Sikat 8 Kasus Kriminal di Ambon, Polda Maluku Amankan 11 Tersangka

- Penulis

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:07 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku bersama Satreskrim Polresta Ambon  menggulung sindikat kriminal di wilayah Kota Ambon dan sekitarnya.

Sepanjang periode Mei hingga Juni 2026, aparat berhasil mengungkap delapan kasus pencurian biasa dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dalam operasi tersebut, sebanyak 11 tersangka berhasil diamankan. Para pelaku terdiri dari orang dewasa serta Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang selama ini meresahkan warga.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keberhasilan ini dipaparkan dalam Press Release bersama di Ruang Konferensi Pers Mapolda Maluku, Sabtu (27/6/2026). Agenda ini dihadiri langsung oleh Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi,  Direktur Reskrimum Kombes Pol. Dasmin Ginting,  serta Direktur Resnarkoba Kombes Pol. Indera Gunawan.

Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol. Dasmin Ginting, menjelaskan bahwa pengungkapan delapan perkara ini merupakan hasil kerja intensif penyidik dalam merespons laporan masyarakat.

“Dari delapan perkara yang kami ungkap, jenisnya meliputi pencurian dengan pemberatan (curat) dan curanmor. Total ada 11 tersangka yang kami amankan, baik pelaku dewasa maupun anak di bawah umur,” ujar Kombes Pol. Dasmin Ginting.

Baca Juga :  Jalani Sidang Kode Etik, Bripda MS Diambang Pemecatan dengan Tidak Hormat

Ia menegaskan, operasi ini menjadi bukti nyata bahwa kepolisian terus bergerak maksimal demi menekan angka kriminalitas konvensional dan menjaga stabilitas kamtibmas.

Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap adalah pencurian dengan pemberatan di Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon.

Peristiwa terjadi pada 27 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WIT. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan rumah dalam keadaan jendela terbuka untuk melaksanakan ibadah subuh.

Dari aksi tersebut, pelaku berhasil menggasak satu unit laptop Acer Chromebook, iPhone 14 Pro Max, tas berisi dokumen penting, serta uang tunai.

Berkat penyelidikan cepat, tim Ditreskrimum Polda Maluku berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku berinisial SN (22). Polisi juga sukses menyita seluruh barang bukti milik korban.

Selain pembongkaran rumah, polisi juga mengungkap kasus curanmor di kawasan Galala, Kecamatan Sirimau, pada 6 Juni 2026 malam.

Kasus ini dipicu oleh kelalaian korban yang memarkir sepeda motor Yamaha X-Ride di area parkir kafe dengan kondisi kunci kontak masih terpasang.

Kesempatan ini langsung dimanfaatkan oleh dua remaja berinisial NAV (16) dan AAH (17) untuk membawa kabur motor tersebut.

Baca Juga :  Pecat Tak Cukup, Bripda Mesias Siahaya Terancam 15 Tahun Penjara

Kedua ABH tersebut kini telah diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride warna merah bernomor polisi DE 6074 NC.

“Setiap laporan masyarakat pasti kami tindak lanjuti dengan serius. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah ini,” tegas Kombes Pol. Dasmin Ginting.

Polisi Imbau Warga Stop Beri Celah Kejahatan

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada. Ia menyoroti bahwa sebagian besar kasus yang terungkap terjadi karena adanya kesempatan akibat kelengahan korban sendiri.

“Kami mengajak masyarakat untuk menjadi polisi bagi diri sendiri. Pastikan rumah terkunci aman saat ditinggalkan, dan jangan sekali-kali meninggalkan kunci kendaraan terpasang pada motor,” imbau Kombes Pol. Rositah.

Ia menambahkan, sinergi dan kecepatan masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan menjadi kunci utama kepolisian dalam menjaga keamanan di Maluku.

Ke depan, Polda Maluku berkomitmen meningkatkan patroli dan langkah preventif guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres SBT Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis AC dan Mesin Parut Sagu
Polda Maluku Ungkap 33 Kasus Narkoba, Ringkus 40 Tersangka dalam Dua Bulan
12 Tersangka Kasus Tambang Ilegal Gunung Botak Ditahan, 13 Masuk DPO
Diduga Selingkuh dan Telantarkan Anak, Anggota Polres MBD Diperiksa Propam
Kasus Penipuan, Polda Maluku Limpahkan Eks ASN Kejaksaan ke JPU
Polres SBB Intensifkan Penyelidikan Dugaan Korupsi DD-ADD Negeri Luhu, Indikasi Kerugian Hampir Rp400 Juta
Kasus Tambang Ilegal, Tersangka Hartini Diserahkan ke Kejari Ambon
Gandeng Wamen PPPA, Polda Maluku Perkuat Benteng Perlindungan Perempuan dan Anak

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:07 WIT

Sikat 8 Kasus Kriminal di Ambon, Polda Maluku Amankan 11 Tersangka

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:44 WIT

Polres SBT Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis AC dan Mesin Parut Sagu

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:20 WIT

Polda Maluku Ungkap 33 Kasus Narkoba, Ringkus 40 Tersangka dalam Dua Bulan

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:15 WIT

12 Tersangka Kasus Tambang Ilegal Gunung Botak Ditahan, 13 Masuk DPO

Senin, 22 Juni 2026 - 21:12 WIT

Diduga Selingkuh dan Telantarkan Anak, Anggota Polres MBD Diperiksa Propam

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Sikat 8 Kasus Kriminal di Ambon, Polda Maluku Amankan 11 Tersangka

Rabu, 1 Jul 2026 - 13:07 WIT

Sidang pengucapan putusan uji materiil undang-undang (UU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (Foto: ANTARA FOTO)

Nasional

Putusan MK: Kepala Daerah Tetap Dipilih Langsung

Selasa, 30 Jun 2026 - 17:30 WIT