430 Narapidana dan Anak Binaan di Maluku Terima Remisi Idulfitri

- Penulis

Sabtu, 21 Maret 2026 - 22:30 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM–  Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, di bawah naungan Kementerian Imi grasi dan Pemasyarakatan RI, resmi memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Pemberian remisi ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022.

Selain itu, keputusan teknis juga merujuk pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026 serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan tertanggal 4 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan data per 21 Maret 2026, jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di wilayah Maluku mencapai 1.622 orang, terdiri dari 298 tahanan dan 1.324 narapidana.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 613 orang merupakan narapidana beragama Islam. Sementara itu, kapasitas hunian tercatat hanya 1.342 orang, yang menunjukkan adanya kelebihan kapasitas.

Baca Juga :  Apresiasi Pembentukan Pansus, ISPIKANI Ajak Publik Kawal RUU Daerah Kepulauan

Dalam momentum Idul Fitri tahun ini, sebanyak 443 warga binaan diusulkan untuk menerima remisi, yang terdiri dari 440 narapidana dan 3 anak binaan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 430 orang telah memperoleh remisi, dengan rincian 428 narapidana menerima Remisi Khusus dan 2 anak binaan memperoleh Pengurangan Masa Pidana.

Seluruhnya merupakan Remisi Khusus I atau pengurangan sebagian masa hukuman.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menyampaikan bahwa masih terdapat 7 narapidana yang belum menerima Surat Keputusan (SK) karena proses perbaikan data dan akan menyusul kemudian.

Sementara itu, 6 narapidana lainnya telah mendapatkan SK integrasi.

Adapun besaran remisi yang diberikan bervariasi, yakni 15 hari untuk 75 orang, 1 bulan untuk 273 orang, 1 bulan 15 hari untuk 63 orang, dan 2 bulan untuk 19 orang.

Kasus yang paling banyak menerima remisi berasal dari perkara perlindungan anak sebanyak 202 orang, disusul kasus narkotika 65 orang, dan korupsi sebanyak 31 orang.

Baca Juga :  Kepulauan Lucipara Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Bahari Unggulan Maluku Berbasis Kawasan Konservasi

Secara rinci, Lapas Kelas II A Ambon menjadi unit pelaksana teknis dengan jumlah penerima remisi terbanyak, yakni 100 orang, diikuti Lapas Kelas III Namlea sebanyak 88 orang, serta Lapas Kelas II B Piru sebanyak 61 orang.

Pemberian remisi ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, menunjukkan penurunan tingkat risiko, serta telah menjalani masa pidana minimal enam bulan.

“Selain itu, narapidana yang sedang menjalani cuti menjelang bebas atau hukuman pengganti denda tidak termasuk dalam penerima remisi,”jelas Ricky Dwi Biantoro

Bintoro menegaskan, proses pengusulan remisi dilakukan secara daring melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan pemasyarakatan.

Melalui pemberian remisi ini, diharapkan para warga binaan dapat lebih termotivasi untuk memperbaiki diri serta kembali berintegrasi secara positif di tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pidananya. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kota Tual Pertahankan Gelar Juara Umum MTQ Provinsi Maluku 2026
Perkuat Pembangunan Adil, Rumah Generasi Latih 10 Pokja Inklusi Ambon
Perdana di Lapas Wahai, 17 Warga Binaan Khatam Al-Qur’an
Forum Perempuan Seribu Pulau Maluku Lahirkan 4 Rekomendasi Strategis, Dorong Kebijakan Responsif Gender
Cetak Hattrick Lawan Aljazair, Lionel Messi Samai Rekor 16 Gol Piala Dunia Milik Miroslav Klose
Buka Pawai Obor Sambut Tahun Baru Islam, Wali Kota Ambon Ajak Warga Jaga Perdamaian
Lantik Pengurus LPTQ, Pemkot Ambon Dukung Penguatan Karakter Generasi Muda
Di Hadapan Wamen PPPA dan Gubernur, Perempuan Maluku Suarakan Jeritan dari 4 Gugus Pulau

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 21:24 WIT

Kota Tual Pertahankan Gelar Juara Umum MTQ Provinsi Maluku 2026

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:27 WIT

Perkuat Pembangunan Adil, Rumah Generasi Latih 10 Pokja Inklusi Ambon

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:05 WIT

Perdana di Lapas Wahai, 17 Warga Binaan Khatam Al-Qur’an

Kamis, 18 Juni 2026 - 05:43 WIT

Forum Perempuan Seribu Pulau Maluku Lahirkan 4 Rekomendasi Strategis, Dorong Kebijakan Responsif Gender

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:54 WIT

Cetak Hattrick Lawan Aljazair, Lionel Messi Samai Rekor 16 Gol Piala Dunia Milik Miroslav Klose

Berita Terbaru

Sosial Kemasyarakan

Kota Tual Pertahankan Gelar Juara Umum MTQ Provinsi Maluku 2026

Senin, 29 Jun 2026 - 21:24 WIT

Opini

Hari Raya itu Bernama Piala Dunia

Senin, 29 Jun 2026 - 21:03 WIT