Korban Rugi Ratusan Juta,  Kemenkumham Maluku Dorong Penindakan Tegas Aplikasi VID Ilegal

- Penulis

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:41 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM – .
Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Maluku berpartisipasi aktif dalam Rapat Anggota Satgas PASTI guna membahas dugaan aktivitas ilegal aplikasi VID di Kota Ambon yang kian meresahkan.

Pertemuan ini berlangsung secara virtual pada Selasa (17/3).

Rapat koordinasi terpadu ini diikuti langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri, bersama perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, serta instansi terkait lainnya.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala OJK Maluku, Andi Muhammad Yusuf, menegaskan bahwa sinergi lintas sektor melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) sangat krusial di tengah maraknya praktik digital ilegal.

Baca Juga :  Pempus Siapkan 14.000 Tiket Mudik Gratis untuk Maluku

Berdasarkan data OJK Maluku, dalam beberapa pekan terakhir tercatat sedikitnya 14 laporan masyarakat terkait aplikasi VID dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Pengguna diminta mengerjakan tugas menonton video dengan iming-iming imbalan. Namun, pengguna diwajibkan menyetor uang (deposit) terlebih dahulu dan kembali diminta setoran tambahan saat ingin menarik dana.

Pola ini terindikasi kuat sebagai skema penipuan digital (scam) yang memanfaatkan platform Telegram.

Legalitas dan Edukasi sebagai Kunci

Menanggapi fenomena ini, Kakanwil Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri, menekankan pentingnya membedah aspek legalitas secara mendalam.

Ia mengingatkan bahwa keberadaan badan hukum tidak menjamin aktivitas yang dijalankan otomatis sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Jalani Sidang Kode Etik, Bripda MS Diambang Pemecatan dengan Tidak Hormat

“Selain penindakan, edukasi kepada masyarakat adalah kunci utama. Kita harus memastikan masyarakat tidak mudah terjebak dalam praktik keuangan ilegal,” tegas Saiful.

Ia juga mendorong langkah-langkah berikut, yakni mengumpulkan bukti awal untuk direkomendasikan kepada Satgas pusat guna pemblokiran aplikasi.

Mendorong OJK menyediakan materi edukasi yang dapat disebarluaskan oleh seluruh instansi melalui media sosial dan kanal informasi publik.

Jika ditemukan unsur pidana, kasus ini harus segera ditindaklanjuti secara hukum untuk memberikan efek jera.

Melalui sinergi ini, Satgas PASTI berkomitmen meningkatkan kewaspadaan publik terhadap berbagai modus kejahatan keuangan digital yang semakin canggih dan manipulatif. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Malra Tahan Pemicu Keributan Mangga Dua, Tersangka Terancam 2,5 Tahun Penjara
Polres Malra Tangkap Dua Pemuda Pembuat Puluhan Anak Panah Wayer
Polisi Sita Puluhan Liter Sopi di Pelabuhan Ambon Saat Pengamanan Mudik
Sadis! Pria di Ohoibun Malra Dibacok Saat Tidur, Polisi Bekuk Pelaku di Persembunyian
Penikam Anggota Polisi di Malra Terancam 7 Tahun Penjara
Aktivis Andrie Yunus Disiram Air Keras OTK, KontraS : Upaya Nyata Membungkam Suara Kritis
Persetubuhan Anak di Malra, Polisi Tahan Pelaku yang Merupakan Paman Korban
Lapas Perempuan Ambon Perkuat Keamanan

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:05 WIT

Polres Malra Tahan Pemicu Keributan Mangga Dua, Tersangka Terancam 2,5 Tahun Penjara

Sabtu, 21 Maret 2026 - 21:55 WIT

Polres Malra Tangkap Dua Pemuda Pembuat Puluhan Anak Panah Wayer

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:41 WIT

Korban Rugi Ratusan Juta,  Kemenkumham Maluku Dorong Penindakan Tegas Aplikasi VID Ilegal

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:15 WIT

Polisi Sita Puluhan Liter Sopi di Pelabuhan Ambon Saat Pengamanan Mudik

Kamis, 19 Maret 2026 - 18:39 WIT

Sadis! Pria di Ohoibun Malra Dibacok Saat Tidur, Polisi Bekuk Pelaku di Persembunyian

Berita Terbaru