AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Insiden tewasnya Arianto Tawakal (14), siswa MTs di Kota Tual akibat penganiayaan oknum Brimob, memicu gelombang protes keras dari lembaga hukum dan parlemen.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mendesak Polri untuk mengevaluasi total peran Korps Brimob di tengah masyarakat.
Isnur menegaskan bahwa kematian Arianto bukan sekadar insiden individual, melainkan masalah sistemik yang mengakar dalam tubuh kepolisian.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyerukan reformasi struktural untuk menghilangkan atau setidaknya meminimalisir keterlibatan Brimob dalam urusan sipil.
“Tarik semua pasukan Brimob dari urusan dengan masyarakat. Brimob adalah pasukan khusus untuk kepentingan tertentu, bukan untuk menangani masalah Kamtibmas sehari-hari atau berhadapan langsung dengan warga, termasuk dalam pengamanan demonstrasi,” tegas Isnur dalam keterangan resminya, Sabtu (21/2/2026).
Isnur mengingatkan bahwa kekerasan oleh Brimob terus berulang. Ia menyinggung kasus tewasnya Affan yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada Agustus 2025 sebagai preseden buruk yang belum tuntas dievaluasi.
“Harus ada evaluasi total mulai dari rekrutmen hingga pendidikan. Polri punya Peraturan Kapolri tentang implementasi HAM yang melarang kekerasan, namun peristiwa di Tual, Seruyan, hingga kasus Gijik terus terjadi. Ini bukti militerisme masih kuat,” tambahnya.
Dukungan terhadap keadilan bagi korban juga datang dari Senayan. Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengecam keras tindakan Bripda Masias Siahaya yang menganiaya dua pelajar hingga salah satunya meninggal dunia.
“Ini sungguh keji dan biadab. Bagaimana bisa seorang Aparat Penegak Hukum (APH) menyerang pelajar yang jelas bukan lawan sebanding? Hukuman berat maksimal harus dijatuhkan,” ujar Selly.
Politisi ini menilai peristiwa tersebut adalah cerminan arogansi aparat yang tidak bisa ditoleransi. Selly mendorong sanksi pidana maksimal berupa hukuman penjara seumur hidup.
“Sanksi maksimal harus diberikan sebagai bentuk tanggung jawab atas kegagalan aparat dalam menjamin keselamatan warga negara. Selain itu, sidang kode etik harus dilakukan secara terbuka agar selaras dengan cita-cita Presiden dalam mereformasi Polri,” tegas Selly. Ia menambahkan bahwa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) adalah harga mati bagi pelaku. (NET/HT-01)










