Jalani Sidang Kode Etik, Bripda MS Diambang Pemecatan dengan Tidak Hormat

- Penulis

Senin, 23 Februari 2026 - 14:22 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bripda MS, anggota Brimob Batalyon C Pelopor Polda Maluku sedang menjalani sidang kode etik di Mapolda Maluku, Tantui, Kota Ambon, Senuin (23/2/2026). Foto : Tangkapan layar FB Rizal Bin Moh Tawakal

Bripda MS, anggota Brimob Batalyon C Pelopor Polda Maluku sedang menjalani sidang kode etik di Mapolda Maluku, Tantui, Kota Ambon, Senuin (23/2/2026). Foto : Tangkapan layar FB Rizal Bin Moh Tawakal

AMBON,HEADLINETIMUR.COM – Polda Maluku menggelar sidang kode etik terhadap Bripda MS, oknum anggota Brimob Batalyon C Pelopor yang diduga melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan seorang siswa MTs di Tual meninggal dunia. Sidang berlangsung di Mapolda Maluku pada Senin (23/2/2026).

Sidang dimulai pukul 14.05 WIT, dipimpin oleh Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol Indra Gunawan selaku Ketua Komisi Sidang. Ia didampingi oleh Kompol Djamaluddin Malawat (Wakil Ketua Komisi) dan Kompol Izack Risambessy.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, menyatakan bahwa sidang ini dijadwalkan selesai dalam satu hari, mencakup pemeriksaan saksi hingga pembacaan putusan.

“Terduga pelanggar Bripda MS dihadirkan langsung. Kami juga memanggil belasan saksi untuk memperkuat proses pemeriksaan,” jelas Rositah kepada awak media.

Saksi yang terlibat dalam persidangan ini meliputi 9 anggota Brimob dan kakak korban berinisial NK yang saat ini tengah menjalani perawatan di Ambon, 4 saksi daring dari Tual yang terdiri dari dua paman korban, satu anggota Satlantas Polres Tual, dan satu personel Unit PPA Satreskrim Polres Tual.

Sidang ini mendapatkan pengawasan berlapis untuk menjamin objektivitas. Selain tim internal dari Itwasum Polri, hadir pula pengawas eksternal yakni Kepala Sekretariat Komnas HAM Provinsi Maluku Edy Sutichno, dan Kepala UPTD PPA Provinsi Maluku, Rizka M. Sangadji.

Baca Juga :  Polda Maluku Tindak Tegas Oknum Brimob Terkait Kematian Siswa MTs di Tual

Kedua orang tua korban beserta kakak korban turut hadir menyaksikan jalannya persidangan sebagai bentuk transparansi Polri dalam menangani kasus ini.

Meskipun bersifat terbuka, layar monitor publik sempat dimatikan saat sesi pemeriksaan saksi dan akan diaktifkan kembali saat pembacaan putusan. “Mohon bersabar hingga sidang selesai. Kami akan memberikan keterangan resmi setelah putusan diambil,” tambah Rositah.

Jika terbukti melanggar kode etik berat, Bripda MS terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Putusan ini sangat dinantikan publik sebagai manifestasi keadilan bagi keluarga korban. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Malra Tahan Pemicu Keributan Mangga Dua, Tersangka Terancam 2,5 Tahun Penjara
Polres Malra Tangkap Dua Pemuda Pembuat Puluhan Anak Panah Wayer
Korban Rugi Ratusan Juta,  Kemenkumham Maluku Dorong Penindakan Tegas Aplikasi VID Ilegal
Polisi Sita Puluhan Liter Sopi di Pelabuhan Ambon Saat Pengamanan Mudik
Sadis! Pria di Ohoibun Malra Dibacok Saat Tidur, Polisi Bekuk Pelaku di Persembunyian
Penikam Anggota Polisi di Malra Terancam 7 Tahun Penjara
Aktivis Andrie Yunus Disiram Air Keras OTK, KontraS : Upaya Nyata Membungkam Suara Kritis
Persetubuhan Anak di Malra, Polisi Tahan Pelaku yang Merupakan Paman Korban

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:05 WIT

Polres Malra Tahan Pemicu Keributan Mangga Dua, Tersangka Terancam 2,5 Tahun Penjara

Sabtu, 21 Maret 2026 - 21:55 WIT

Polres Malra Tangkap Dua Pemuda Pembuat Puluhan Anak Panah Wayer

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:41 WIT

Korban Rugi Ratusan Juta,  Kemenkumham Maluku Dorong Penindakan Tegas Aplikasi VID Ilegal

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:15 WIT

Polisi Sita Puluhan Liter Sopi di Pelabuhan Ambon Saat Pengamanan Mudik

Kamis, 19 Maret 2026 - 18:39 WIT

Sadis! Pria di Ohoibun Malra Dibacok Saat Tidur, Polisi Bekuk Pelaku di Persembunyian

Berita Terbaru