Usut Dugaan Korupsi Bansos Rp9,7 Miliar, Kejari Malteng Bakal Periksa Lagi 18 Anggota DPRD

- Penulis

Senin, 23 Februari 2026 - 10:14 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON,HEADLINETIMUR. COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah terus mendalami dugaan korupsi penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos) pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2023.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa ratusan saksi, termasuk 22 anggota DPRD Maluku Tengah periode 2019–2024.

Meski pemeriksaan telah berjalan intensif, Kejari Malteng belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Herbert Pesta Hutapea, melalui Kasi Intel Yudha Warta, menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen melakukan penelusuran secara menyeluruh.

Target pemeriksaan mencakup seluruh anggota DPRD Maluku Tengah periode 2019–2024 yang berjumlah 40 orang.

“Sejauh ini, 22 anggota DPRD Maluku Tengah, baik yang masih aktif maupun non-aktif, telah diperiksa sebagai saksi,” ujar Yudha, Sabtu (21/2/2026).

Baca Juga :  Bapas-Disnaker Matangkan Pidana Kerja Sosial di Ambon

Pemeriksaan terhadap unsur legislatif ini dilakukan untuk menggali keterangan mendalam terkait mekanisme pengusulan, alur penganggaran, hingga proses distribusi dan pertanggungjawaban dana Bansos tersebut.

Yudha menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan pada tahap pengumpulan keterangan dan pendalaman dokumen. Penelusuran ini penting untuk memetakan apakah ada penyimpangan dalam distribusi bantuan yang seharusnya diterima masyarakat.

Mengenai target penetapan tersangka, Yudha menjelaskan bahwa penyidik tidak ingin tergesa-gesa. Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penetapan tersangka minimal harus didasarkan pada dua alat bukti yang sah.

“Hingga saat ini, pemeriksaan masih dalam tahap pendalaman. Kami belum mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka,” jelas Yudha.

Baca Juga :  Sadis! Pria di Ohoibun Malra Dibacok Saat Tidur, Polisi Bekuk Pelaku di Persembunyian

Penyidik saat ini masih terus mengkaji hasil keterangan saksi, menelusuri aliran dana, serta melakukan sinkronisasi antara data administrasi dan dokumen keuangan guna memperkuat konstruksi perkara.

Kasus dugaan penyimpangan Bansos ini menjadi atensi serius karena menyangkut hak masyarakat penerima manfaat. Yudha memastikan bahwa pihak mana pun yang terindikasi terlibat akan diproses secara hukum tanpa pengecualian.

“Kami bekerja sesuai koridor hukum. Jika alat bukti sudah terpenuhi, penetapan tersangka pasti akan dilakukan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Sebagai informasi, total pagu anggaran Bantuan Sosial pada Dinas Koperasi dan UKM Maluku Tengah Tahun Anggaran 2023 mencapai Rp9.779.544.000. Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp8.112.044.000 telah dicairkan dan disalurkan kepada 538 kelompok usaha yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Maluku Tengah. (HT-01)0

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Seram Bagian Barat Amankan 4 Motor Terkait Aksi Balap Lia
Polres Malra Tahan Pemicu Keributan Mangga Dua, Tersangka Terancam 2,5 Tahun Penjara
Polres Malra Tangkap Dua Pemuda Pembuat Puluhan Anak Panah Wayer
Korban Rugi Ratusan Juta,  Kemenkumham Maluku Dorong Penindakan Tegas Aplikasi VID Ilegal
Polisi Sita Puluhan Liter Sopi di Pelabuhan Ambon Saat Pengamanan Mudik
Sadis! Pria di Ohoibun Malra Dibacok Saat Tidur, Polisi Bekuk Pelaku di Persembunyian
Penikam Anggota Polisi di Malra Terancam 7 Tahun Penjara
Aktivis Andrie Yunus Disiram Air Keras OTK, KontraS : Upaya Nyata Membungkam Suara Kritis

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:33 WIT

Polres Seram Bagian Barat Amankan 4 Motor Terkait Aksi Balap Lia

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:05 WIT

Polres Malra Tahan Pemicu Keributan Mangga Dua, Tersangka Terancam 2,5 Tahun Penjara

Sabtu, 21 Maret 2026 - 21:55 WIT

Polres Malra Tangkap Dua Pemuda Pembuat Puluhan Anak Panah Wayer

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:41 WIT

Korban Rugi Ratusan Juta,  Kemenkumham Maluku Dorong Penindakan Tegas Aplikasi VID Ilegal

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:15 WIT

Polisi Sita Puluhan Liter Sopi di Pelabuhan Ambon Saat Pengamanan Mudik

Berita Terbaru

Pariwisata

Pemprov Maluku Dorong Pukul Sapu Lidi Jadi Agenda Wisata Unggulan

Minggu, 29 Mar 2026 - 11:00 WIT

Hukum & Kriminal

Polres Seram Bagian Barat Amankan 4 Motor Terkait Aksi Balap Lia

Sabtu, 28 Mar 2026 - 13:33 WIT