AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Polres Maluku Tenggara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan penikaman yang terjadi di Taman Landmark Langgur.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy dalam konferensi pers pada Jumat (27/2/2026).
Peristiwa berdarah ini terjadi pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIT.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Kejadian bermula saat sekelompok pemuda, termasuk korban berinisial R.R. dan A.R., sedang mengonsumsi minuman keras jenis sopi di kawasan Taman Landmark Langgur.
Tak lama berselang, datang pelaku G.H. alias Obut bersama rekan-rekannya dalam kondisi mabuk sambil membawa senjata tajam jenis parang. Pelaku diduga melakukan pengancaman dan meminta sejumlah uang kepada kelompok korban.
Cekcok mulut yang terjadi kemudian berujung pada perkelahian fisik. Situasi kian memanas setelah G.H. memanggil rekan-rekannya dari Kompleks Karang Tagepe, termasuk tersangka S.U. alias Rates.
Akibat bentrokan tersebut, dua korban menderita luka tusuk serius dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis intensif.
Melalui koordinasi intensif antara personel Satreskrim dan Satsabhara Polres Maluku Tenggara, kedua pelaku berhasil diamankan.
Setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara, G.H. alias Obut dan S.U. alias Rates resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan Pasal 262 dan/atau Pasal 466 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan/atau penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun atau 2 tahun 6 bulan penjara.
AKBP Rian Suhendi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara tegas dan profesional. Kasus ini menjadi pengingat bahwa konsumsi minuman keras di ruang publik sangat berpotensi memicu konflik dan tindakan kriminal,” tegas Kapolres.
Pada bulan suci Ramadhan, Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi minuman keras dan bersama-sama menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Ia berharap kolaborasi antara elemen masyarakat dan kepolisian dapat menciptakan situasi yang kondusif di Kabupaten Maluku Tenggara. (HT-02)










