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku.
Mereka resmi menyerahkan dokumen kajian akademik yang berisi penolakan keras terhadap rencana konservasi di Pulau Damer, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) kepada Pemerintah Provinsi Maluku, Jumat (29/5/2026) untuk diteruskan langsung kepada Gubernur.
Kajian ilmiah tersebut merinci dampak fatal jika rencana konservasi dipaksakan, terutama bagi masyarakat Pulau Damer yang menggantungkan hidupnya pada sektor kelautan.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Ada tiga aspek krusial yang disoroti dalam dokumen tersebut. Pertama, aspek sosial dan budaya, dimana potensi tergerusnya tatanan hidup masyarakat lokal.
Kedua ancaman terhadap hak-hak adat yang sudah melekat turun-temurun. Ketiga, aspek perekonomian masyarakat, dampak langsung terhadap mata pencaharian nelayan setempat.
Dokumen ini bukan sekadar surat penolakan biasa, melainkan hasil kolaborasi erat dengan para akademisi senior asal Pulau Damer.
Tim penulis dipimpin langsung oleh Prof. Dr. Aholiab Watloly, S.PAK., M.Hum. selaku Ketua, dan Dr. Ir. Oni Frengky Rumihin, M.M., M.T. sebagai Sekretaris. Mereka menegaskan bahwa analisis yang disodorkan bersifat kritis, objektif, dan berpijak pada realitas sosial di lapangan.
Ketua P3MD-Ambon, Aldi Umkeketo, menegaskan bahwa dokumen ini adalah representasi resmi dari jeritan hati dan aspirasi masyarakat adat Pulau Damer.
“Kami berharap pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi dapat melihat persoalan rencana konservasi di Pulau Damer ini secara lebih adil, manusiawi, partisipatif, serta berpihak pada kepentingan masyarakat lokal,” tegas Umkeketo.
Menurut Umkeketo, langkah taktis ini diambil sebagai tindak lanjut dari aksi demonstrasi dan audiensi yang digelar P3MD bersama Sekda Maluku serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku beberapa waktu lalu.
Saat itu, Sekda Maluku mengarahkan P3MD untuk menyusun kajian ilmiah yang komprehensif, sekaligus melampirkan surat penolakan resmi dari para kepala desa yang wilayah petuanannya (wilayah adat) terdampak langsung oleh zona inti konservasi.
Kini, bola panas berada di tangan Pemerintah Provinsi. P3MD Ambon mendesak Pemprov Maluku untuk bergerak cepat menindaklanjuti berkas tersebut.
“Kameminta agar seluruh dokumen kajian kritis dan surat penolakan dari desa-desa terdampak segera diteruskan ke Jakarta, langsung ke meja Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia,”tandasnya. (HT-01)









