Percepat Proses Pidana, Berkas Tahap I Bripda MS Diserahkan ke Kejari Tual

- Penulis

Rabu, 25 Februari 2026 - 18:40 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Penyidikan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kota Tual resmi memasuki babak baru. Berkas perkara tahap pertama kini telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., menjelaskan bahwa pascaputusan sidang Komisi Kode Etik Polri oleh Bid Propam Polda Maluku pada Selasa (24/2/2026), penyidik Polres Tual langsung melakukan percepatan proses pidana.

Penyerahan Berkas Perkara Tahap I (Rantap I) kepada Kejaksaan Negeri Tual dilakukan pada Selasa (24/2/2026) di Kantor Kejari Tual sebagai bagian dari mekanisme formal sistem peradilan pidana.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berkas perkara dengan nomor BP/6/II/2026/Reskrim tersebut diserahkan atas nama tersangka Mesias Victoria Siahaya alias Messi. Tersangka diduga kuat terlibat dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan hilangnya nyawa korban.

Baca Juga :  Sadis! Pria di Ohoibun Malra Dibacok Saat Tidur, Polisi Bekuk Pelaku di Persembunyian

“Percepatan proses pidana melalui penyerahan berkas tahap I ini merupakan bentuk nyata komitmen dan keseriusan Polri, khususnya Bapak Kapolda Maluku, dalam menjamin kepastian hukum terkait penanganan kasus tersebut,” tegas Kombes Pol Rositah.

Transparansi dan Penegakan Hukum
Polda Maluku memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pelimpahan ini menjadi bukti bahwa proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Polri tidak menoleransi segala bentuk kekerasan terhadap anak dan mendukung penuh penegakan hukum yang berkeadilan serta berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia,” tambah Kabid Humas.

Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil demi memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga, sekaligus menunjukkan bahwa hukum berlaku tegas bagi siapa pun.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Tiga Mafia Emas di Buru, Sita Uang Rp121 Juta

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis untuk memastikan perlindungan maksimal bagi kelompok rentan, yakni Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penerapan aturan ini diharapkan memberikan efek jera serta menegaskan posisi anak sebagai subjek hukum yang dijamin oleh konstitusi.

Senada dengan Kabid Humas, Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan berjalan tanpa intervensi pihak mana pun.

“Penyerahan berkas tahap pertama ini adalah wujud akuntabilitas Polri kepada publik. Setiap perkara, terutama yang menyangkut keselamatan anak, kami tangani secara serius demi keadilan bagi korban dan kepastian hukum bagi semua pihak,” tutup Kapolres. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korban Pinjol SoEasy dan “Deepfake” Tuntut Pertanggungjawaban Sandy Mahu
Polda Maluku Periksa Oknum Polwan Kedapatan Selingkuh
Oknum Aktivis Diduga Peras Pejabat Pemkot Ambon, Catut Nama Wali Kota
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Burung Nuri Endemik Maluku di Pelabuhan Ambon
Lapas Ambon Gandeng BNNP Maluku Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Tes Urine
Keamanan Pasar Mardika Kembali Disorot, Pedagang Keluhkan Aksi Pencurian Berulang
Bongkar Dalang Penyusupan 24 WNA China ke Tambang Gunung Botak!
Polda Maluku Gagalkan Peredaran 825 Kg Merkuri, Dua Pelaku Diringkus

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:58 WIT

Korban Pinjol SoEasy dan “Deepfake” Tuntut Pertanggungjawaban Sandy Mahu

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:21 WIT

Polda Maluku Periksa Oknum Polwan Kedapatan Selingkuh

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:31 WIT

Oknum Aktivis Diduga Peras Pejabat Pemkot Ambon, Catut Nama Wali Kota

Senin, 11 Mei 2026 - 22:05 WIT

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Burung Nuri Endemik Maluku di Pelabuhan Ambon

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:47 WIT

Lapas Ambon Gandeng BNNP Maluku Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Tes Urine

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wagub Maluku: Pendidikan dan HKI Menjadi Pilar Kemajuan Daerah

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:55 WIT

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi.

Hukum & Kriminal

Polda Maluku Periksa Oknum Polwan Kedapatan Selingkuh

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:21 WIT