AMBON,HEADLINETIMUR. COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah terus mendalami dugaan korupsi penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos) pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2023.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa ratusan saksi, termasuk 22 anggota DPRD Maluku Tengah periode 2019–2024.
Meski pemeriksaan telah berjalan intensif, Kejari Malteng belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Herbert Pesta Hutapea, melalui Kasi Intel Yudha Warta, menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen melakukan penelusuran secara menyeluruh.
Target pemeriksaan mencakup seluruh anggota DPRD Maluku Tengah periode 2019–2024 yang berjumlah 40 orang.
“Sejauh ini, 22 anggota DPRD Maluku Tengah, baik yang masih aktif maupun non-aktif, telah diperiksa sebagai saksi,” ujar Yudha, Sabtu (21/2/2026).
Pemeriksaan terhadap unsur legislatif ini dilakukan untuk menggali keterangan mendalam terkait mekanisme pengusulan, alur penganggaran, hingga proses distribusi dan pertanggungjawaban dana Bansos tersebut.
Yudha menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan pada tahap pengumpulan keterangan dan pendalaman dokumen. Penelusuran ini penting untuk memetakan apakah ada penyimpangan dalam distribusi bantuan yang seharusnya diterima masyarakat.
Mengenai target penetapan tersangka, Yudha menjelaskan bahwa penyidik tidak ingin tergesa-gesa. Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penetapan tersangka minimal harus didasarkan pada dua alat bukti yang sah.
“Hingga saat ini, pemeriksaan masih dalam tahap pendalaman. Kami belum mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka,” jelas Yudha.
Penyidik saat ini masih terus mengkaji hasil keterangan saksi, menelusuri aliran dana, serta melakukan sinkronisasi antara data administrasi dan dokumen keuangan guna memperkuat konstruksi perkara.
Kasus dugaan penyimpangan Bansos ini menjadi atensi serius karena menyangkut hak masyarakat penerima manfaat. Yudha memastikan bahwa pihak mana pun yang terindikasi terlibat akan diproses secara hukum tanpa pengecualian.
“Kami bekerja sesuai koridor hukum. Jika alat bukti sudah terpenuhi, penetapan tersangka pasti akan dilakukan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Sebagai informasi, total pagu anggaran Bantuan Sosial pada Dinas Koperasi dan UKM Maluku Tengah Tahun Anggaran 2023 mencapai Rp9.779.544.000. Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp8.112.044.000 telah dicairkan dan disalurkan kepada 538 kelompok usaha yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Maluku Tengah. (HT-01)0










