Bapas-Disnaker Matangkan Pidana Kerja Sosial di Ambon

- Penulis

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:03 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR. COM
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon melakukan kunjungan kerja ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon, Kamis (5/3/2026).

Kunjungan ini membahas rencana kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diamanatkan dalam KUHP Nomor 1 Tahun 2023 sebagai upaya menghadirkan pendekatan pemidanaan yang lebih humanis di Kota Ambon.

Pertemuan tersebut membahas berbagai persiapan awal menjelang penandatanganan kerja sama antara kedua instansi sekaligus mendiskusikan aspek teknis pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah Kota Ambon.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fokus pembahasan meliputi penyediaan lokasi pelaksanaan kerja sosial, mekanisme penempatan Klien, serta koordinasi antarinstansi agar program tersebut berjalan efektif dan memberi manfaat bagi masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Subseksi Bimbingan Klien Anak, Nasir Nurdin, menjelaskan kerja sama dengan Organisasi Perangkat Daerah di Kota Ambon menjadi langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan dengan baik.

“Keterlibatan berbagai instansi pemerintah daerah sangat diperlukan guna menyediakan ruang dan kegiatan kerja sosial yang sesuai bagi Klien Pemasyarakatan. Dengan demikian, pelaksanaan pidana kerja sosial tidak hanya menjadi bentuk pertanggungjawaban hukum, tetapi juga sarana pembinaan yang memberi dampak positif bagi masyarakat,” terangnya.

Baca Juga :  Hartini Dijeblosoan ke Rutan, Terancam Hukuman 5 Tahun dan Denda Rp5 Miliar

Hal senada disampaikan Kepala Subseksi Bimbingan Klien Dewasa, Nanda M. Putra, yang menekankan pentingnya kesiapan teknis sebelum program tersebut benar-benar dijalankan.

Koordinasi sejak tahap perencanaan akan memudahkan proses penempatan Klien dan pengawasan selama menjalani pidana kerja sosial.

Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial nantinya memiliki sistem yang jelas, mulai dari penentuan tempat kerja sosial, hingga mekanisme pembimbingan Klien selama menjalani kewajiban tersebut,” ujar Nanda.

Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Ambon, Vedya Kuncoro, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung rencana kerja sama tersebut.

Ia menilai pidana kerja sosial dapat menjadi bentuk kontribusi nyata bagi masyarakat sekaligus membuka ruang pembinaan bagi pelaku pelanggaran hukum.

Kami siap bersinergi dengan Bapas Ambon dan berharap kerja sama ini memberikan manfaat. Tidak hanya bagi Klien Pemasyarakatan, tetapi juga lingkungan dan masyarakat Kota Ambon,” harap Vedya.

Baca Juga :  Lima Hari Menghilang, Nelayan Saparua Ditemukan Meninggal Dunia

Di tempat terpisah, Kepala Bapas Ambon, Ellen M. Risakotta, menyampaikan rencana kerja sama dengan Disnaker Kota Ambon merupakan langkah penting dalam mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah Kota Ambon.

“Ini menjadi langkah strategis dalam mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diamanatkan dalam KUHP Nomor 1 Tahun 2023. Kami berharap sinergi ini mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial agar berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Ellen juga menyampaikan apresiasi kepada Disnaker Kota Ambon atas keterbukaan dan dukungan terhadap rencana kolaborasi tersebut. “Semoga melalui kolaborasi ini, pelaksanaan pidana kerja sosial di Kota Ambon terlaksana secara optimal,” tambahnya.

Melalui pertemuan ini, kedua instansi berharap proses penyusunan kerja sama segera rampung sehingga implementasi pidana kerja sosial di Kota Ambon berjalan secara terarah, terukur, dan memberikan dampak sosial yang konstruktif. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korban Pinjol SoEasy dan “Deepfake” Tuntut Pertanggungjawaban Sandy Mahu
Polda Maluku Periksa Oknum Polwan Kedapatan Selingkuh
Oknum Aktivis Diduga Peras Pejabat Pemkot Ambon, Catut Nama Wali Kota
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Burung Nuri Endemik Maluku di Pelabuhan Ambon
Lapas Ambon Gandeng BNNP Maluku Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Tes Urine
Keamanan Pasar Mardika Kembali Disorot, Pedagang Keluhkan Aksi Pencurian Berulang
Bongkar Dalang Penyusupan 24 WNA China ke Tambang Gunung Botak!
Polda Maluku Gagalkan Peredaran 825 Kg Merkuri, Dua Pelaku Diringkus

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:58 WIT

Korban Pinjol SoEasy dan “Deepfake” Tuntut Pertanggungjawaban Sandy Mahu

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:21 WIT

Polda Maluku Periksa Oknum Polwan Kedapatan Selingkuh

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:31 WIT

Oknum Aktivis Diduga Peras Pejabat Pemkot Ambon, Catut Nama Wali Kota

Senin, 11 Mei 2026 - 22:05 WIT

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Burung Nuri Endemik Maluku di Pelabuhan Ambon

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:47 WIT

Lapas Ambon Gandeng BNNP Maluku Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Tes Urine

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wagub Maluku: Pendidikan dan HKI Menjadi Pilar Kemajuan Daerah

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:55 WIT

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi.

Hukum & Kriminal

Polda Maluku Periksa Oknum Polwan Kedapatan Selingkuh

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:21 WIT