Peneliti BRIN Usul Pilkada Asimetris, Sebut Sistem Seragam Mahal

- Penulis

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:29 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peniliti ahli politik BRIN, Prof. Siti Zuhro. (Foto:detik.com)

Peniliti ahli politik BRIN, Prof. Siti Zuhro. (Foto:detik.com)

JAKARTA, HEADLINETIMUR.COM – Peneliti politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof Siti Zuhro, mengusulkan pilkada digelar asimetris berdasarkan karakteristik tiap daerah. Siti menilai desain pilkada yang seragam tak selalu efektif diterapkan di semua wilayah.

Hal itu disampaikan Siti dalam RDPU bersama Komisi II DPR saat membahas RUU Pemilu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Menurut dia, pilkada asimetris lebih efisien dalam menjalankan desentralisasi dan otonomi daerah sebab setiap daerah di Indonesia memiliki kondisi yang berbeda-beda.

“Pilkada asimetris berangkat dari pengakuan atas perbedaan kapasitas fiskal, administratif, dan sosial politik antar daerah. Efisiensi dalam kerangka desentralisasi dan otonomi daerah,” kata Siti.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Desain pilkada yang seragam justru berpotensi tidak efisien, mahal, dan melemahkan governance lokal,” sambungnya.

Baca Juga :  Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

Siti menjelaskan, pendekatan asimetris memungkinkan adanya variasi mekanisme pemilihan kepala daerah, mulai dari pemilihan langsung, melalui DPRD, penetapan, hingga pengangkatan sesuai dengan karakteristik tiap daerah.

“Model asimetris memungkinkan variasi mekanisme pemilihan langsung, tidak langsung melalui DPRD, penetapan, atau pengangkatan sesuai karakteristik daerah. Karena masih ada daerah persiapan, gitu ya, ada daerah administratif,” ujarnya.

Selain itu, dia menilai pilkada asimetris dapat menjadi desain demokrasi adaptif. Menurut dia, hal itu untuk menjamin efektivitas pemerintahan daerah.

“Dia juga mengatakan pendekatan tersebut sejalan dengan Pasal 18 ayat 4 Undang-Undang Konstitusi 1945. Selain itu, sejalan dengan prinsip Pancasila serta penguatan good local governance dan local welfare.

Selain pilkada, Siti menyoroti soal sistem pemilu legislatif proporsional terbuka yang berlaku saat ini. Menurut dia, sistem tersebut dalam praktiknya memicu persaingan internal partai yang mahal dan transaksional.

Baca Juga :  Pilkada Lewat DPRD, KPK : Semakin Besar Risiko Transaksi Kekuasaannya

“Nah, ini ya, ruang kompetisi yang luas tetapi dalam praktik Indonesia justru memicu kompetisi intra-partai yang mahal dan transaksional. Kondisi ini melemahkan peran partai politik sebagai institusi dan menggeser fokus dari program ke popularitas individual,” jelasnya

“Ini kalau cuma sekadar popularitas dan isi tas, ini membahayakan menurut saya untuk long-term,” sambungnya.

“Selain proporsional terbuka dan tertutup, temuan empiris menunjukkan bahwa sistem campuran atau Mixed Member Proportional (MMP) sebagai alternatif desain pemilu legislatif. Sistem ini mengombinasikan keterwakilan wilayah melalui distrik dan keterwakilan proporsional melalui partai,” paparnya.

“MMP ini berpotensi mengurangi kompetisi intra-partai yang mahal, menekan biaya politik, dan memperkuat peran partai politik,” imbuh dia. (INT)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Literasi Kepemiluan, KPU Maluku Bedah Buku Tata Kelola Pemilu
KPU Maluku Gandeng Kejati Perkuat Pendampingan Hukum Pemilu
KPU Tetapkan Data Pemilih Maluku Semester I 2026 Tembus 1,38 Juta Jiwa
Lawan Kekerasan Seksual, Bawaslu Maluku Resmi Bentuk Pokja PPKS
Bahlil Ikut Groundbreaking Blok Masela, Pelantikan Pengurus Golkar Maluku Ditunda
Hanya Bertahan 5 Bulan, Ibrahim Ruhunussa Resmi Keluar dari Golkar Maluku
KPU Maluku Gelar Rakor PAW dan Pemutakhiran Data Parpol, Mitigasi Masalah Hukum
Wujudkan Data Akurat, KPU Maluku Dorong Parpol Optimalkan Pemutakhiran Berkelanjutan

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:56 WIT

Perkuat Literasi Kepemiluan, KPU Maluku Bedah Buku Tata Kelola Pemilu

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:44 WIT

KPU Tetapkan Data Pemilih Maluku Semester I 2026 Tembus 1,38 Juta Jiwa

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:56 WIT

Lawan Kekerasan Seksual, Bawaslu Maluku Resmi Bentuk Pokja PPKS

Senin, 13 Juli 2026 - 21:31 WIT

Bahlil Ikut Groundbreaking Blok Masela, Pelantikan Pengurus Golkar Maluku Ditunda

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:37 WIT

Hanya Bertahan 5 Bulan, Ibrahim Ruhunussa Resmi Keluar dari Golkar Maluku

Berita Terbaru

Iptu Chalid Waliulu. (Foto: Istimewa)

Hukum & Kriminal

Imbas Narkoba, Kapolda Maluku Tunjuk Iptu Chalid Jadi Kapolsek Leihitu

Kamis, 13 Agu 2026 - 20:31 WIT

Ilustrasi Polisi pemakai narkoba

Hukum & Kriminal

Terbukti Positif Sabu, Kapolsek Leihitu Terancam Dipecat dan Dipidana

Rabu, 12 Agu 2026 - 19:25 WIT