Bunuh Teman Sendiri, Merven Souhoka Dituntut 14 Tahun Penjara

- Penulis

Rabu, 11 Februari 2026 - 07:59 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon menuntut Merven Souhok alias Epen, terdakwa kasus pembunuhan, dengan pidana penjara selama 14 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Gama Palias dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Orpah Marthina didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (10/2/2026).

JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menuntut terdakwa Merven Souhoka alias Epen dengan pidana penjara selama 14 tahun,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.

Baca Juga :  Bupati Kepulauan Tanimbar Terseret Dua Kasus Dugaan Korupsi

Selain pidana penjara, JPU juga meminta sejumlah barang bukti untuk dimusnahkan. Barang bukti tersebut meliputi satu buah pisau lipat, pakaian milik terdakwa, satu buah obeng, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV berdurasi 4 menit 13 detik.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa.

Sebagai informasi, kasus pembunuhan ini terjadi pada 10 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 WIT. Korban bernama Yopi Frans Tomatala alias Opi, yang tak lain adalah teman terdakwa.

Baca Juga :  Resmi Jadi Tersangka, Bripda MS Jalani Pemeriksaan Kode Etik di Polda Maluku

Peristiwa bermula ketika korban dan terdakwa, yang sama-sama dalam pengaruh minuman keras, terlibat cekcok mulut. Dalam kondisi emosi, terdakwa sempat memukul kepala korban menggunakan pisau lipat, namun keributan itu berhasil dilerai saksi.

Terdakwa kemudian pulang ke rumahnya. Namun, emosinya kembali memuncak saat mendapati kamarnya dalam kondisi terbakar. Terdakwa lantas mengambil pisau dan kembali mendatangi korban.

Setibanya di lokasi, terdakwa langsung menikam korban hingga tewas dan melarikan diri. Tak lama berselang, setelah mendapat kabar dari saksi bahwa korban telah meninggal dunia, terdakwa menyerahkan diri ke Polsek Benteng. (HT-01)

 

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korban Pinjol SoEasy dan “Deepfake” Tuntut Pertanggungjawaban Sandy Mahu
Polda Maluku Periksa Oknum Polwan Kedapatan Selingkuh
Oknum Aktivis Diduga Peras Pejabat Pemkot Ambon, Catut Nama Wali Kota
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Burung Nuri Endemik Maluku di Pelabuhan Ambon
Lapas Ambon Gandeng BNNP Maluku Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Tes Urine
Keamanan Pasar Mardika Kembali Disorot, Pedagang Keluhkan Aksi Pencurian Berulang
Bongkar Dalang Penyusupan 24 WNA China ke Tambang Gunung Botak!
Polda Maluku Gagalkan Peredaran 825 Kg Merkuri, Dua Pelaku Diringkus

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:58 WIT

Korban Pinjol SoEasy dan “Deepfake” Tuntut Pertanggungjawaban Sandy Mahu

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:21 WIT

Polda Maluku Periksa Oknum Polwan Kedapatan Selingkuh

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:31 WIT

Oknum Aktivis Diduga Peras Pejabat Pemkot Ambon, Catut Nama Wali Kota

Senin, 11 Mei 2026 - 22:05 WIT

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Burung Nuri Endemik Maluku di Pelabuhan Ambon

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:47 WIT

Lapas Ambon Gandeng BNNP Maluku Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Tes Urine

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wagub Maluku: Pendidikan dan HKI Menjadi Pilar Kemajuan Daerah

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:55 WIT

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi.

Hukum & Kriminal

Polda Maluku Periksa Oknum Polwan Kedapatan Selingkuh

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:21 WIT