Kapolri Jamin Transparansi Kasus Oknum Brimob Aniaya Siswa MTs di Tual Hingga Tewas

- Penulis

Minggu, 22 Februari 2026 - 09:02 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Foto: ANTARAFOTO

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Foto: ANTARAFOTO

JAKARTA, HEADLINETIMUR.COM – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo angkat bicara memberikan jaminan transparansi penuh terkait kasus dugaan penganiayaan oleh oknum anggota Brimob, Bripda MS (Masias Siahaya), yang mengakibatkan seorang remaja berusia 14 tahun di Kota Tual tewas.

Jenderal Sigit menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku saat ini tengah berjalan dengan pengawasan ketat.

“Saat ini sedang dalam pendalaman dan penyelidikan oleh Polres, diasistensi oleh Polda. Kita pastikan transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegas Kapolri kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026) dikutip dari Kumparan.com

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Senada dengan Kapolri, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyampaikan permohonan maaf resmi atas tindakan individu oknum tersebut yang dinilai mencederai nilai Tribrata.

“Tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar hukum, apalagi hingga menghilangkan nyawa orang lain,” ujar Irjen Isir.

Baca Juga :  Raker DPMF Ekonomi Unpatti Kacau, Satu Aktivis HMI Ditikam

Tersangka Diterbangkan ke Ambon

Polda Maluku bergerak cepat menindaklanjuti instruksi tersebut. Kapolres Tual melalui konferensi pers di Lobby Polres Tual pada Sabtu pagi (21/2/2026), resmi menaikkan status hukum Bripda MS dari terlapor menjadi Tersangka.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., menjelaskan bahwa pasca penetapan tersangka, Bripda MS langsung diterbangkan menuju Ambon untuk menjalani proses hukum ganda.

“Setibanya di Mapolda Maluku, Bripda MS langsung diserahkan ke Subbid Wabprof Bidpropam untuk menjalani pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri secara intensif. Kami upayakan Sidang Kode Etik sudah bisa dilaksanakan pada Senin mendatang,” jelas Kombes Rositah. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, Bripda MS terancam hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kronologi Kejadian: Pukulan Helm yang Fatal

Baca Juga :  Polres Malra Tahan Pemicu Keributan Mangga Dua, Tersangka Terancam 2,5 Tahun Penjara

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Kamis (19/2/2026) pagi di sekitar RSUD Maren dan Kampus Uningrat, Kota Tual. Korban, Arianto Tawakal (14), seorang siswa MTs, sedang melintasi jalan menurun bersama kakaknya, Nasri Karim (15), menggunakan sepeda motor.

Keluarga membantah keras tudingan bahwa korban terlibat balap liar. Menurut Nasri, kondisi jalan yang menurun membuat laju motor meningkat secara alami. Namun, Bripda MS yang berada di lokasi memberikan tindakan kekerasan yang fatal.

“Brimob itu langsung melompat dan melayangkan pukulan ke arah dahi adik saya menggunakan helm,” ungkap Nasri Karim dengan nada pedih.

Pukulan keras tersebut membuat Arianto kehilangan kendali, tersungkur, dan terseret di aspal dalam posisi miring. Akibatnya, korban mengalami pendarahan hebat dari hidung dan mulut serta benturan fatal di kepala bagian belakang. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Malra Tahan Pemicu Keributan Mangga Dua, Tersangka Terancam 2,5 Tahun Penjara
Polres Malra Tangkap Dua Pemuda Pembuat Puluhan Anak Panah Wayer
Korban Rugi Ratusan Juta,  Kemenkumham Maluku Dorong Penindakan Tegas Aplikasi VID Ilegal
Polisi Sita Puluhan Liter Sopi di Pelabuhan Ambon Saat Pengamanan Mudik
Sadis! Pria di Ohoibun Malra Dibacok Saat Tidur, Polisi Bekuk Pelaku di Persembunyian
Penikam Anggota Polisi di Malra Terancam 7 Tahun Penjara
Aktivis Andrie Yunus Disiram Air Keras OTK, KontraS : Upaya Nyata Membungkam Suara Kritis
Persetubuhan Anak di Malra, Polisi Tahan Pelaku yang Merupakan Paman Korban

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:05 WIT

Polres Malra Tahan Pemicu Keributan Mangga Dua, Tersangka Terancam 2,5 Tahun Penjara

Sabtu, 21 Maret 2026 - 21:55 WIT

Polres Malra Tangkap Dua Pemuda Pembuat Puluhan Anak Panah Wayer

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:41 WIT

Korban Rugi Ratusan Juta,  Kemenkumham Maluku Dorong Penindakan Tegas Aplikasi VID Ilegal

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:15 WIT

Polisi Sita Puluhan Liter Sopi di Pelabuhan Ambon Saat Pengamanan Mudik

Kamis, 19 Maret 2026 - 18:39 WIT

Sadis! Pria di Ohoibun Malra Dibacok Saat Tidur, Polisi Bekuk Pelaku di Persembunyian

Berita Terbaru