AMBON, HEADLINETIMUR.COM. – Juru Bicara Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Ronald Lekransy, menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan sejumlah akun media sosial TikTok ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Langkah ini diambil lantaran akun-akun tersebut diduga menyebarkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap sejumlah pejabat di lingkup Pemkot Ambon.
Hal tersebut disampaikan Lekransy di ruang kerjanya pada Senin (20/4/2026). Ia menambahkan bahwa proses pelaporan secara resmi dijadwalkan berlangsung pada Selasa (21/4/2026).
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Langkah hukum ini dikoordinasikan melalui Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Ambon, Lexy M. Manuputty, SH. Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga integritas aparatur serta memastikan proses pemerintahan berjalan profesional, objektif, dan bebas dari intervensi tidak sah,” jelas Lekransy.
Persoalan ini bermula dari munculnya pernyataan-pernyataan menyerang di media sosial pasca dibukanya pendaftaran seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ambon.
Lekransy menjelaskan bahwa setelah proses pendaftaran berlangsung, muncul konten di akun TikTok tertentu yang menyebarkan informasi tidak benar, bersifat tendensius, dan berisi tuduhan tanpa bukti sah.
“Konten tersebut menyerang kehormatan dan nama baik para calon secara langsung. Kami menilai hal ini telah memenuhi unsur pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam hukum pidana. Selain itu, unggahan tersebut berdampak pada ajakan aksi yang berpotensi memicu kegaduhan publik,” terangnya.
Sasar Pejabat Tertentu
Menurut Lekransy, tudingan tersebut tidak hanya menyasar para bakal calon Sekda, tetapi juga diarahkan kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Yopie Silanno.
Ia menegaskan bahwa informasi yang disebarluaskan tidak akurat, terutama terkait mekanisme tindak lanjut hasil pemeriksaan yang sebenarnya telah ditangani sesuai prosedur.
“Pemerintah Kota Ambon menilai tindakan tersebut melampaui batas kebebasan berekspresi. Ini sudah masuk kategori perbuatan melawan hukum yang merugikan reputasi pribadi pejabat sekaligus kredibilitas institusi,” tambahnya.
Ia juga menyoroti adanya unsur kesengajaan dalam memproduksi konten tersebut untuk menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi.
Meski menempuh jalur hukum, Pemkot Ambon menyatakan tetap terbuka terhadap aspirasi publik.
Lekransy menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang selama ini memberikan kritik dan saran berbasis data sebagai bentuk kontrol sosial demi tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Saat ini terdapat empat pejabat yang telah mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Sekretaris Daerah Kota Ambon.
Mereka adalah Apries B. Gaspersz,
Roberd Sapulette, Steven Dominggus, dan Richard Luhukay.
“Keempat pejabat ini memiliki hak konstitusional untuk mengikuti proses seleksi secara adil dan berbasis merit system tanpa tekanan dari pihak mana pun,” pungkasnya. (HT-01)








