Bunuh Teman Sendiri, Merven Souhoka Dituntut 14 Tahun Penjara

- Penulis

Rabu, 11 Februari 2026 - 07:59 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon menuntut Merven Souhok alias Epen, terdakwa kasus pembunuhan, dengan pidana penjara selama 14 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Gama Palias dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Orpah Marthina didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (10/2/2026).

JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menuntut terdakwa Merven Souhoka alias Epen dengan pidana penjara selama 14 tahun,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.

Selain pidana penjara, JPU juga meminta sejumlah barang bukti untuk dimusnahkan. Barang bukti tersebut meliputi satu buah pisau lipat, pakaian milik terdakwa, satu buah obeng, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV berdurasi 4 menit 13 detik.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa.

Sebagai informasi, kasus pembunuhan ini terjadi pada 10 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 WIT. Korban bernama Yopi Frans Tomatala alias Opi, yang tak lain adalah teman terdakwa.

Peristiwa bermula ketika korban dan terdakwa, yang sama-sama dalam pengaruh minuman keras, terlibat cekcok mulut. Dalam kondisi emosi, terdakwa sempat memukul kepala korban menggunakan pisau lipat, namun keributan itu berhasil dilerai saksi.

Terdakwa kemudian pulang ke rumahnya. Namun, emosinya kembali memuncak saat mendapati kamarnya dalam kondisi terbakar. Terdakwa lantas mengambil pisau dan kembali mendatangi korban.

Setibanya di lokasi, terdakwa langsung menikam korban hingga tewas dan melarikan diri. Tak lama berselang, setelah mendapat kabar dari saksi bahwa korban telah meninggal dunia, terdakwa menyerahkan diri ke Polsek Benteng. (HT-01)

 

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aleg PKB Tolak Legalisasi Sopi di Ambon, Ungkit Luka Lama Konflik 1999
Tahanan Diduga Dipukul Pakai Selang dan Kabel, Ombudsman Maluku Desak Perbaikan Total LPKA Ambon
DPRD Maluku Desak Pemkot Ambon Rutin Razia di Eks Lokalisasi Tanjung Batu Merah
Temuan BPK Rp3,9 Miliar Proyek Jalan Lingkar Amar Sekaru, APH Didesak Periksa Hendra Wibisono
Tokoh Lintas Agama Maluku Dorong Penguatan Hukum dan Deteksi Dini Konflik
Konflik Sosial di Maluku Menurun, Kapolda : Mesti Dicegah Sejak Gejala Awal
Tantangan Keamanan Kian Kompleks, Gubernur Maluku: Hukum Harus Jadi Panglima
Polres Tual Tangkap Pelaku Bentrok Antar-Pemuda yang Tewaskan Satu Orang

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 17:43 WIT

Aleg PKB Tolak Legalisasi Sopi di Ambon, Ungkit Luka Lama Konflik 1999

Senin, 28 September 2026 - 20:04 WIT

DPRD Maluku Desak Pemkot Ambon Rutin Razia di Eks Lokalisasi Tanjung Batu Merah

Kamis, 24 September 2026 - 13:16 WIT

Temuan BPK Rp3,9 Miliar Proyek Jalan Lingkar Amar Sekaru, APH Didesak Periksa Hendra Wibisono

Rabu, 23 September 2026 - 20:35 WIT

Tokoh Lintas Agama Maluku Dorong Penguatan Hukum dan Deteksi Dini Konflik

Rabu, 23 September 2026 - 20:11 WIT

Konflik Sosial di Maluku Menurun, Kapolda : Mesti Dicegah Sejak Gejala Awal

Berita Terbaru