Percepat Proses Pidana, Berkas Tahap I Bripda MS Diserahkan ke Kejari Tual

- Penulis

Rabu, 25 Februari 2026 - 18:40 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Penyidikan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kota Tual resmi memasuki babak baru. Berkas perkara tahap pertama kini telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., menjelaskan bahwa pascaputusan sidang Komisi Kode Etik Polri oleh Bid Propam Polda Maluku pada Selasa (24/2/2026), penyidik Polres Tual langsung melakukan percepatan proses pidana.

Penyerahan Berkas Perkara Tahap I (Rantap I) kepada Kejaksaan Negeri Tual dilakukan pada Selasa (24/2/2026) di Kantor Kejari Tual sebagai bagian dari mekanisme formal sistem peradilan pidana.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berkas perkara dengan nomor BP/6/II/2026/Reskrim tersebut diserahkan atas nama tersangka Mesias Victoria Siahaya alias Messi. Tersangka diduga kuat terlibat dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan hilangnya nyawa korban.

Baca Juga :  Polda Maluku Tahan Tersangka Penipuan CPNS di Kejati Maluku

“Percepatan proses pidana melalui penyerahan berkas tahap I ini merupakan bentuk nyata komitmen dan keseriusan Polri, khususnya Bapak Kapolda Maluku, dalam menjamin kepastian hukum terkait penanganan kasus tersebut,” tegas Kombes Pol Rositah.

Transparansi dan Penegakan Hukum
Polda Maluku memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pelimpahan ini menjadi bukti bahwa proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Polri tidak menoleransi segala bentuk kekerasan terhadap anak dan mendukung penuh penegakan hukum yang berkeadilan serta berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia,” tambah Kabid Humas.

Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil demi memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga, sekaligus menunjukkan bahwa hukum berlaku tegas bagi siapa pun.

Baca Juga :  Sikat 8 Kasus Kriminal di Ambon, Polda Maluku Amankan 11 Tersangka

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis untuk memastikan perlindungan maksimal bagi kelompok rentan, yakni Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penerapan aturan ini diharapkan memberikan efek jera serta menegaskan posisi anak sebagai subjek hukum yang dijamin oleh konstitusi.

Senada dengan Kabid Humas, Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan berjalan tanpa intervensi pihak mana pun.

“Penyerahan berkas tahap pertama ini adalah wujud akuntabilitas Polri kepada publik. Setiap perkara, terutama yang menyangkut keselamatan anak, kami tangani secara serius demi keadilan bagi korban dan kepastian hukum bagi semua pihak,” tutup Kapolres. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Maluku Desak Pemkot Ambon Rutin Razia di Eks Lokalisasi Tanjung Batu Merah
Temuan BPK Rp3,9 Miliar Proyek Jalan Lingkar Amar Sekaru, APH Didesak Periksa Hendra Wibisono
Tokoh Lintas Agama Maluku Dorong Penguatan Hukum dan Deteksi Dini Konflik
Konflik Sosial di Maluku Menurun, Kapolda : Mesti Dicegah Sejak Gejala Awal
Tantangan Keamanan Kian Kompleks, Gubernur Maluku: Hukum Harus Jadi Panglima
Polres Tual Tangkap Pelaku Bentrok Antar-Pemuda yang Tewaskan Satu Orang
Bos Sinyo, DPO Kasus Penjualan Oli Palsu Ditangkap di Surabaya
Polres SBB Tahan 2 Orang Terkait Dugaan Pemerasan Toko di Piru

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 20:04 WIT

DPRD Maluku Desak Pemkot Ambon Rutin Razia di Eks Lokalisasi Tanjung Batu Merah

Kamis, 24 September 2026 - 13:16 WIT

Temuan BPK Rp3,9 Miliar Proyek Jalan Lingkar Amar Sekaru, APH Didesak Periksa Hendra Wibisono

Rabu, 23 September 2026 - 20:35 WIT

Tokoh Lintas Agama Maluku Dorong Penguatan Hukum dan Deteksi Dini Konflik

Rabu, 23 September 2026 - 20:11 WIT

Konflik Sosial di Maluku Menurun, Kapolda : Mesti Dicegah Sejak Gejala Awal

Selasa, 22 September 2026 - 21:11 WIT

Tantangan Keamanan Kian Kompleks, Gubernur Maluku: Hukum Harus Jadi Panglima

Berita Terbaru

Kesehatan

Bea Cukai-BPOM Ambon Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan

Senin, 28 Sep 2026 - 20:39 WIT