AMBON, HEADLINETIMUR.COM – .
Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Maluku berpartisipasi aktif dalam Rapat Anggota Satgas PASTI guna membahas dugaan aktivitas ilegal aplikasi VID di Kota Ambon yang kian meresahkan.
Pertemuan ini berlangsung secara virtual pada Selasa (17/3).
Rapat koordinasi terpadu ini diikuti langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri, bersama perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, serta instansi terkait lainnya.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala OJK Maluku, Andi Muhammad Yusuf, menegaskan bahwa sinergi lintas sektor melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) sangat krusial di tengah maraknya praktik digital ilegal.
Berdasarkan data OJK Maluku, dalam beberapa pekan terakhir tercatat sedikitnya 14 laporan masyarakat terkait aplikasi VID dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Pengguna diminta mengerjakan tugas menonton video dengan iming-iming imbalan. Namun, pengguna diwajibkan menyetor uang (deposit) terlebih dahulu dan kembali diminta setoran tambahan saat ingin menarik dana.
Pola ini terindikasi kuat sebagai skema penipuan digital (scam) yang memanfaatkan platform Telegram.
Legalitas dan Edukasi sebagai Kunci
Menanggapi fenomena ini, Kakanwil Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri, menekankan pentingnya membedah aspek legalitas secara mendalam.
Ia mengingatkan bahwa keberadaan badan hukum tidak menjamin aktivitas yang dijalankan otomatis sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Selain penindakan, edukasi kepada masyarakat adalah kunci utama. Kita harus memastikan masyarakat tidak mudah terjebak dalam praktik keuangan ilegal,” tegas Saiful.
Ia juga mendorong langkah-langkah berikut, yakni mengumpulkan bukti awal untuk direkomendasikan kepada Satgas pusat guna pemblokiran aplikasi.
Mendorong OJK menyediakan materi edukasi yang dapat disebarluaskan oleh seluruh instansi melalui media sosial dan kanal informasi publik.
Jika ditemukan unsur pidana, kasus ini harus segera ditindaklanjuti secara hukum untuk memberikan efek jera.
Melalui sinergi ini, Satgas PASTI berkomitmen meningkatkan kewaspadaan publik terhadap berbagai modus kejahatan keuangan digital yang semakin canggih dan manipulatif. (HT-01)










