AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku bersama Satreskrim Polresta Ambon menggulung sindikat kriminal di wilayah Kota Ambon dan sekitarnya.
Sepanjang periode Mei hingga Juni 2026, aparat berhasil mengungkap delapan kasus pencurian biasa dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dalam operasi tersebut, sebanyak 11 tersangka berhasil diamankan. Para pelaku terdiri dari orang dewasa serta Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang selama ini meresahkan warga.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Keberhasilan ini dipaparkan dalam Press Release bersama di Ruang Konferensi Pers Mapolda Maluku, Sabtu (27/6/2026). Agenda ini dihadiri langsung oleh Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, Direktur Reskrimum Kombes Pol. Dasmin Ginting, serta Direktur Resnarkoba Kombes Pol. Indera Gunawan.
Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol. Dasmin Ginting, menjelaskan bahwa pengungkapan delapan perkara ini merupakan hasil kerja intensif penyidik dalam merespons laporan masyarakat.
“Dari delapan perkara yang kami ungkap, jenisnya meliputi pencurian dengan pemberatan (curat) dan curanmor. Total ada 11 tersangka yang kami amankan, baik pelaku dewasa maupun anak di bawah umur,” ujar Kombes Pol. Dasmin Ginting.
Ia menegaskan, operasi ini menjadi bukti nyata bahwa kepolisian terus bergerak maksimal demi menekan angka kriminalitas konvensional dan menjaga stabilitas kamtibmas.
Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap adalah pencurian dengan pemberatan di Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon.
Peristiwa terjadi pada 27 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WIT. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan rumah dalam keadaan jendela terbuka untuk melaksanakan ibadah subuh.
Dari aksi tersebut, pelaku berhasil menggasak satu unit laptop Acer Chromebook, iPhone 14 Pro Max, tas berisi dokumen penting, serta uang tunai.
Berkat penyelidikan cepat, tim Ditreskrimum Polda Maluku berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku berinisial SN (22). Polisi juga sukses menyita seluruh barang bukti milik korban.
Selain pembongkaran rumah, polisi juga mengungkap kasus curanmor di kawasan Galala, Kecamatan Sirimau, pada 6 Juni 2026 malam.
Kasus ini dipicu oleh kelalaian korban yang memarkir sepeda motor Yamaha X-Ride di area parkir kafe dengan kondisi kunci kontak masih terpasang.
Kesempatan ini langsung dimanfaatkan oleh dua remaja berinisial NAV (16) dan AAH (17) untuk membawa kabur motor tersebut.
Kedua ABH tersebut kini telah diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride warna merah bernomor polisi DE 6074 NC.
“Setiap laporan masyarakat pasti kami tindak lanjuti dengan serius. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah ini,” tegas Kombes Pol. Dasmin Ginting.
Polisi Imbau Warga Stop Beri Celah Kejahatan
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada. Ia menyoroti bahwa sebagian besar kasus yang terungkap terjadi karena adanya kesempatan akibat kelengahan korban sendiri.
“Kami mengajak masyarakat untuk menjadi polisi bagi diri sendiri. Pastikan rumah terkunci aman saat ditinggalkan, dan jangan sekali-kali meninggalkan kunci kendaraan terpasang pada motor,” imbau Kombes Pol. Rositah.
Ia menambahkan, sinergi dan kecepatan masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan menjadi kunci utama kepolisian dalam menjaga keamanan di Maluku.
Ke depan, Polda Maluku berkomitmen meningkatkan patroli dan langkah preventif guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. (HT-01)









